Halaman

Senin, 05 November 2012

Ilmu Pengetahuan Hukum Tata Negara


MATA KULIAH HUKUM TATA NEGARA
ILMU PENGETAHUAN HUKUM TATA NEGARA






Disusun Oleh :
Siti Pahriyah
4115101497


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN ILMU SOSIAL POLITIK
FAKULTAS LMU SOSIAL
2012


KATA PENGANTAR



Puji syukur penulis ucapkan kepada Tuhan YME yang telah memberikan kesempatan kepada kami dalam menyelesaikan tugas Mata kuliah Hukum Tata Negara.
Terima kasih kepada Orang tua kami yang telah memberikan dukungan kepada kami dalam menyelesaikan makalah ini. Terima kasih pula kami ucapkan kepada dosen  Hukum  Tata Negara yang telah membimbing kami, serta teman-teman yang ikut berkontribusi dalam menyelesaikan makalah ini.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga makalah ini dapat bermanfaat . Terima Kasih.






                                                                                                            Jakarta, November  2012
                                                                                                                        Penulis





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.......................................................................................................           i
DAFTAR ISI .....................................................................................................................           ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang .............................................................................................................           1
B Rumusan Masalah. ........................................................................................................           2`
C. Maksud adan Tujuan ....................................................................................................           2
BAB II PEMBAHASAN
A.pengertian .......................................................................................................................           3
B .Istilah .............................................................................................................................           9
C.Definisi ...............................................................................................................          
D. hubungan Hukum Tata Negara dengan cabang ilmu pengetahuan yang lainnya ..........      15
BAB III PENUTUP
A .Kesimpulan ...................................................................................................................           31
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................           42


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ilmu Hukum Tata Negara merupakan salah satu cabang ilmuhukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. Kita memasuki bidang hukum tata negara, menurut Wirjono Prodjodikoro, apabila kita membahas norma-norma hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum orang atau bukan orang dengan sekelompok orang atau badan hukum yang berwujud negara atau bagian dari negara. Dalam bahasa Prancis, hukum tata negara disebut Droit Constitutionnel atau dalam bahasa Inggris disebut Constitutional Law.Dalam bahasa Belanda dan Jerman, hukum tata negara disebut Staatsrecht, tetapi dalam bahasa Jerman sering juga dipakai Istilah verfassungsrecht (hukum tata negara) sebagai lawan
Perkataan verwaltungsrecht(hukum administrasi negara)
Dalam bahasa Belanda, untuk perkataan hukum tata negara juga biasa dipergunakan istilah staatsrecht atau hukum negara (state law). Dalam istilah staatsrecht itu terkandung dua pengertian, yaitu staatsrecht in ruimere zin (dalam arti luas), danstaatsrecht in engere zin (dalam arti sempit). Staatsrecht in engere zin atau Hukum Tata Negara dalam arti sempit itulah yang biasanya disebut Hukum Tata Negara atauVerfassungsrecht yang dapat dibedakan antara pengertian yang luas dan yang sempit. Hukum Tata Negara dalam arti luas (in ruimere zin) mencakup Hukum Tata Negara(verfassungsrecht) dalam arti sempit dan Hukum Administrasi Negara(verwaltungsrecht).
Prof. Mr. Djokosoetono lebih menyukai penggunaan verfassung­
Slehre daripada verfassungsrecht. Dalam berbagai kuliahnya yang dikumpulkan oleh salah seorang mahasiswanya, yaitu Harun Alrasid, pada 1959, dan diterbitkan pertama kali pada 1982, Djokosoetono berusaha mengambil jalan tengah antara Carl Schmitt yang menulis I )uku Verfassungslehre dan Hermann Heller dengan bukunya Staatslehre. Istilah yang tepat untuk Hukum Tata Negara sebagai ilmu (constitu­tional law) adalahVerfassungslehre atau teori konstitusi. Verfassungslehre.
mi kill yang nantinya akan menjadi dasar untuk mempelajari verfas­sungsrecht, terutama mengenai hukum tata negara dalam arti positif, yaitu hukum tata negara Indonesia.
Istilah "Hukum Tata Negara" dapat dianggap identik dengan pengertian "Hukum Konstitusi" yang merupakan terjemahan lang-sung dari perkataan Constitutional Law(Inggris), Droit Constitutional (Prancfis), Diritto Constitutionale (Italia), atauVerfassungsrecht (Jerman). Dari segi bahasa, istilah Constitutional Law dalam bahasa Inggris memang biasa diterjemahkan sebagai "Hukum Konstitusi". Namun, istilah "Hukum Tata Negara" itu sendiri jika diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, niscaya perkataan yang dipakai adalah Constitutional Law. Oleh karena itu, Hukum Tata Negara dapat dikatakan identik atau disebut sebagai istilah lain belaka dari "Hukum Konstitusi".
Di antara para ahli hukum, ada pula yang berusaha membedakan kedua istilah ini dengan menganggap bahwa istilah Hukum Tata Negara itu lebih luas cakupan pengertiannya daripada istilah Hukum Konstitusi. Hukum Konstitusi dianggap lebih sempit karena hanya membahas hukum dalam perspektif teks undang-undang dasar, sedangkan Hukum Tata Negara tidak hanya terbatas pada undang-undang dasar. Pembedaan ini sebenarnya terjadi karena kesalahan dalam mengartikan perkataan konstitusi (verfassung) itu sendiri yang seakan-akan diidentikkan dengan undang-undang dasar (grundgesetz). Karena kekeliruan tersebut, Hukum Konstitusi dipahami lebih sempit daripada Hukum Tata Negara.
Perkataan "Hukum Tata Negara" berasal dari perkataan "hukum", "tata", dan "negara", yang di dalamnya dibahas mengenai urusan penataan negara. Tata yang terkait dengan kata "tertib" adalah order.

B.     Rumusan Masalah
Ø  Apakah pengetian ilmu Hukum Tata Negara ?
Ø  Apakah definisi Hukum Tata Negara ?
Ø  Apakah pengertian Hukum Tata Negara ?
Ø  Bagaimanakah hubungan Hukum Tata Negara dengan cabang ilmu pengetahuan yang lain ?

C.    Maksud dan Tujuan
untuk mengetahui seluk beluk pengertian Hukum Tata Negara dan hubungannya dnegan cabang ilmu pengetahuan lannya.






