BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia sudah 65 tahun merdeka terbebas dari penjajah, dan memperoleh kemerdekaan. Namun,
banyak yang mengatakan Indonesia masih terjajah terjajah
oleh kemiskinan, terjajah oleh mahalnya pendidikan sementara masih banyak
diantara anak-anak yang ingin bersekolah, terjajah oleh teroris dan koruptor.Tampaknya
keterpurukan moral bangsa ini bukan hanya ditujukkan oleh sikap rakus para
koruptor maupun pejabat yang bejat moralnya. Yang paling miris adalah sikap
beberapa generasi penerus dari bangsa ini yang tidak lagi mencerminkan sebuah
budaya santun, beradab, toleransi dan gotong royong seperti dulu yang dimana pada saat ini mereka tidak mensyukuri
bahwa mereka bisa mengecam pendidikan yang dimana tidak dirasakan oleh
anak-anak yang lain ini juga sangat membuat terganggunya proses pendidikan diindonesia. Pada saat ini
kita banyak melihat anak-anak yang tidak bersekolah hal ini juga disebabkan
oleh kemiskinan dan banyak dari orang indonesia yang hidup dibawah garis
kemiskinan dan merupakan tugas besar pemerintah dan juga juga penyediaan
sekolah gratis harus lebih digencarkan lagi, dengan begitu anak-anak indonesia
akan menikmati pendidikan. Pada saat ini juga kita banyak mendengar akan
penyelewengan dana pendidikan yang penggunaannya tidak tepat sasaran, dan juga
ada anak yang justru tidak mensyukuri karena bisa bersekolah.
B.
Tujuan dan
Manfaat
Tujuan : Ingin mengetahui penyebab terjadinya
ana-anak miskin tidak bisa
mendapatkan pendidikan yang layak , dan permasalahan-permasalahan
yang terjadi diindonesia mengenai masalah pendidikan.
Manfaat :
a.
Mahasiswa :
Agar mahasiswa sebagai agen perubahan suatu negara perlu
mengatahui penyebab masalah-masalah pendidikan yang ada
diindonesia dan bagaimana
menyelesaikannya.
b.
Orang tua :
Agar orang tua mengetahui dan perkembangan anak-anaknya dan
juga dapat menanggulangi masalah-masalah pendidikan serta
menjadi sumber refresensi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
c.
Guru : Sebagai seorang guru mampu memotifasi
murid-muridnya untuk
lebih semangat dalam belajar dan juga sebagai sumber ilmu bagi
masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
DASAR PENDIDIKAN DI NEGARA INDONESIA
Sehubungan
dengan kehendak mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan UUD’45 pasal 31
ayat 1 dan 2, menyatakan;
1. Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
2. Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pengajaran nasional yang diatur dengan
undang-undang.
Realisasi
dari UUD’45 ini lahirlal UU RI tentang pendidikan nasional. Berdasarkan UU
Republik Indonesia No. 22 Th. 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
(SISDIKNAS), Bab II pasal 2 Perdidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Ripublik Indonesia Tahun 1945, dan pasal 3
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Keluhan orang tua terhadap nasib pendidikan anaknya
Orang
tua menyatakan keperihatinan terhadap
anak-anaknya. Keluhan-keluhan tersebut meliputi ; 1). Pekerjaan terbatas dan
tenaga kerja yang melimpah ruah, pengangguran terjadi di mana-mana, premanisasi
semakin menjadi-jadi dari kalangan kaum muda. 2). Pergaulan bebas sudah tidak
bisa dibatasi. 3). Model-model pakaian yang memicu kepada gairah seks. 4)
Pergaulan anak dan orang tua kurang memperhatikan moral, akan tetapi lebih
mementingkan kepada materi dan keilmuan. 5). Persoalan agama hanya merupakan
simbol-simbol ritual, sedangkan amaliyah dan syari’atnya kurang dikerjakan. Sehingga
umat beragama nyaris kehilangan identitas keagamaannya.
