Halaman

Sabtu, 05 Januari 2013

UTS PASKA


SOAL UJIAN TENGAH SEMESTER PEMBINAAN ANAK ASUH SUNDA KELAPA ( PASKA )
1.       Gelar yang diberikan oleh seluruh ulama kepada Imam Malik adalah..
a.       Sayyidul Fuqaha al-Hijaz                                                        c. Sang pendiri madzhab
b.      Sayyidul Fuqaha al-Makka                                                    d.
2.       Karya yang paling gemilang yang dibuat oleh Imam Malik adalah....
a.       Qaulu Al Jadid                                                                            c.Al-Muwaththa’
b.      Al-Umm                                                                                       d. Ar-Risalah
3.       Kumpulan karya Imam Syafi’i yang terkenal adalah..
a.       Qaulu Al-jadid                                                                           c. A dan B benar
b.      Qaulu al-Qadim                                                                         d. A dan B salah
4.       Nama Lengkap dari Imam Ahmad Bin Hambal adalah..
a.       Abu Abdillah biin Muhammad bin Hambal al- Marwazy
b.      Abu Abdillah bin Anas bin Malik bin Abu Amr bin al-Harits
c.       abu Abdillah Abu Abdillah Muhammad bin Idris
d.      Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahi bin Mughirah Bardibah
5.       Karya Imam Bukhari yang meupakan kumpulan hadist shohih semuanya  adalah..
a.       Birru al-Walidaini                                                                      c. Ar-Risalah
b.      Al-Aadabu al-Munfarid                                                          d. Al-Muwaththa’
6.       Yang bukan termasuk sebab mandi wajib adalah...............
a.       Bersetebuh, Keluar Mani, Meninggal                              c.    Meninggal, Melahirkan, Haid
b.      Haid, Nifas, Melahirkan                                                         d.   Nifas, Haid dan pingsan
7.       Yang bukan termasuk dengan mandi sunah adalah............
a.       Mandi hari jum’at                                                                    c.    Mandi orang gila
b.      Mandi hari raya idul fitri                                                        d.   Mandi Melahirkan
8.       Mandi setelah sembuh dari gila termasuk.................
a.       Mandi Wajib                                                                              c.    Mandi Sunnat
b.      Mandi Makruh                                                                          d.   Mandi Mubah
9.       Hukum mensholatkan Jenazah adalah......................
a.        Fardlu ‘Ain                                                                                 c.    Sunnah Muakkad
b.      Sunnah Ab’ad                                                                            d.   Fardlu Kifayah
10.   Ada berapa raka’at sholat Jenazah ?
a.        3 raka’at                                                                                      c.    4 raka’at
b.       2 raka’at                                                                                      d.   salah semua
11.   Yang bukan termasuk dorongan jiwa yang bersumber dari kekuatan bathin adalah.........
a.        Akal pikiran                                                                                c.    Hati Nurani
b.       Naluri                                                                                          d.   Tabi’at
12.   Dilihat dari jenisnya, Akhlak ada berapa macam ?
a.        3 macam                                                                                     c.    4 macam