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
1.      Pengertian Ilmu
Bila seseorang memiliki pengetahuan (understanding) aatu sikap (attitude) tertentu, yang diperolehnya melalui pendidikan atau pengalamannya sendiri, maka oleh banyak orang di Indonesia dianggap yang bersangkutan tahu atau berpengetahuan. Begitu juga jika seseorang memilki keahlian atau ketangkasan (aptitude) yang diperolehnya melalui latihan dan praktek, maka kemampuannya tersebut disebut kebiasaan atau kekulinaan. Namun kekulinaan atau kebiasaan ini sekalipun karena terbiasaan melalukan sesuatu, juga karena yang bersangkutan sebelumnya tahu bagaimana mengerjakannya, karena pada prinsipnya tahu itu adalah mengerjakan (know to do), tahu bagaimana (know how) dan tahu mengapa (know why) sesuatu itu.
Jadi sekalipuim menurut Peter drucker dalam bukunya The effective executive, kebiasaaan yang berurat akal tanpa dipirkan (in thingking habbit) telah menajdi kondisi tak sadar (reflex condition) tetap sebelumnya harus merupakan pengetahuan yang dipelajari dan dibiasakan.
Tetapi E.J Gladden dalam bukunya The essentia s of public administration menganggap ilmu sama dengan keterampilan, hanya keterampilan diperoleh melalui latihan dan belajar.
Sekararng sebenarnya dimana letak lilmu? Ilmu adalah salah satu bagian dari pengetahaun sehingga setiap ilmu sudah barang tentu adalah pengetahuan , sebaliknya setiap pengetahuan belum tentu ilmu. Pengetahuan yang bukan ilmu itu antara lain adalah seni dan humaniora, tetapi ada juga seni yang sekaligus ilmu.
Untuk itu ada syarat-syarat yang membedakan antara ilmu (science) dengan pengetahuan (knowledge).
Menurut Prof. Pradjudi ilmu harus ada obyeknya, terminologinya yang khas, metodologinya yang khas, filosofi yang khas, dan teorinya yang khas.
Menurut Prof. Nawawi ilmu juga harus memiliki objek, metode, sistematika dan mesti bersifat universal.
Menurut Prof. Sondang Siagian berpendapat bahwa ilmu pengetahuan dapat didefinisikan sebagai suatu objek ilmiah yang memiliki sekelompok prinsip, dalil, rumus yang melalui percobaan yang sistematis dilakukan berung kali telah teruji kebenarnnya, prinsip-prinsip, dalil-dalil dan rumsu-rumus mana dapat diajarkan dan dipelajari.
Menurut Prof. Sutrisno Hadi berpendapat sebagi berikut: ilmu pengetahuan sebenarnya tidak lain adalah kumpulan dari pengalaman-pengalaman dan pengetahuan-pengetahuan dari sejumlah orang yang dipadukan secara harmonis ke daalm suatu bangunan yang teratur.
Prof. Soerjono Soekanto mengatakan sebagai berikut : secara pendek dapatlah dikatakan bahwa ilmu pengetahuan adalah pengetahuan (knowledge) yang tersusun sistematis dengan menggunakan kekuatan pemikiran, pengetahuan mana selalu dapat diperiksa dan ditelaah (dikontrol) dengan kritis oleh setiap orang lain yang mngetahuinya. Perumusan tadi sebenarnya jauh dari kata sempurna, akan tetapi yang terpenting adalah bahwa perumusan tersebut telah mencakup beberapa unsur yang pokok. Unsur-unsur (element) yang merupakan bagian-bagian yang tergabung dalam suatu kebulatan adalah :
a.       Pengetahaun (knowledge)
b.      Tersusun secara sistematis
c.       Menggunakan pemikiran
d.      Dapat dikontrol secara kritis oleh orang lain atau umum (objektif)
Menurut drs. Moh. Hatta “tiap ilmu adalah pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan hukum kausal dalam suatu golongan masalah yang sama tabiatnya, maupun menurut kedudukannya tampak dari luar, maupun menurut  bangunannya dari dalam”.
Meurut Prof. Van poelje “ilmu adalah tiap kesatuan pengetahuan, dimana masing-masing bagain bergantungan satu sama lain yang teratur secara pasti menurut asas-asas tertentu”.
Menurut Drs. Liang Gie “ilmu sebagi suatu sekelomnpok pengetahuan teratur yang membahas sesuatu sasaran tertentu dengan pemusatan perhatian kepada satu atau segolongan masalah yang terdapat pada sasaran itu untuk memperoleh keterangan-keterangan yang mengandung kebenaran.”
Menurut Drs. S. Abu Bakar “ilmu adalah suatu pendapat atau pikiran yang ilmiah, yaitu pendapat atau buah pikiran yang memnuhi persyaratan ilmu pengetahuan terhadap sautu bidang masalah tertentu.”
Namun demikian Fed N. Kerlinger masih mempertanyakan apakah arti suatu ilmu (what is science) bagi beliau, ilmu merupakan suatu pertanyaan yang tidak mudah untuk dijawab, karena tidak hanya cukup dengan menyuguhkan pendefinisian,. Begitu kiat membicarakan berbagai ilmu, lalu kita hanya mencoba menerangkan fungsi daripada ilmu itu sendiri.
Selanjutnya Kellinger mengutip pendapat Conant dan mengatakan bahwa di dalam dunia ilmu pengetahuan itu sendiri ada dua pandangan terhadap ilmu, yaitu pandanagn statis dan pandangan dinamis.
The static view that seems to influence most layment and student, is that science is an activity that contributes systematized information in the word. The dynamic view on the other hand, regards science more as an activity, what science do. Teh present state of knowledge is important of corse. But it is important mainly because itas a base for further science theory and research.
Jadi dari berbagai pendefinisian tersebut di muka, terlihat bahwa ilmu pengetahuan itu kongkret, sehingga dapat diamati, dipelajari adn diajarkan serta teruji kebenarnnya, teratur, bersifat khas dan khusus daalm arti mempunyai metodologi, objek, sistematika, dan teori sendiri.
2.      Pengertian Hukum
Sekarang amrilah kita lihat pendefinisian daripada hukum itu sendiri. Sam halnya dengan politik, para ahli ahli hukum itu sendiri merasa sulit untuk memberikan pengertian yang tepat tentang definisi hukum, tetapi di antaranya adaalh sebagai berikut :
Hukum adalah keserasian hubungan antara manusia dalam kehidupan amsyarakat (Land). Hukum adalah keseluruhan aturan yang mengikat dan mengatur hubungan kompleks antara manusia di dalam ekhidupan masyarakat (Capitant). Hukum adalah kompleks aturan tingkah laku yang mengikat, yang ditetapkan diakui oleh pemerintah (Suyling). Hukum adalah keseluruhan norma ynag bernilai susila, yang bersangkutan dengan perbuatan manusia sebagai anggota masyarakat dan yang harus dipakai pedoman oleh pemerintah di dalam pelaksanaan tugasnya (Meyers).
Sedangkan ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat ilmiah tentang asas-asas surgawi dan manusiawi, penegtahuan yang benar dan tidak benar (Ulpian). Ilmu hukum adalah ilmu yang formal tentang hukum positif (Holland). Ilmu huku adalah sintesa ilmiah tentang asas-asas yang pokok dari hukum (Allen).
Ilmu hukum adalah penyelidikan oleh para ahli hukum tentang norma-norma, cita-cita dan teknik-teknik hukum denagn menggunakan pengetahuan yang diperoleh dari berbagai disiplin ilmu di luar hukum ayng mutakhir (stone).
Ilmu hukum adalah pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya (Cross). Teori ilmu hukum menyangkut pemikiran mengenai hukum atas dasar yang paling luas (Dias).
Bagi para ahli hukum, gejala-gejala yang timbul di dalam hubungan-hubungan pemerintahan itu, dilihat sebagi penerapan peraturan-peraturan hukum yang berlaku, penggunaan sanksi-sanksi terhadap pelanggaran hukum yang berlaku, pengefektivan kekuasaan yang bersumber dari hukum untuk mencapai tujuan.
3.      Pengertian Tata Negara
Tata negara berasal dari dua kata yaitu “tata” dan “negara”. Tata berarti aturan, susunan, cara, basa-basi atau sopan santun, urusan, ucapan, kebiasaan,d an adat istiadat yang berlaku.
Negara diartikan oleh berbagai pakar sebagai berikut di bawah ini :
Menurut Aristoteles “negara adaalh persekutuan dari pada keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya”.
Menurut Jean Bodin “negara adalah sautu persekutuan daripada keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat”
Menurut Hugo de Groot “negara adalah sautu persekutuan yang sempurna daripada orang-orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum.”
Menurut Bluntschii “negara adalah sautu diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu organisasi politik di suatu daerah tertentu”.
Menurut Leon Duguit “negara adalah kekuasaan orang-orang yang kuat, yang memerintah orang-orang lemah, dan kekuasaan orang-orang yang kuat tersebut diperoleh karena faktor-faktor politik”.
Menurut Herman Finer “negara adalah organisasi kewilayahan yang bergerak di bidang kemasyarakatan dan kepentingan perseorangan dari segenap kehidupan yang multi dimensional untuk pengawasan pemerintahan denagn legalitas kekuasaan tertinggi (kedaulatan yang sah)”.
Menurut Robert Mac Iver “negara adalah gabungan antara suatu sistem kelembagaan denagn organisasinya sendiri, sehingga bila kita membahas tentang negara, kita cenderung selalu mengartikan lembaga dari sautu organisasi penyelenggara”.
Menurut Logemann “negara adalah sautu organisasi kekuasaan (yang penuh kewibawaan)”.
Menurut Kranenburg “negara adalah sautu sistem daripada tugas-tugas umum dan organisasi-organisasi yang daitur, dalam usaha negara untuk mencapai tujuannya yang juga menjadi tujuan rakyat atau masyarakat yang diliputinya maka harus ada pemerintah yang berdaulat”.
Menurut Hoogerwerf “negara adalah suatu kelompok  yang terorganisasi, yaitu suatu kelompok yang mempunyai tujuan yang sedikit banyak dipertimbangkan, pembagian tugas dan perpaduan kekuatan-kekuatan. Anggota-anggota kelompok ini para warga negara, bermukim di suatu daerah tertentu, negara memiliki di daerah ini kekuasaan tertinggi yang diakui kedaulatannya. Ia menentukan bila perlu dengan jalan paksaan dan kekerasan, batasan-batasan kekuasaan dari orang-orang dan kelompok dalam masyarakat di daerah ini. Hal ini tidak menghilangkan kenyataan bahwa kekuasaan negara pun mempunyai batas-batas umpanyanya disebabkan kekuasaan dari badan-badan intrernasional dan supra nasional. Kekuasaan negara diakui oleh warga negara dan oleh warga negara lain., dengan kata lain kekuasaan tertinggi disyahkan menjadi wewenang tertinggi. Maka ada suatu pimpinan yang dakui noleh negara, yaitu pemerintah”.
Menurut Sumantri “negara adalah sautu organisasi kekuasaan, oleh karenanya dalam setiap organisasinya yang bernama negara selalu kita jumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapa pun juga ynag bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaanya ”.
Menurut Roger H. Soltau “Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.”
Menurut Harold J. Laski “negara adalah sautu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa, dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat”.
Menurut Max Weber “negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sautu wilayah”.
Menurut Miriam Budiardjo “negara adalah sautu daerah teritorial yang rakyatnya diperinath oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan kepada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) nmonopolistik dari kekuasaan yang sah”.
Menurut Djokosoetono “negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah sautu pemerintah yang sama”.
Menurut G. Pringgodigdo “negara adalah sautu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup denagn teratur sehingga merupakan sautu bangsa”.
Menurut Hans Kelsen “negara adalah sautu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa”.
Dengan demikian negara adalah suatu kelompok, persekutuan, alat, organisasi kewilayahan/kedaerahan, sistem politik, kelembagaan dari sautu rakyat, keluarga, desa, baik yang terdiri dari orang-orang yang kuat maupun yang lemah, yang merupakan suatu susunan kekuasaan yang mempunyai monopoli, kewilayahan, daulat, hukum, kepemimpinan bahkan sistem pemaksaan, sehingga pada akhirnya diharapkan akan memperoleh keabsahan, pengakuan dari dalam dan luar negeri, tempat tinggal yang aman, masyarakat yang tentram, bangsa yang teratur, hidup bersama yang lebih baik dan terkendali dalam rangka mewujudkan tujuan serta cita-cita rakyat banyak.
Jadi Hukum Tata Negara adalah aturan, susunan, serta tata cara yang berlaku dalam suatu kelompok, keluarga, organisasi kewilayahan dan kedaerahan yang memiliki kekuasaan (monopolistis) kewenangan yang absah serat kepemimpinan pemerintahan ynag berdaulat, guna mewujudkan kesejahteraan, keamanan, ketertiban dan kelangsungan hidup rakyat banyak (bangsa) dalam mencapai tujuan serat cita-cita bersama
B.     Istilah
Istilah lain yang dipakai untuk Hukum Tata Negara dalam kepustakaan Indonesia adalah Hukum Negara, keduanya adalah terjemahan dari bahasa Belanda “staatsrecht”. Menurut kepustakaan Belanda staatsrecht mempunyai dua arti yaitu staatsrecht in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrecht in engere zin (dalam arti sempit). Penggunaan hukum negara dimaksudkan untuk untuk membedakan dari hukum tata negara dalam arti sempit. Sedangka bagi pihak lain yang lebih senang  menggunakan sitilah hukum tat negara terjemahan dari staatsrecht, senantiasa menambahkanya dengan istilah dalam arti luas, yang sama artinya dengan pengertian Hukum Negara seperti tersebut di atas, dan dalam arti sempit itu membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum administrasi Negara atau hukum tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah (Administratief recht). Perbedaan prinsipil dalam penggunaan kedua istilah tersebut di atas pada hakekatnya tidak ada, karena baik Hukum Tata Negara dalam arti luas mengandung pengertian yang sama. Dalam perkembangan selanjutnya, akrena alasan-alasan praktis serta mengingat kegiatan-kegiatan yang dilakukan pemerintah mak dapat dipastikan bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum administrasi Negara di kemudian hari akan terpisah menajdi dua ilmu pengetahuan yang masing-masing berdiri sendiri. Hal ini dikuatkan oleh kenyataan yang ada bahwa di bebraap perguruan tinggi kedua ilmu pengetahuan tersebut diasuh dan diberikan sebagai dua matakuliah yang masing-masing terpisah satu sama lain oleh pengajar yang berlainan.
Di Inggris pada umumnya menggtunakan sitilah “Constitutional Law” untuk menunjukkan arti yang sama dengan Hukum tata Negara. Penggunaan constitutional Law berdasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol sebagai variasi dari istilah constitutional Law, dijumpai “State Law” yang didasarkan atas pertimbangan bahwa Hukum Negaralah yang lebih penting. di Perancis orang menggunakan sitilah “Droit Administrative” yang dialwankan dengan “Verfassungrecht” dan “Verwaltungrecht” untuk istilah Hukum Administrasi Negara.
C.    Definisi
Beberapa definisi yang akan diberikan di bawah ini menunjukkan bahwa antara para ahli Hukum Tata Negara masih terdapat perbedan pendapat. Perbedaan ini antara lain disebabkan karena masing-masing ahli berpendapat bahwa, apa yang mereka anggap penting akan menjadi titik berat dlam merumuskan arti Hukum Tata Negara. Akan tetapi juga perbedaan pendapat itu disebabkan karena pengaruh lingkungan dan pandangan hidup yang berlainan.
1.      Van vollenhoven
Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing  itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan wilayah lingkungan masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum situ, serta menentukan susunan dan wewewang dari badan-badan tersebut.
Sebagai murid dari Oppenheim yang terkenal dengan ajaran negara dalam keadaan tidak bergerak untuk menunjukkan kepaad Hukum Tata Negara, Van Vollenhoven mengikuti jejaknya.
Tata Negara membicarakan masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan dan hubungannnya menurut hierarchie serta hak dan kewajibannya masing-masing. Kesemuanya ini menunjukkan negara dalam arti statis.
2.      Stolen
Hukum Tata Negara adalah hukum yang emngatur organisasi dari pada negara. Dengan rumusan seperti itu, Scholten ingin membedakan Hukum Tata Negara dari hukum gereja dan hukum yang mengatur organisasi lainnya ayng bersifat derivatif.
Dari rumusan Scholten ini dapat dirumuskan, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban serta tugasnya masing-masing, akan tetapi tidak dibicarakan lebih lanjut bagaimanakah nasib hak azazi manusia serta kewarganegaraannya yang sangat penting itu.
3.      Van der pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya satu dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu (dalam kegiatannya).
Di samping emmbicarakan pokok-pokok yang terdapat dalam Hukum Tata Negara, definisi ini menyinggung tentang hukum dengan warga negara. Bahkan dalam definisi ini telah ditunjuk adanya kegiatan-kegiatan dari negara dalam arti dinamis, yang menurut pendapat terdahulu sebenarnya sudah tidak termasuk dalam Hukum Tata Negara lagi, melainkan sudah emnginjak lapangan Hukum Administrasi Negara.
4.      Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukm yang mengatur organisasi negara. Menurutnya jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi. Sedangkan fungsi adalah pengertian ayng bersifai sosiologis karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lainnya serta keseluruhannya maka dalam arti yuridis negara merupakan organisasi-organisasi dari jabatan-jabatan.
Definisi dari Logemann ini sebenarnya melanjutkan pendapat dari Van Vollenhoven dengan pengertian, bahwa Hukum Tata Negara itu meliputi persoonsler dan gebiedsleer.
5.      L.J Apeldoorn
Hukum Tata Negara dallam arti sempit menunjukkan orang-orang yang memegang kekuasaan dan pemerintahan dan batas-batas kekuasan. Apeldoorn mwmakai istilah Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah Hukum Tata Negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakan dengan Hukum Tata Negara dalam arti luas yang meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum administrasi itu sendiri.
Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :
a.       Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
b.       Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum
c.        Negara dalam arti wilayah tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
d.       Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.

Apeldoorn tidak banyak membicarakan tentang Hukum Tata Negara kecuali hanya mengenai tugas, hak dan kewajiban alat-alat perlengkapan negara dan tidak menyinggung tentang warganegaraan maupun hak azazi manusia.
6.      Wade and Philips
Dalam bukunya Constitutional Law terbitan tahun 1936 ia merumuskan “Constitutional law is then that body of rules which prescribes the structure, the function of the organs of central and local goverent” yang kemudian dalam terbitan tahun 1960 ia mengemukakan,”In the generally accepted of the term it means the rules which regulated the structure of the principal organs of goverment and their relationship to each other, and determine their principal function”
Walaupun kedua definisi di atas tidak menunjukkan perbedaan yang prinsipiil, namun dapat ditarik kesimpulan bahwa karena waktu orang dapat berubah pendapat.
Wade dan Phillips dua sarjana Inggris yang bukunya merupakan teksbuk, menyatakan bahwa Hukum Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antar alat perlengkapan negara itu.
7.      Paton
Paton dalam bukunya, ”Textbook of Jurisprudence” merumuskan bahwa, ”Constitutional law deals with the ultimate questions of the distribution of legal power and the function of the organs of the state. In a wide sense, it includes administrative law, but it is convinent to consider as a unit for many purpose the rules which determine the organization, power and duties of administrative authorities”
Hampir sama dengan definisi di atas Hukum Tata Negara hanya dilihat dari alat perlengkapan negara, tugas dan wewenangnya.
8.      A.V. Dicey
Constitutional Law didefinisakan oleh Dicey dalam bukunya,”An introduction to the study of the law of the constitution” sebagai berikut,”as the term is used in England, appears to include all rules which directly or indirectly affect the distribution or exercise of the souvereign power in the state ”.
Titik berat dari definisi ini terletak pada pembagian kekuasaan dan negara dalam pelaksaan yang tertinggi dalam suatu negara.
“All rules” dalam definisi di atas dimaksudkan sebagai semua ketentuan yang mengatur hubungan antara anggota yang memegang kekuasaan yang tertinggi itu satu dengan yang lainnya, menentukan kekuasaan yang tertinggi itu dan cara melakukan kekuasaannya.
9.      Maurice Duverger
HukuM konstitusi adalah suatu cabang dari hukum publik yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga negara.
Seperti di atas telah dijelaskan,Perancis menggunakan istilah droit constitutionnel untuk Hukum Tata Negara. Dari ilmu pengetahuan hukum telah diketahui bahwa Hukum Tata Negara adalah bagian dari hukum publik, dan definisi ini hanya menitikberatkan kepada organisasi dan fungsi dari alat perlengkapan negara (lembaga negara).
10.  Kusumadi Pudjosewojo
Dalam bukunya,”Pedoman Pelajaran Tata Indonesia” bahwa Hukum Tata Negara adalah “Hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kesatuan atau federal)  yang menunjukkan masyarakat hukum yang atasan atau bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hieratchie) yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat  hukum itu akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum yang beserta susunan (terdiri dari seseorang atau sejumlah orang) wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu”
Definisi yang panjang ini sesungguhnya banyak persamaannya dengan definisi Van Vollenhoven definisi ini juga hanya membicarakan tentang masyarakat hukum, alat perlengkapan negara, wewenangnya, susunan dan hubungan serta tingkatan imbangannya.
Dari definisi-definisi itus semuanya dapatlah diketahui bahwa perbedaan pada titik berat yang diletakkan dalam merumuskan Hukum Tata Negara atau perbedaan lingkungan dan mungkin juga pandangan hidup dari para ahli Hukum Tata Negara menyebabkan definisi-definisi tersebut tidak sama namun demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa hampir semua definisi membicarakan tentang organisasi negara dan alat-alat perlengkapan negara, susunan, wewenang dan hubungannya satu dengan yang lainnya.
Tidak mustahil jika setiap definisi mempunyai kekurangan karena terlalu luasnya ruang lingkup Hukum Tata Negara sehingga ada sarjana yang tidak perlu memberikan definisi karena ia yakin bahwa dengan rumusan kata-kata yang singkat sukar diperoleh pengertian yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan Hukum Tata Negara.
Bagaimanapun juga suatu definisi perlu dirumuskan sebagai pedoman supaya uraian selanjutnya tidak melebihi dan tidak kurang dari apa yang sudah dirumuskan itu.
Berdasarkan beberapa definisi. Maka Hukum Tata Negara dapat dirumuskan sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak azazinya.
Oraganisasi merupakan bentuk kerja sama untuk mencapai suatu tujuan. Dalam organisasi terdapat pembagian kerja dan dapat bagian-bagiannya itu mempunyai ikatan dengan keseluruhannya. Yang dimaksud dengan bagian-bagian adalah alat-alat perlengkapan negara dengan wewenang dan kewajibannya masing-masing yang dalam melakukan kegiatannya menimbulkan hubungan antar alat-alat perlengkapan negara satu dengan ayng lainnya . hubungan ini bisa bersifat horizontal dan vertikal. Dalam organisasi ini ditentukan dalam bagaimana bentuk pemerintahannya yang diinginkans erta pembagian wilayah negara menurut tingkatnya.
Yang dimaksud dengan hubungan yang bersifat horizontal ialah hubungan antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yusdikatif. Khusus tentang hubungan eksukitif dan legislatif dapat menciptakan berbagai sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan itu adalah parlementer, presidensil, campuran antara kedua sistem itu (quasi) dan  referendum. Jadi dapat dikatakan, bahwa hubungan yang bersifat horizontal itu pada dasarnya adalah sitem pemerintahan di tingkat pusat.
                  Adapun hubungan yang besifat vertikal adalah hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
a.       Negara KESATUAN akan melahirkan sistim pemerintahan yang menganut asas “sentralisasi” atau “Desentralisasi yang dicampur sentralisasi”.
b.      Negara FEDERAL akan melahirkan hubungan antara pusat ke daerah dengan perantara negara bagian dengan sistim pemerintahan “Desentralisasi murni”.
Dilihat dari sudut luas wilayah suatu negara, dan jumlah penduduk yang relatif banyak, maka tidaklah mungkin lagi semua urusan pemerintahan dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Karena itu dalam praktek ada semacam pembagian kerja antara pusat dn wilayah. Bagaimana bentuk pembagian kerja tersebut btergantung dari susunan negara yang diterapkan. Susunan negara serikat sudah barang tentu akan berbeda sifat hubungan antara pusat dan negara bagian dibandingkan dengan susunan negara kesatuan yang bersifat sentralisasi atau desentralisasi. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan, bahwa hubungna yang bersifat vertikal tersebut berarti Hukum Tata Negara juga berbicara juga tentang sisitem pemerintahan daerah khusunya untuk Indonesia.
Warga negara merupakan salah satu unsur yang penting bagi berdirinya suatu negara. Karena itru di dalah Hukum Tata Negara perlu dibahas tenrtang azaz-azaz dsan syarat-syarat kewarganegaraan serta perlindungan yang diberikan kepadanya yang sering disebut perlindungan terhadap hak azazi manusia. Dengan demikian Hukum tata Negara tidak hanya mengatur wewenang dan kewajiban alai-alat negaranya saja. Menurut Hukum Tata Negara seorang warga negarapun mempunyai wewenang dna kewajiban serta perlindungan kepada hak azazinya.
D.    Hubungan Hukum Tata Negara dengan cabang ilmu pengetahuan yang lainnya
Yang dimaksud dengan cabang ilmu pengetahuan lainnya dalam hubungannya dnegan Hukum Tata Negara adalah terutama Hukum Administrasi Negara dan Ilmu Politik. Ketiga ilmu pengetahuan ini diibaratkan sebagai tetangga dekat dari Hukum Tata Negara, walaupun hal ini tdiak berarti menutup kemungkinan hubungan Hukum Tata Negara dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan lainnya, serti Hukum Internasional publik, Hukum Pidana dan lain sebagainya.
1.      Hubungan hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Ilmu Negara dalam ekdudukannya sebagai ilmu pengetahuan pengantar bagi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak emmpunyai nilai ayng praktis seperti halnya denagn Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sendiri. Jika orang mempelajari Ilmu Negara ia tidak memperoleh hasilnya untuk digunakan secara langsung di dalam praktek. Berbeda hanlnya jika mempelajari Hukum Tata Negara dari pelajaran yang diperolehnya orang dapat langsung mempergunakannya karena sifatnya yang praktis. Perbedaan ini dapat dilihat dari penggunanaan istilah ilmu ayng sikaitkan pada Ilmu Negara, sedangkan pada Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak lazim orang menambahkannya dengan istilah tersebut menjadi Ilmu Hukum Tata Negara atau Ilmu Hukum Administrasi Negara.
Hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara dari segi manfaatnya yang diperoleh jika orang mempelajarinya masing-masing sebagai mata pelajaran seperti yang tersebut di atas, dapat disamakan dengan pendapat Rongers Hora Siccama dalam karangannya yang berjudul,”Natuuurlijke waarheid en historische bepaaldheid”. Dalam karangannya itu dia membedakan kebenaran hakekat dan kenyataan sejarah dengan  menggolongkan tugas ahli hukum di satu pihak sebagai penyelidik yang hendak emndapatkan kebenaran-kebenaran secara obyektif, dan untuk itu dai tidak melaksanakan hukum itu sendiri, sedangkan di lain pihak dia menggolongkan tugas ahli hukum sebagai pelaksana yang akan mempergunakan hukum itu dalam ekputusan-keputusannya. Dalam golongan pertama oleh Rongers Hora Siccama, seorang ahli hukum dinamakan sebagain penonton (de jurist als to eschouwer). Sebagai penonton ia lebih emngetahui kekurangan-kekurangan atau kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh para pemain dan mencoba mencari sebab-musababnya dengan menggunakan analisa-analisasi peristiwa itu untuk menentukan caranya yang lebih baik dan sempurna, bagaimana melaksanankan hukum itu. Dalam golongan kedua, seorang ahli hukum dimisalkan sebagai seorang pemain ( de jurist als medespeler) yang harus memutuskan. Keputusannya bisa berbentuk :
a)      Undang-Undang (legislatif)
b)      Vonnis (judikatif)
c)      Beschikking (eksekutif)
Oleh karena keputusan-keputusan itu tergantung pada pelaksanaanya, maka tidak jarang terjadi bahwa suatu keputusan yang dianggapnya baik oleh si pelaksana, akan tetapi sebaliknya kurang memuaskan bagi yang menerima keputusan. Itu, karena sifat subyektifisme dari keputusan itu sangat menonjol.
Berhubung dengan pendapat rongers Hora Siccama, maka dapatlah disamakan perumpamaan yang pertama itu dengan tugas Ilmu Negara yang tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan, karena Ilmu Negara lebih mementingkan nilai teoritisnya, sedangkan sebalinya Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang lebih dipentingkan adalah nilai-nilai praktisnya oleh karena hasil penyelidakannya itu langsung dapat digunakan dalam praktek oleh para ahli hukum yang duduk sebagai pejabat-pejabat pemerintah sebagai pejabat-pejabat pemerintah menurut tugasnya masing-masing.
Perbedaan Ilmu Negaar dengan Hukum Tata Negara juga dapat dilihat dari obyek yang diselidikinya. Jika obyek penyelidikan Ilmu Negara adalah azaz-azaz pokok tentang negara dan Hukum Tata Negara pada umumnya, maka obyek Hukum Tata Negara adalah hukum positif yang berlaku pada suatu waktu din suatu tempat. Karena itu lazim disebut Hukum Tata Negara positif sebagai Hukum Tata Negara Indonesia atau Hukum Tata Negara Inggris, Amerika, Jepang, Belanda dan sebaginya.
Oleh karena bagi Ilmu Negara yang penting adalah nilai teoritisnya, maka ilmun pengetahuan ini merupakan suatu “seinswissenschaft” sedangkan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sudah tidak perlu diterangkan lagi secara mendapat arti sudah dianggap telah diketahui waktu mempelajari Ilmu Negara. Karena itu Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan pengantar bagi mereka yang hendak mempelajari Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Renger Hora  Siccama  berpendapat membagi 2 golongan ahli :
Tugas ahli sebagai seorang peneliti
Contoh :dari sekian bentuk negara yang ditelitinya dia ambil kesimpulan missal, Monarki yang paling baik kemudian dipraktekkan ke sebuah negara missal, Inggris disinilah fungsi ahli Ilmu Negara  hanya sebagai penonton (de jarist als chouwer).
Tugas ahli sebagai seorang pelaksana (Hukum Tata Negara)
ketika Hukum Tata Negara melaksanakan hasil penelitian Ilmu Negara  maka fungsi Hukum Tata Negara  disini sebagai pemain (de jurist als medespeler)