b.       5 macam                                                                                     d.   2 macam
13.   Yang termasuk akhlak baik Kepada Allah adalah.........
a.        Bersabar, Mengeluh                                                              c.    Taubat, Raja’
b.       Ikhlas, Rakus                                                                        d.    Bersyukur, Bertawakkal
14.   Ciri-ciri orang Munafik, yang benar adalah.........
a.       Jika Bicara suka Benar                                                      c.   Jika Berjanji suka ditepati
b.      Jika dipercaya suka berkhianat                                           d.   Jika Berbicara suka Mengingkari
15.   Dalam Q.S Al_Baqarah : 96 dan Q.S Al_Mudatstsir : 15 Allah Menjelas tentang....
a.       Riya’, Murtad                                                                           c.    Boros, riya’
b.      Rakus atu Tamak                                                                      d.    Musyrik, Takabbur
16.   Salah satu bukti adanya Allah dapat dirasakan dengan....
a.       Panca Indra                                                                                 c. A dan B salah
b.      Pancasila                                                                                      d. A dan B benar
17.   Fenomena adanya alam semesta, menunjukkan bahwa alam semesta ini ada yang menciptakan, ini termasuk ke dalam..
a.       ayat-ayat cinta                                                                          c. Ayat Mutasyabihat
b.      ayat Qauniyah                                                                           d. Ayat Qur’aniyah
18.   Ada dua jalan agar kita dapat mengenal Allah, yaitu salah satunya dengan jalan ..
a.       Mengenal lewat internet                                                     c. Mengenal lewat Televisi
b.      Mengenal lewat radio                                                         d. Mengenal lewat akal
19.   yang dimaksud dengan takabbbur adalah sikap yang selalu ingin..
a.       Menang sendiri                                                                        c. Menyombongkan diri
b.      Rendah hati                                                                             d. Semua benar
20.   Dalil tentang bersyukur terdapat dalam Qur’an Surat..
a.       Q.S. Yusuf : 67                                                                         c. Q.S. Al-Luqman :  18
b.      Q.S. Al-Bayyinah : 5                                                                 d. Q.S. An-Nisa : 146
ESSAY :
1.       Bagaimanakah perhatian Imam Malik dalam ilmu hadist?
2.       Apakah yang dimaksud denganm Qaulu al-Qadim dan Qaulu al-Jadid?
3.       Sebutkan karya Imam Syafi’i minimal dua.!
4.       Sebutkan salah stu karya Imam Bukhari.!
5.       Imam Ahmad bin Hambal adalah ulama yang mempunyai hafalan matan Hadits sebanyak.... buah
6.       Sebutkan seba-sebab mandi wajib !
7.       Sunnah-sunnah mandi adalah...
8.       Sebutkan contoh mandi sunah minimal tiga!
9.       Rukun shalat mayat adalah..
10.   Kewajiban terhadapa mayat adalah..
11.   Dua Jalan mengenal Allah yaitu dengan jalan...
12.   Ayat-ayat Allah yang dapat kita saksikan ada dua macam, yaitu...
13.   Kita dapat mengenal Allah dengan cara..
14.   Ayat Kauniyah adalah..
15.   Yang temasuk akhlak baik terhadap Allah adalah...
16.   yang termasuk akhlak buruk kepada Allah adalah..
17.   tabiat adalah...
18.   Ilmu akhlak adalah....
19.   Jenis-jenis akhlak ada berapa, dan sebutkan.!
20.   alil tentang musyrik ada pada Qur’an Surat...