2.      Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik diibaratkan sebagai:
a.       Hukum Tata Negara  merupakan kerangka manusia
b.      Ilmu Politik  merupakan daging yang disekitar kerangka
Ilmu politik terhadap HTN merupakan:
a.     Ilmu Politilk  merupakan ilmu pendorong bagi Hukum Tata Negara  kala Ilmu Politik berada dibelakang
b.    Ilmu Politik sebagai penarik kala ia berada di depan
c.     Ilmu Politik  sebagai energi untuk melaksanakan Hukum Tata Negara
Dalam ketata negaraan :
a.     Ilmu Politik  mengawali suatu peraturan per Undang-Undangan
b.    Ilmu Politik mempengaruhi proses terbentuknya Hukum Tata Negara
c.     Untuk mengetahui latar belakang dari suatu peraturan per Undang-Undangan kita harus mengetahui peristiwa politik yang terjadi pada waktu itu
Contoh
Maklumat Presiden No.X 16 October 1945 (dari sistim Presidentil menjadi parlementer

3.      Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hubungan Ilmu Politik dengan Hukum Tata Negara pertama-pertama ditunjukan oelh Barents dengan perumpamaan Hukum Tata negara sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik sebagai daging yang ada di sekitarnya.
Dalam beberapa hal untuk mengetahui latar belakng dari sutu peraturan undang-undang sebaiknya dibantu dengan mempelajari Ilmu Politik, karena kadang-kadang sukar diketahui apa maksud serta bagaimana terbentuknya suatu peraturang-peraturan undang-undang itu. Keputusan-keputusan politik merupakan peristiwa-peristiwa yang banyak pengaruhnya terhadap Hukum Tata Negara. Sebagai contoh dapat digambarkan di sini, timbulnya stelsel parlementer yang pernah terjadi dahulu dengan dikeluarkan maklumat wakil presiden no. X, 16 Oktober 1945 yang diikuti oleh Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945. Keputusan politik sebagai usaah Sutan Sjahrir untuk mengadakan pendemokrasian dengan jalan pertama Baadn Pekerja Komite Nasional Indonesia  Pusat ikut menentukan Haluan Negara dan kedua mentri-mentri tidak bertanggungjawab kepada presiden, tetapi kepada Komite Nasional Pusat adalah tidak konstitusionil. Karena keputusan politik ini kemudian diterima oleh rakyat, maka walaupun menurut Undang-Undang dasar 1945 ia bertentangan, ia menjadi kebiasaan yang berangsur-berangsur berlaku sebagi bagian dari Hukum Tata Negara Indonesai ayng hidup pada waktu itu.
Lahirnya suatu undang-undang, jika diselidiki dari proses pembuatannya akan menunjukan betapa gigihnya perjuangan yang dilakukan oleh bebrapa golongan agar supaya kepentingannya itu tetap terjamin oleh undang-undang itu. Biasanya golongan-golongan ini kuat di dala masyarakat, banyak menentukan akan terbentuknya suatu undang-undang.
4.      Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Seperti yang telah diuraikan di atas, bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, maka diantara para ahli hukum masih terdapat perselisihan pendapat tentang hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara.
Pada garis besarnya pendapat-pendapat para ahli hukum itu dapat digolongkan menjadi dua golongan yaitu yang membedakan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara secara prinsipil, karena kedua ilmu pengetahuan itu menurut mereka dapat dibagi secara tajam baik mengenai sistematik maupun mengenai isinya, sedangkan di lain pihak para ahli hukum beranggapan bahwa antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak terdapat perbedaan yang bersifat azazi, melainkan hanya kaerna pertimbangan manfaat saja. Hukum Administrasi Negaraitu merupakan Hukum Tata Negara dalam arti luas dikurangi dnegan Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Ini yang disebut dengan teori “residu”.
Para ahli terbagi atas 2 golongan yaitu :
a.     Gol pertama
Mengatakan bahwa antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara mempunyai perbedaan yang prinsipal karena itu HTN dan HAN dipisahkan dengan tajam.
Siapakah yang termasuk ke dalam golongan pertama, yang membedakan kedua cabang ilmu pengetahuan itu secara prinsipil?. Pertama adalah Van Vollenhoven  yang tela membuat karang yang bersangkutan dengan Hukum Administrasi Negara. Karangan yang pertama adaalh yang berjudul “Thorbeke en het administratiefrecht”. Dalam karangannya itu ia mengartikan Hukum Tata Negara sebagi kumpulan peraturan-peraturan hukum yang menentukan badan-badan kenegaraan serta memberi wewenang kepada badan-badan tersebut dari yang tertinggi sampai yang terendah kedudukannya.
Menurut Van vollen hoven Hukum Tata Negara mengatur negara dalam keadaan diam Hukum Administrasi Negara  mengatur negara dalam keadaan bergerak
Paham nya ini terbagi menjadi 2 yaitu:
a.     Negara sebagai penjaga malam (Nachtwater-staat)
Dimana negara hanya sebagai penjaga malam hal ini dikarenakan faham liberalisme lebih menonjol
b.    Saat faham liberalisme tidak menonjol maka untuk membedakan HTN dengan HAN adalah apa-apa yang tidak diatur oleh HTN, HP, PERDATA materil semuanya diatur dalam HAN yang dibagi menjadi  ;
Pengibaratan paham ini ialah :
a.     Hukum Administrasi Negara  tanpa Hukum Tata Negara akan lumpuh seperti burung tanpa sayap
b.    Hukum Tata Negara tanpa Hukum Administrasi Negara  menjadi bebas tanpa batas (tidak bertujuan)
Sesuai dengan paham Oppenheim, rumusan Hukum Tata Negara itu sama dengan negara dalam keadaan tidak bergerak. Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tinggi maupun yang rendah jika badan-badan itu mulai menggunakan wewenangnya yang ditentukan dalam Hukum Tata Negara  menurut Oppenheim perumusan ini dimisalkan seperti negara dalam keadaan bergerak.
Dalam karangannya yang lain, Van Vollenhoven membagi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara agak beralinan dnegan karangannya yang semula. Ia berpendapat bahwa semua peraturan hukum sejak berabad-abad  lamanya itu tidak termasuk dalam Hukum Tata Negara materiil, hukum perdata materiil dn hukum pidana materiil dimasukkan ke dalam Hukum Administrasi Negara. Dengan demikian Van Vollenhoven mengartikan Hukum Administrasi Negara akan meliputi seluruh kegiatan negara dalam arti luas, jadi tidak hanya terbatas pada tugas pemerintahan dalam arti sempit saja, tetapi juga meliputi tugas peradilan, polisi dan tugas membuat peraturan, menurut van Vollenhoven Hukum Administrasi dibagi ke dalam :
a)      Bestuursrecht (hukukm pemerintahan)
b)      Justitierecht (hukum peradilan)
c)      Politierecht (hukum kepolisian), dan
d)     Regelaarsrecht (hukum perundang-undangan)

Berhubung Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu meupakan suatu macam hukum khusus (als byzonder sort van recht) yang mempunyai obyek peyelidikan hukum, maka sistematik hukum pada umumnya itu dapat diterapkan pula terhadap Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi  Negara. Sistematik dalam bukunya tersebut di atas dibagi sebagai berikut :
a)      . Hukum Tata Negara dalam arti sempit meliputi :
        i.            Persoonler yaitu yang mengenai persoon dalam arti hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, pertanggungjawaban, lahir dan hilangnya hak dan kewajiban tersebut, hak organisasi, batasan-batasan dan wewenang
      ii.            Gebiedsleer, yang menyangkut wilayah atau lingkungan di mana hukum itu berlaku dan yang termasuk dalam lingkungan itu adalah waktu, tempat dan manusia atau kelompok atau benda.
b)      . Hukum Administrasi Negara meliputi ajaran mengenai hubungan hukum (leer der rechtsbetrekkingen).
Jadi menurut Logemann, Hukum Tata Negara itu mempelajari :
a.       Sususnan dari jabatan-jabatan
b.      Penunjukan mengenai pejabat-pejabat
c.       Tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatan itu
d.      Kekuasaan dan wewenang yang melekat pada jabatan
e.       Batas wewenang dan tugas dari jabatan terhadap daerah dan orang-orang yang dikuasainya
f.       Hubungan antar jabatan
g.      Penggantian jabatan
h.      Hubungan antara jabatan dengan pejabat
Hukum Administrasi Negara mempelajari jenisnya, bentuk serta akibat hukum yangdilakukan oleh para pejabat dalam melakukan tugasnya.
Selanjutnya yang ke tiga adalah Stellinga yang membedakan Hukum Tata Neara dengan Hukum Administrasi Negara secara tegas.
Dalam suatu pidato penyambutan ayng berjudul “Systematische Staatsrechtstudie” dikemukakan bahwa tidak hanay di dalam Hukum Tata Negara saja diadakan sistematik, tapi juga demikian halnya dalam Hukum Tata Negara.
Dalam bukunya yang berjudul “Grondtrekken van het Nederlandsch Administratiefrecht” ia ingin menunjukkan bahwa, ia sesungguhnya mencari perbedaan prinsipil antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, seperti halnya yang sudah dilakukan oleh gurunya Van Vollenhoven, Stellinga kemudian mengmukakan, bahwa kebanyakan penyelidikan mengenai Hukum Administrasi Negara tidak meliputi keseluruhannya, melainkan hanya membicarakan beberapa bagian tertentu saja. bagian-bagian itu dibicarakan secara terpisah yang hanya bersifat sebagai monographi. Ia baru menjadi sistematik jika dalam sistematik itu bagian-bagain tadi diletakkan pada tempatnya yang tepat. Jadi Hukum Administrasi Negara lagi merupakan suatu kumpulan dari monographi-monographi melainkan ia merupakan sistematik yang menghubungkan bagian satu dnegan bagian laninnya, yang masing-masing bagiannya itu diletakkan di tempatnya yang tepat. Arti sistematik di sini adalah  waar de delen zijn juiste plaats vindt”. Juga Logemaan berpendirian yang sama dengan Stellinga.
Di samping itu juga terdapat Hukum Administrasi Negara yang berlaku bagi paar individu dalam masyarakat yang diperintah oleh negara. Ia mengemukakan sebagai berikt, “orang harus bertitik tolak abhwa masih banyak hal lagi yang diatur oleh Hukum Tata Negara selain hanay wewenang dan kewajiban alat-alat negara. Menurut Hukum Tata negara seorang warganegara pun mempunyai wewenang dan kewajiban dan peraturan hukum yang mengatur caranya menjalankan wewenang dan kewajiban itu termasuk dalam Hukum Administrasi Negara”.
Dari pihak lain yang membedakan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak secara tajam diantaranya adalah Kranenburg, van der vot dan Vegting.
Kranenburg berpendapat bahwa membedakan kedua cabang ilmu pengetahuan itu secara tahjam karena isinya maupun wataknya berlainan adalah tidak riil. Perbedaan itu disebabkan karena pengaruh dari ajaran organis mengenai negara (organische staatstheorie) yang timbul karena pembagian ilmu pengetahuan medis yang disebut anatomie dan physocologie. Sistematik yang diambil dengan analogi kedua ilmu pengetahuan medis itu tidak tepat, karena obyek yang diselidikinya itu memang tidak sama. perbedaan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara itu tdiak bersifat azazi dan hubungan antara kedua hal itu hanya disebabkan karena kebutuhan akan pembagian kerja yang timbul dari cepatnya pertumbuhan hukum korporatif dari masyarakat hukum teritorial dan juga dikarenakan perlu dibaginya materi yang diajarkan, sehingga Hukum Tata Negara meliputi susunan, tugas, wewenang dan cara badan-badan itu menjalankan tugasnya, sedangkan bagian lain yang lebih terperinci itu dimasukkan ke dalam Hukum Administrasi Negara. Ajid perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara itu bukan karena alasan yang prinsipiil, akan tetapi sekedar untuk kepentingan pembagian kerja.
Van der pot juga tidak membedakan secara tajan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara dengan alasan bhwa perbedaan yang bersifat prinsipiil it tidak menimbulkan suatu akibat hukum. Dan kalau juga diadakan suatu perbedaan, itu hanya penting abgi ilmu pengetahuan hukum, sehingga para ahli hukum mendapatkan suatu gambaran tentang sistem yang bermanfaat.
Begitu pula Vegting pada waktu mengucapkan pidato jabatannya dengan judul “Het algemene nederlandsch Administratiefrecht” menjelaskan bahwa Hukum Adminsitrasi Negara mempunyai lapangan penyelidikan yang sama, hanay perbedaannya itu terletak pada cara pendekatan yang dipergunakan oleh masing-masing imu pengetahuan itu. cara pendekatan yang dilakukan oleh Hukum Tata Negara ialah untuk mengetahu organisasi dari pada negara, serta badan-badan lainnya, sedangkan Hukum Administrasi Negara menghendaki bagiamana caranya negara serat organ-organnya melakukan tugasnya. Ia tidak membedakan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara karena pembatasan wewenang (competentie afbakening) melainkan karena cara bertindaknya negar itu sudah merupakan pembatasan wewenang juga.
Jadi Vegting berpendapat, bahwa Hukum Tata Negara memunyai obyek penyelidikan hal-hal yang pokok mengenai organisasi dari pada negara, sedangkan bagi Hukum Administrasi Negara obyek penyelididkannya adalah mengenai peraturan-peraturan yang bersifat teknis.
Hubungan Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik sangat dekat, sehingga dapat dikatakan batas-batas ketentuan yang telah digariskan sering diisi atau memerlukan pengisian dari garis politk. Misalnya:
1) Terbentuknya UU (UUD atau UU organik lainnya) tentu diisi dengan kebijakan-kebijakan politik yang ditarik pada waktu penyusunannya, kita perhatikan Pembukaan suatu UUD disitu jelas akan mengetahui politik suatu negara. Begitu pula dengan amandemen terhadap UUD 1945 oleh MPR.
2) Maklumat Wapres No. (X) 16 Oktober 1945 yang diikuti maklumat pemerintah 14 nopember 1945 yang terjadi di tanah air kita dimana Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat menyetujui perubahan pertanggungjawaban kepada BPKNI Pusat kedudukannya setaraf MPR-DPR vide aturan Peralihan Pasal IV UUD 1945).
3). Pembentukan suatu Undang-undang, ratifikasi yang dilakukan oleh DPR, diterima atau ditolak rancangan dipengaruhi oleh suara wakil rakyat yang ada dalam DPR sedangkan wakil rakyat yang duduk dalam DPR merupakan wakil dari organik-organik politik.