UAS PASKA


SOAL UJIAN TENGAH SEMESTER
KELAS ATAS AL-QUR’AN

A.      SILANGLAH JAWABAN DI BAWAH INI YANG PALING BENAR

1.       Yang dimaksud dengan saktah yaitu :
a.       Berhenti dengan bernafas                           c. Berhenti sejenak
b.      Berhenti tanpa bernafas                               d. Tanpa berhenti
2.       Salah satu contoh tempat saktah ada dalam Qur’an Surat :
a.       Q.S. Al-Fatihah : 5                                            c. Q.S. An-Nas : 5
b.      Q.S Yasin : 26                                                      d. Q.S. Al-Kahfi : 1
3.       Yang dimaksud dengan tashiil dipermudah bacaannya dengan menempati makhroj,,
a.       Antara alif dan ya                                             c. Antara alif dan hamzah
b.      Antara wawu dan alif                                     d. Antara ya dan hamzah
4.       Naql adalah harakat kasrah hamzahnya dipindahkan pada huruf,,,,
a.       Setelahnya                                                         c. Sebelum dan sesudahnya
b.      Sebelumnya                                                       d. Dimana saja
5.       Pengertian Imalah adalah
a.       Baik                                                                        c. condong
b.      Balik                                                                       d. Sebelum
6.       Qada dan Qadar bersifat,,,,
a.       Tetap dan bisa berubah                                                c. Tidak tetap dan bisa berubah
b.      Tetap dan berubah                                         d. Tidak tetap dan tidak bisa berubah
7.       Secara bahasa takdir artinya,,,,
a.       Ketentuan                                                          c. Persyaratan
b.      Aturan                                                                  d. Aturan
8.       Salah satu hikmah beriman pada Qada dan Qadar adalah,,,,
a.       Tidak sombong dan takabur                        c. Hidup berhemat
b.      Hidup bersahaja                                               d. Bertaqwa
9.       Qada dan Qadar dikenal juga dengan istilah,,,,
a.       Sunnatullah                                                        c. Sebab akibat
b.      Hukum alam                                                       d. Kepastian
10.   Manusia berasal dari tanah , sesuai dengan,,,
a.       Q.S al-Anbiya : 34                                             c. Q.S. An-Nuh : 14
b.      Q.S. Ar-Rahman 23                                          d. Q.S. yasin : 45
11.   Keistimewaaan ibadah haji adalah menuntut,,,,,
a.       Waktu dan ongkos                                          c. kesehatan
b.      Tenaga dan biaya                                             d. Pengorbanan dan perjuangn semuanya
12.   Rukun haji dan umroh dapat diganti dengan,,,
a.       Dam                                                                       c. Tidak bisa diganti
b.      Puasa                                                                    d. Sedekah


13.   Perbedaan rukun haji dan umroh adalah,,,
a.       Wukuf di Arafah                                               c. Bercukur
b.      Sa’i                                                                         d. Tertib
14.   Wajib haji dan umroh dapat diganti dengan,,,,,,
a.       Dam                                                                       c. Tidak bisa diganti 
b.      Puasa                                                                    d. Sedekah
15.   Haji dan umroh dilakuakn dalam satu waktu dan satu niat disebut,,,
a.       Haji tamattu                                                       c. Haji Qiran
b.      Haji ifrad                                                              d. Haji miqat

B.      ISILAH PERTANYAAN DI BAWAH INI DENGAN BAIK DAN BENAR

1.       Yang dimaksud dengan saktah dan berikan contohnya.....
2.       Tujuan saktah adalah.............
3.       Perbedaan taqlil dan imalah adalah......
4.       Isymam adalah............
5.       Imam hafs mengkalifikasikan Tashliil menjadi berapa....
6.       Yang dimaksud iman kepada Qada dan Qadar adalah.....
7.       Sebutkan hikmah memahi qada dan Qadar !
8.       Sebutkan ciri-ciri orang yang beriman pada qada dan qadar !
9.       Bagaimana proses kejadian manusia menurut Al-Qur’an ?
10.   Bagaimana pendapat kalian mengenai teori evolusi Charles Darwin ?
11.   ,,,,,tuliskan kalimat talbiyah dalam haji dan umroh !
12.   Apa sanksi apabila syarat dan rukun haji serta umroh tidak dilaksanakan ?
13.   Sebutkan macam-macam haji dan umroh !
14.   Bagaiman pakaian ihram laki-laki dan perempuan ?
15.   Sebutkan hal yang dilarang dan disunnatkan dalam ibadah haji dan umroh minimal masing-masing 3 !


Selamat mengerjakan  !!!!
 

Demokrasi Pancasila



I. PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari รข€“ oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
II. PRINSIP POKOK DEMOKRASI PANCASILA
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
III. CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
IV. SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
V. FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
VI. BEBERAPA PERUMUSAN MENGENAI DEMOKRASI PANCASILA
Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:
1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
a. Bidang Politik dan Konstitusional
1) Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization, institusionalization )
2) Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.
3) Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.
b. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
1) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan
2) Koperasi
3) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
4) Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
a. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
c. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.
Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.
http://www.e-dukasi.net/modul_online/MO_21/ppkn203_07.htm
http://www.wikipedia.org