b.    Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Pemerintahan
Ilmu Pemerintahan sangat erat kaitannya dengan ilmu Hukum Tata Negara, karena keduanya sama-sama memiliki obyek material yang sama yaitu negara. Tetapi Hukum Tata Negara adalah cabang ilmu hukum yang megkhususkan diri membahas seluk beluk peraturan kenegaraan khususnya di bidang pelaksaan tugas-tugas kenegaraan.
Dengan demikian permasalahan-permasalahan yang diprioritaskan untuk dibahsa oleh Hukum Tata Negara, dapat diidentifikasikan sebagai berikut :
a.       Pembentukan lembaga-lembaga negara yang memiliki kekuasaan tertinggi sampai dengan yang terendah di suatu negara
b.      Pembentukan konstitusi negara denagn amandemennya amupun garis-garis besar haluan negar lainnya.
c.       Hukum pembentukan tata pemerintahan daerah, sekaligus dengan pemberian otonomi kepada masing-masing daerah tersebut
d.      Hukum penetapan kewarganegaraan seseorang dalam suatu negara.
Yang membedaakan ilmu Pemerintahan dengan Hukum Tata Negara adalah sudut pandangnya masing-masing yaitu bila Ilmu Pemerintahan cenderung lebih mengkaji hubungan-hubungan pemerintahan dalam arti perhatian utamanya adalah pada gejala yang timbul paad peristiwa pemerintahan itu sendiri, maka Hukum Tata Negara cenderung mengkaji hukum serta peraturan yang telah ditegakkan dalam hubungan tersebut.
Jadi seorang sarana hukum apabila menulis tentang Hukum Tata Negara maka yang dibahasnya lebih berorientasi pada penerapan peraturanperaturan hukum yang berlaku dalam ketatanegaraan, penggunaan sanksi-sanksi terhadap pelanggaran hukum yang berlaku dalam ketatanegaraan serta usaha pemanfataan kekuasaan ayng bersumber dari hukum yang layak untuk mencaapi tujuan negara.
Sebaliknya seorang sarjana pemerintahan terkadang terkadang dalam menetapkan kebijaksanaan pemerintahan terpaksa tidak memperdulikan hukum itu sendiri, karena menyadari hukum yang kaku bertolak belakang dengan kemanusiaan dengan kekeluargaan, kendati dalam ilmu pengetahuan hubungan tersebut mesti diseimbangkan keberadaannya.
Kesadaran tersebut berangkat dari anggapan bahwa bukanlah hukum itu sendiri dapat diciptakan dalam rangka penertiban pengaturan pemerintahan, kecuali Hukum Agama (syariah) berangkat dari peraturan Tuhan yang transedental. Itulah sebanya etika pemerintahan yang sebagian besar mengacu dan mengkondisikan kembali nilai-nilai agama, menjadi bagian penting ilmu pemerintahan.
Untuk itu DR. Adboerreoef, S.H dalam disertasinya tentang Hukum Ketatanegaraan ini menulis sebagai berikut :
a.       Daalm lapangan Hukum Tata Negara, kedaulaatn rakyat harus diganti denagn kedaulatan Tuhan
b.      Persetujuan Internasional harus didasarkan kepada nilai-nilai kemanusiaan sebagimana dikemukakan oleh Hukum Al-quran
c.       Sistem pemerintahan perwakilan cocok dengan sistem pemerintahan menurut agama islam.
c.      Hubungan dengan Ilmu Hukum Tata Usaha Negara
Menurut Inu Kencana Syafiie, M.A memasukkan Hukum Tata Usaha Negara ke dalam ilmu-ilmu non kenegaran karena memang ilmu Hukum Tata Usaha Negara ini tidak memilki obyek materia negara seabgaimana ilmu-ilmu kenegaraan lainnya. Obyek materia ilmu Hukum Tata Usaha Negara adalah hukum itu sendiri.
Untuk ini mengacu kepada pendapat George Jellinek yang mengatakan bahwa ilmu pengetahuan sosial sebaiknya dibagi atas dua golongan besar yaitu yang pertama kelompok ilmu-ilmu hukum (rechtwissenschaaften) yang cabang-cabangnya terdiri dari ilmu hukum perdata, ilmu hukum acara perdata, ilmu hukum pidana, ilmu hukum acara pidana, ilmu hukum administrasi negara, ilmu hukum antarnegara dan ilmu Hukum Tata Negara. Imu-ilmu ayng terdapat dalam kelompok ini memilki obyek materia yaitu hukum.
Kelompok yang ke dua adalah kelompok ilmu-ilmu kenegaraan  (staatwissenschaaften) yang cabang-cabangnya yaitu terdiri dari ilmu pemerintahan, ilmu politik, ilmu administrasi negara. Ilmu-ilmu ayng tedapat dalam kelompok ini memiliki obyek materia yan sama yaitu negara.
Baik ilmu-ilmu ayng terdapat dalam kelompok ilmu-ilmu hukum maupun ilmu-ilmu kenegaraan masing-masing dipersamakan oleh obyek materinya sedangkan perbedaannya ditentukan oleh obyek formalnya. Dengan demikian dapatlah dibedakan antara ilmu Hukum Tata Negara dengan Ilmu Huku Tata Usaha Negara sebagai berikut di bawah ini.
Ilmu Hukum Tata Usaha Negara memilki obyek materia yaitu hukum sedangkan sedangkan obyek formalnya adalah administrasi. Administrasi inilah ayng menajdi pusat perhatiaanya yang meliputi segala hal ikhwal pelayanan tata usaah negara seperti hukum mengenai surat menyurat, rahasia dinas dan jabatan, registrasi, kearsipan dan dokumentasi, legalisasi, pelaporan dan statistik, tata cara penyusunan dan penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nkah talak dan rujuk, publikasi, penerangan dan penerbitan-penerbitan negara.
Ilmu Hukum Tata Negara memiliki obyek materia yaitu negara sedangkan obyek formalnya adalalah hukum. Jadi walaupun ilmu ini bertumpang tindih dengan ilmu-ilmu kenegaraan lainnya namun yang menjadi pusat perhatiannya berbeda yaitu segala hal ikhwal yang berkaitan dengan hukum, peraturan perundng-undangan tata pemerintahan, kenegaraan, hukum pemerintahan daerah sampai dengan desa dan kelurahan, hukum pembagian kekuasaan, lagu, bahasa, dan lambang negara, organisasi negara (lembaga) dan hukum hubungan penduduk dengan negaranya.
Ilmu Hukum Tata Usaha Negara (dalam bahasa Belanda : Administratief recht) dan dalam bahasa Jerman (Droit Constitutionnel) atau dalam abahsa Perancis (Constitutional Law) dapat diartikan sebagai suatu hukum tentang susunan, tugas, wewenang dan tanggung jawab perhubungan dari berbagai alat perlengkapan menurut prinsip yang telah ditetapkan.
Ilmu Hukum Tata Negara (dalam bahasa Belanda Staatrecht) atau dalam bahasa Jerman (Verfassungrecht) atau dalam bahasa Prancis (Droit Constitutionnel) ata dalam bahasa Inggris (Constitutional Law) dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan ayng menentukan badan-badan kenegaraan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing tugas, hubungan dengan individu dalam setiap kegiatannya.
d.    Hubungan dengan Ilmu Filsafat
Filsafat berasal dari kata Yunani yang tersusun dari dua kata, yaitu “philos” dan “shopia”. Philos berarti senang, gemar atau cinta. Sedangkan sophia dapat dairtikan sebagi kebijaksanaan. Dengan demikian filsafat dapat diartikan sebagai suatu kecintaan terhadap kebijaksanaan.
Filsafat menelaah hal-halyang menjadi obyeknya, dari sudutnya ynag mutlak. Terdalam tapi tidak berubah (Prof. Notonegoro) atau perenungan yang sedalam-dalamnya tentang sebab “ada” dan “perbuat”. Kenyataan yang sedalam-dalamnya sampai kepada “mengapa” yang pemnghabisan (Prof. Drijarkara), filsafat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terakhir, tidka dangkal dan dogmatis, melainkan kritis sehingga kita sadar akan kekaburan dan kekacauan pengertian sehari-hari (Bertrand Russel).
Filsafat tentang air bukan hanya sekedar mengetahui bahwa air adalah untuk diminum, atau air harus diletakkan di dalam bejana karena air mengalir dari tempat ayng lebih tinggi ke tampat yang lebih rendah, tetapi juga menguraikan sesuatu itu sampai kepada komponen substansinya. Dengan demikian filsafat air adalah mempelajari sedalam-dalamnya tentang air, apakah air dalam keadaan padat (es), dalam keadaan cair (air) ataupun dalam keadaan gas (udara) denagn segala ketentuan hukum yang berlaku pada masing-masing keadaan.
Prof. Prajudi Atmosudirdjo dalam salah satu bukunya membedakan filsafat dnegan filosofi, karena filsafat untuk menentukan pendirian sedangkan filosofi untuk menentukan perhitungan. Filsafat tidak pernah berubah sedangkan filosofi berubah-ubdah. Jadi dengan begit, bila filsafat menghubungkan manusia dengan alam semesta, maka filosofi menghubungkan manusia dengan lingkungan sekitarnya. Ibaratkan perbandingan bola kaki, filsafatnya adalah pertandingan ayng dilakukan maksimal sebelas lawan sebelas, dnegan mengusahakan goal kepada lawan lebih banyak dalam waktu ayng telah ditentukan. Sedangkan filosofi adalah sistem susunan serangan, misalnya sistem serangan tiga-tiga, dua-tiga, tiga-empat ataupun dua-dua dan sebaginya.
Pertanyaan tentang arti kehidupan sudah dipertanyakan oleh Plato dan Aristoteles pada zamannya. Sebaliknya oleh Ibnu Sarjoun dikatakan bahwa filsafat adalah cinta kebijaksanaan, tetapi kebijaksanaan yang sebenarnya adalah Allah, oleh karena itu cinta Allah adalah filsafat yang sebenarnya.
Menurut Prof. Koento Wibisono substansia filsafat tidak berubah tetapi dailah yang memberikan performance sesuatu itu. Sub komponennya itu adalah kuantitas, kualitas kedudukan, wujud, ruang, waktu, aksi, paksi dan relasi.
Membicarakan disiplin ilmu Hukum Tata Negara secara filsafati akan menimbulkan bebrapa pertanyaan yaitu, bagaimana seharusnya sistem Hukum Tata Negara yang terbaik untuk mencapai tujuan negara.
Contoh bahwa adanya hubungan erat antara ilmu Hukum Tata Negara dengan Ilmu Filsafat adaalh begitu banyaknya para filosof yang sekaligus menulis tentang masalah ketatanegaraan. Palto dan Aristoteles mencoba menggambarkan bagaimana baiknya Hukum Tata Negara ideal , tapi sebaliknya Niccolo Machiavelli mengemukakan gagasan pemisaahn diri antara Hukum Tata Negara dan moral.
e.     Hubungan dengan Ilmu Ekonomi
Ekonomi berasal dari bahasa Yunani yangitu “Oikonomia”. Secara etimologis “Oikos” berarti “rumah” dan kata “nomos” bearti peraturan .
Lapangannya terbatas pada soal-soal yang berhubungan langsung dengan perbuatan manusia dalam usaha mencapai kemakmuran jasmani (material wealth). Tetapi karena kebutuhan manusia sedemikian luasnya, sehingga bukan hanya menyangkut jasmani saja, tetapi juga menyangkut persoalan rohani. Jadi persoalannya menajdi lebih luas yaitu menyelidiki keinginan manusia untuk memperkecil kekurangan kemakmuran.
Ilmu ekonomi dianggap kurang eksak karena memiliki kendala-kendala antara lain sebagai berikut :
a.       Dimasuki faktor perasaan
b.      Memiliki kebersamaan istilah
c.       Sulit dilakukan percobaan
d.      Sulit diukur
Disiplin ilmu ini kemudian semakin luas, sehingga berkembang menjadi disiplin-disiplin tersendiri seperti ilmu ekonomi pertanian, kekuangan, sosial, koperasi, makro, mikro, internasional, regional, dan management.
Akan hal hubungannya dengan ilmu Hukum Tata Negara tampak sangat erat. Hal ini dapat dilihat dari munculnya merkantilisme sebagai aliran perekonomian yang bertujuan memperkuat negara dengan jalan mengkonsolidasikan kekuatan dalam bidang perekonomian. Oleh karena itulah diperlukan hukukm yang mengatur tentang perekonomian negara.
Hal tersebut dapat dicapai dengan suatu sistem perekonomian yang menguntungkan negara, antara lain dengan jalan memajukan dan mempergiat ekspor ke luar negeri dari barang-barang produksi dalam negerid an dengan jalan itu menimbun emas di dalam negeri.
Di negara-negara komunis, perekonomian benar-benar dikuasai oleh pemerintah, sehingga barang-barang impor sangat dibatasi, sampai kemudian pengaruh komunis tersebut memudar di bagian Eropa Timur.
Di negara-negara liberal yang mengidolakan demokrasi bukannya tidak ada dominasi ekonomi. Di Amerika Serika misalnya, walaupun terjadi free fight tetapi pihak-pihak yang perekonomiannya kuat tampak masih mempengaruhi hasil pemilihan umum, bahkan lebih buruk lagi mereka berdarah Yahudi dan berkiblat ke Israel. Sehingga ada momok dalam kongres bahwa siapa yang ,menentang akan direcall bahkan disingkirkan. Pembantaian mendiang John F. Cennedy adalah contohnya.
Di negara-negara berkembang negara mempunyai tuga yang relatif lebih banayk dan lebih berat dalam semua sektor kehidupan terutama dalam sektor perekonomian. Tugas negara mencipkan kesejahteraan tidak terbatasa pada suatu golongan tertentu dalam masyarakat, dan tidak pula terbatas pada suatu waktu tertentu dalam kehidupan individu itu. Di Indonesia misalnya , mulai dari warga negara yang belum lahir ke dunia sampai pada warga negara yang sudah meninggal dunia diurus oleh negara, yaitu dikenal dengan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional yang jajarannya sampai ke kecamaytan-kecamatan (PPLKB) dan dinas pemakaman.
Bagi para ahli ekonomi gejala yang timbul dalam hubungan-hubungan pemerintahan dipandang bahwa tugas utama pemerintahan adalah mempertimbangkan manfaat dan pengorbanan yang diperoleh. Atas dasar ini lalu ditentukan prioritas dengan memperhitungkan eefsiensi dan efektifitas.
f.      Hubungan dengan Ilmu Sosiologi
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok-kelompok (Roucek dan Warren) merupakan penilitian secara ilmiah terhadap interaksi sosial dan hasilnya yaitu organisasi sosial (william F. Ogburn dan Meyer F. Nimkoff).
Sosiologi juga merupakan ilmu pengetahuan tentang struktur-struktur dan proses-proses kemasyarakatan yang bersifat stabil (JAA Van Doorn dan CJ Lammers). Ilmu kemasyarakatan ini juag mempelajari struktur sosial dan proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial (Selo Soemardjan dan soelaeman soemardi).
Akan tanggapannya pada ilmu Hukum Tata Negara, bagi para ahli sosiologi gejala-gejala yang timbul dalam pembuatan hukum tentang hubungan antara ayng diperintah (masyarakat) denagn yang memerintah (pemerintah) dipandang sebagai usaha penataan masyarakat.
Dalam hal ini perlu dilihat bahwa dalam yang memerintah sejauh mana mampu dalam mengadakan perubahan hubungan masyarakat, sebaliknya juga perlu dilihat sejauh mana yang diperintah diubah dalam hubungan-hubungan masyarakat tersebut.
Jadi dalam hal ini pemerintah juga dianggap salah satu dari eklompok-kelompok manusia. Hanya bedanya pemerinath merupakan kelompok masyarakat yang meiliki kekuasaan untuk mengatur dan memerintah.
Kekuasaan ini dapat dijumpai paad interaksi sosial antar manusia ataupun anatr kelompok, karena mempunyai beberaap unsur pokok yaitu :
a.       Adanya rasa takut
b.      Adanya rasa cinta
c.       Adanya pemujaan
d.      Adanya kepercayaan









BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :
Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
Di Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.
Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.
Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi negara.
Berikut definisi-definisi hukum tata negara menurut beberapa ahli:
J.H.A Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.
Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
Van der Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.
Apeldoorn
Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.
Wade and Phillips
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya yang berjudul “Constitusional law” yang terbit pada tahun 1936 .
Paton George Whitecross
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence” yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of the organ of the state.
A.V.Dicey
Hukum Tata Negara adalah hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
Dalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”.


J. Maurice Duverger
Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara.
R. Kranenburg
Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam UUD.
Utrecht
Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
J.R. Stellinga
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.
L.J. Apeldorn
Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :
·         Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
·         Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum
·         Negara dalam arti wilayah tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
·         Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.
Setelah mempelajari rumusan-rumusan definisi tentang Hukum Tata Negara dari berbagai sumber tersebut di atas, dapat diketahui bahwa tidak ada kesatuan pendapat di antara para ahli mengenai hal ini. Dari pendapat yang beragam tersebut, kita dapat mengetahui bahwa sebenarnya:
1.      Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum publik
2.      Definisi hukum tata negara telah dikembangkan oleh para ahli, sehingga tidak hanya mencakup kejian mengenai organ negara, fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara itu, tetapi mencakup pula persoalan-persoalan yang terkait mekanisme hubungan antar organ-organ negara dengan warga negara
3.      Hukum tata negara tidak hanya merupakan sebagai recht atau hukum dan apalagi sebagai wet atau norma hukum tertulis, tetapi juga merupakan sebagai lehre atau teori, sehingga pengertiannya mencakup apa yang disebut sebagai verfassungrecht (hukum konstitusi) dan sekaligus verfassunglehre (teori konstitusi)
4.      Hukum tata negara dalam arti luas mencakup baik hukum yang mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust) maupun mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging)
Dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan :
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.

OBYEK DAN LINGKUP KAJIAN HUKUM TATA NEGARA
Obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara. Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara.
Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:

1.      Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
2.      Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
3.      Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
4.      Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
5.      Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah,
dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
6. Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan,
perundangan)
7.Wilayah Negara (darat, laut, udara)
8. Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban
rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan
menjamin hak dan sebagainya)
9.Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem
perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
10.Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat)
11.Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya)

HUBUNGAN ILMU HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU-ILMU LAIN
1.      Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Keduanya mempunyai hubungan yang sangat dekat
§  Ilmu Negara mempelajari :
·         Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.
·         Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara.
o    Hukum Tata Negara mempelajari :
·         Negara dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
·         Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara.
·         Hukum Tata Negara mempelajari negara dari segi struktur.
Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara merupakan dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan
Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.
Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/kekuasaan. Menurut Barrents, Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.
Hubungan Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik sangat dekat, sehingga dapat dikatakan batas-batas ketentuan yang telah digariskan sering diisi atau memerlukan pengisian dari garis politk. Misalnya:
1. Terbentuknya UU (UUD atau UU organik lainnya) tentu diisi dengan kebijakan-kebijakan politik yang ditarik pada waktu penyusunannya, kita perhatikan Pembukaan suatu UUD disitu jelas akan mengetahui politik suatu negara. Begitu pula dengan amandemen terhadap UUD 1945 oleh MPR.
2. Maklumat Wapres No. (X) 16 Oktober 1945 yang diikuti maklumat pemerintah 14 nopember 1945 yang terjadi di tanah air kita dimana Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat menyetujui perubahan pertanggungjawaban kepada BPKNI Pusat kedudukannya setaraf MPR-DPR vide aturan Peralihan Pasal IV UUD 1945).
3. Pembentukan suatu Undang-undang, ratifikasi yang dilakukan oleh DPR, diterima atau ditolak rancangan dipengaruhi oleh suara wakil rakyat yang ada dalam DPR sedangkan wakil rakyat yang duduk dalam DPR merupakan wakil dari organik-organik politik.

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.
Hukum Administrasi Negara adalah yang mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan tugasnya.
Menurut Budiman Sinaga, mengenai perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat banyak pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara dalam keadaan diam sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan bergerak. Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak, misalnya mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan itu harus diserahkan/dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada seseorang.
Kedua cabang ilmu tersebut mempunyai katian yang sanat erat, karena staatrecht in engere zein (HTN dalam arti sempit) dan administratiet recht (HAN) adalah bagian dari staatrecht in ruimere zin (HTN) dalam arit luas. Terdapat dua kelompok dalam memandang hubungan ntar HTN dengan HAN:
Golongan yang berpendapat bahwa antara HTN da HAN terdapat perbedaan prinsipil (asasi), karena kedua ilmu tersebut dapat dibagi secara tajam baik seistematika maupun isinya.
Seperti apa yan telah diuraikan di atas, bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, maka diantara para ahli hukum masih terdapat perbedaan tentang hubungan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara.
Pada garis besarnya pendapat-pendapat para ahli hukum itu dapat dibagi menjadi dua golongan yaitu yang membedakan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara secara principal, karena kedua ilmu pengetahuan itu menurut mereka dapat dibagi secara tajam baik mengenai sistematik maupun mengenai isinya, sedangkan dilain pihak para ahli hukum beranggapan bahwa antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara tidak terdapat perbedaan yang bersifat asasi, melinkan hanya karena pertimbangan manfaat saja. Hukum Administrasi Negara itu merupakan Hukum Tata Negara dalam arti sempit, ini disebut teori “residu”.
Yang termasuk golongan yang pertama adalah van Vollenhoven, dalam karangannya yang berjudul “Thorbecke en het administratiefrecht” , ia mengartikan Hukum Tata Negara sebagai sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang menentukan badan-badan kenegaraan serta member wewenang kepadanya, dan bahwa kegiatan suatu pemerintahan modern adalah membagi-bagikan wewenang itu kepada badan-badan tersebut dari yang tertinggi sampai yang terendah kedudukannya.
Dalam karangan yang lain van Vollenhoven membagi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara agak berlainan dengan karangan yang semula, ia berpendapat bahwa semua peraturan hukum yang sejak berabad-abad lamanya itu tidak termasuk dalam Hukum Tata Negara Materiil, hukum perdata materiil dan hukum pidana materiil, dimasukkan dalam Hukum Administrasi Negara, dengan demikian van Vollenhoven mengartikan Hukum Administrasi Negara akan meliputi seluruh kegiatan negara dalam arti luas, jadi tidak hanya terbatas pada tugas pemrintahan dalam arti sempit saja, tetapi juga meliputi tugas peradilan, polisi, dan tugas membuat peraturan. Menurut van Vollenhoven Hukum Administrasi Negara dibagi dalam :
a.Bestuursrecht (hukum pemerintahan)
b. justitierecht (hukum peradilan)
c. politierecht (hukum kepolisian)
d. regelaarsrecht (hukum perundang-undangan)
Sebenarnya pendapat van Vollenhoven mengenai  Hukum Administrasi Negara dapat dibagi dalam dua pengertian, yaitu :
  1. Hukum Administrasi Negara dalam arti klasik
  2. Hukum Administrasi Negara dalam arti modern.
Yang menyebabkan perbedaan antara dua pendpat dari van Vollenhoven tersebut adalah pada perumusan Hukum Administrasi Negara yang pertama masih diliputi oleh suasana hidup negara yang menganut paham liberal (liberale recstaatsgedachte) yang dipengaruhi oleh paham Kant, dimana negara tidak boleh mencampuri kepentingan-kepentingan individu, melainkan tugas-tugas negara hanyalah sebagai penjaga malam, sedangkan ia mengubah rumusannya negara menjadi menyelengarakan kepentingan rakyat  Hukum Administrasi Negara menjadi menjadi bebas tanpa batas.
Disini dapat diketahui maksud van Vollenhoven pada karangannya yang pertama itu, badan Hukum Administrasi Negara itu diadakan untuk mengekang pemerintah sesuai dengan prinsip liberal yang hidup pada waktu itu, sedangkan pada bukunya yang kedua Hukum Administrasi Negara ia tidak hanya bermaksud hanya mengekang pemerintah agar jangan bertindak sewenang-wenang dengan kekuasaaannya, melainkan member keleluasaan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kepentingan rakyat sesuai paham kesejahteraan yang dianut oleh Negara (welvaart-staats-gedachte). Dalam menyelenggarakan kepentingan umum ada kalanya Negara harus melanggar hak rakyat, misalnya menyita untuk kepentingan umum.
Karena Negara memerlukan perbuatan jalan agar hubungan antara dua tempat itu lebih lancer, maka Negara terpaksa mengambil sebagaian tanah rakyat untuk kepentingan tersebut. Lazimnya penyitaan itu dilakukan dengan ganti rugi kepada rakyat yang bersangkutan. Dapat juga misalnya pemerintah member konsesi atas nama perusahaan-perusahaan(nutsbedrijven) untuk kepentingan umum.
Selanjutnya Logeman mengadakan perbedaan secara tajam antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Adminsitrasi Negara. Untuk membedakannya ia bertitik tolak pada sistematik hokum pada umumnya yang meliputi tiga hal, yaitu :
  1. Ajaran tentang status(persoonsleer)
  2. Ajaran tentang lingkungan(gebeidsleer)
  3. Ajaran tentang hubungan hokum(leer de rechtsbetrekking)
Berhubung Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara merupakan suatu macam hokum khusus (als byzonder sort van recht) yang mempunyai obyek penyeledikan hokum, maka sistematik hokum pada umumnya itu dapat diterapkan pula terhadap Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Sistematik tersebut dibagi sebagai berikut :
  1. Hukum Tata Negara dalam arti sempit, meliputi :
    1. Persoonsleer yaitu yang mengenai person dalam arti hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, pertanggungan jawab, lahir dan hilangnya hak dan kewajiban tersebut, hak organisasi, batasan-batasan dan wewenang.
    2. Gebiedsleer yang menyangkut wilayah atau lingkungan dimana hukum itu berlaku dan yang termasuk dalam lingkungan itu adalah waktu, tempat, manusia atau kelompok dan benda.
    3. Hukum Administrasi Negara meliputi ajaran mengenai hubungan hukum (leer der rechtsbetrekkingen).
Jadi menurut LogemanHukum Tata Negara itu mempelajari :
1)Susunan dari jabatan-jabatan
2)Penunjukan mengenai pejabat-pejabat
3) Tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatan itu
4) Kekuasaan dan wewenang yang melakat pada jabatan itu
5)Batas wewenang dan tugas dari jabatan terhadap daerah dan orang-orang yang dikuasainya
6) Hubungan antar jabatan
7) Hubungan antara jabatan dan pejabat
Hukum Administrasi Negara mempelajari jenisnya, bentuk serta akibat hukum yang dilakukan oleh para pejabat dalam melakukan tugasnya.
Selain itu Stellinga membedakan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara secara tegas. Dalam bukunya yang berjudulGrondtrekken van het Nederlandsch Administratiefrecht ia mengemukakan bahwa kebanyakan penyelidikan tentang Hukum Administrasi Negara tidak meliputi keseluruhannya, melainkan hanya membicarakan beberapa bagian tertentu saja. Bagian – bagian itu dibicarakan secara terpisah yang hanya bersifat monografi. Ia baru menjadi sistematik, jika dalam sistemmatik itu bagian-bagian tadi diletakkan pada tempat yang tepat. jadi Hukum Administrasi Negara tidak lagi merupakan suatu kumpulan dari monografi-monografi melainkan suatu sistematik yang menghubungkan bagian satu dengan bagian lainnya, yang masing-masing bagian itu diletakkan tempat yang tapat.
Disamping itu juga teradapat Hukum Administrasi Negara yang berlaku bagi para individu dalam masyarakat yang diperintah oleh negara. Ia mengemukakan sebagai berikut “ orang harus bertitik tolak bahwa masih banyak hal lagi yang diatur oleh Hukum Tata Negara selain hanya wewenang dan kewajiban alat-alat negara. Menurut Hukum Tatat Negara seorang warga negara pun mempunyai wewenang dan kewajiban dan peraturan hukum yang mengatur caranya menjalankan wewenang dan kewajiban itu termasuk dalam Hukum Administrasi Negara “.
Kranenburg berpendapat, bahwa membedakan kedua cabang ilmu pengetahuan itu secara tajam karena isinya maupun wataknya berlainan adalah tidak riil. Perbedaan itu disebabkan karena pengaruh dari ajaran organis mengenai negara (organische staats-theorie) yang timbul karena pembagian dalam ilmu pengetahuan medis yang disebut anatomie dan psychologie. Sistematik yang diambil dengan analogi kedua ilmu pengetahuan medis itu tepat karena obyek yang diselidikinya itu memang tidak sama. Perbedaan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu tidak bersifat asasi dan hubungan antara kedua ilmu pengetahuan itu dapat disamakan dengan hubungan antara Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Jika terjadi pemisahan antara kedua hal itu hanya disebabkan karena kebutuhan akan pembagian kerja yang timbul dari cepatnya hukum kooperatif dari masyarakat hukum territorial dan juga disebabkan karena perlu dibaginya materi yang diajarkan, sehingga Hukum Tata Negara meliputi seluruh susunan, tugas, wewenang dan cara badan-badan itu menjalankan tugasnya, sedangkan bagian lain yang lebih terperinci itu dimasukkan dalam Hukum Administrasi Negara. Jadi perbedaan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu bukan karena alasan yang prinsipil, akan tetapi sekedar untuk pembagian kerja.
Van der Pot juga tidak membedakan secara tajam antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dengan alasan, bahwa perbedaan secara prinsipil itu tidak menimbulkan suatu akibat hukum. Dan kalaupun diadakan suatu perbedaan itu hanya penting bagi ilmu pengetahuan hukum, sehingga para ahli hukum mendapatkan suatu gambaran tentang sistem yang bermanfaat.
Vegting berpendapat, bahwa Hukum Tata Negara mempunyai penyeledikan hal-hal yang pokok mengenai organisasi negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara obyek penyeledikannya adalah menganai peraturan-peraturan yang bersifat teknis.



DAFTAR PUSTAKA

Kencana Inu Syafii. Pengantar Ilhu Hukum Tata Negara. Jakarta : PT Dunia Pustaka Jaya. 1996
Kusnardi. Ibrahim Harmaily. Hukum Tata Negara Indonesia. Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI dan CV. Sinar Bakti