Di
samping persoalan di atas, pendidikan juga tidak lepas dari persoalan orang
tua, di sana sini terkandung beban yang sangat berat guna membina generasi muda
yang memiliki “BOM” (Basic of Material). Banyak orang tua yang tidak bisa
menyesuaikan harga (pembiayaan) pendidikan yang cukup mahal.
Berbicara
tentang pendidikan, tidak hanya berbicara tentang ilmu dan keterampilan, akan
tetapi juga menyangkut soal akhlak (moral). DR. Miqdad Yeljen mengungkapkan :
“Persoalan Akhlak, cukup mencolok dengan semakin bertambahnya angka
kriminilitas dan berbagai macam bentuk penyimpangan moral. Seperti ; pemalsuan,
penipuan, pencurian, pengkhianatan, tidak loyal pada janji dan tidak pula
komitmen dengan hal-hal lainnya . Anak jalanan adalah seseorang yang masih belum dewasa (secara fisik
dan phsykis) yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalanan dengan
melakukan kegiatan-kegiatan untuk mendapatkan uang guna mempertahankan hidupnya
yang terkadang mendapat tekanan fisik atau mental dari lingkunganya. Umumnya
mereka berasal dari keluarga yang ekonominya lemah. Anak jalanan tumbuh dan
berkembang dengan latar kehidupan jalanan dan akrab dengan kemiskinan,
penganiayaan, dan hilangnya kasih sayang, sehingga memberatkan jiwa dan
membuatnya berperilaku negatif.
Ketika mereka dewasa, besar kemungkinan mereka
akan menjadi salah satu pelaku kekerasan. Tanpa adanya upaya apapun, maka kita
telah berperan serta menjadikan anak-anak sebagai korban tak berkesudahan.
Menghapus stigmatisasi di atas menjadi sangat penting. Sebenarnya anak-anak
jalanan hanyalah korban dari konflik keluarga, komunitas jalanan, dan korban
kebijakan ekonomi permerintah yang tidak becus mengurus rakyat. Untuk itu
kampanye perlindungan terhadap anak jalanan perlu dilakukan secara terus
menerus setidaknya untuk mendorong pihak-pihak di luar anak jalanan agar
menghentikan aksi-aksi kekerasan terhadap anak jalanan. sebenarnya anak jalanan
tidak berbeda dengan anak yang lainnya, mereka juga mempunyai potensi dan
bakat. Pada masa anak-anak seperti itu otak yang memuat 100-200 milyar sel otak
siap dikembangkan serta diaktualisasikan untuk mencapai tingkat perkembangan
potensi tertinggi. Pada perkembangan otak manusia mencapai kapasitas 50 % pada
masa anak usia dini. Kita telah benar-benar mellupakan hak anak-anak untuk
bermain, bersekolah, dan hidup sebagaimana lazimnya anak-anak lainnya. Mereka
dipaksa orang tua untuk merasakan getirnya kehidupan. Mereka tumbuh dan
berkembang dengan latar kehidupan jalanan dan akrab dengan kemiskinan,
penganiayaan, dan hilangnya kasih sayang, sehingga memberatkan jiwa dan membuatnya
berperilaku negatif .
Mengkaitkan
kandungan hak-hak anak sebagaimana yang tercantum dalam KHA dengan realitas
yang ada, maka akan terlihat suatu kesenjangan yang cukup tinggi. Penghormatan
negara atas hak-hak anak jalanan dinilai masih sangat minim, bahkan pada
kebijakan-kebijakan tertentu seperti razia-razia yang sarat dengan nuansa
kekerasan, negara kerapkali dinilai melakukan pelanggaran terhadap hak-hak anak
(jalanan).
Kebijakan-kebijakan pemerintah dalam rangka memenuhi hak-hak anak
jalanan harus senantiasa ditingkatkan. Hal ini mengingat anak sebagai aset dan
generasi penerus bangsa. Salahsatunya adalah dengan meningkatkan pelayanan
pendidikan bagi anak-anak jalanan. Pendidikan yang dimaksudkan disini adalah
pendidikan formal sebagaimana yang dicanangkan pemerintah dalam Gerakan Wajib
Belajar 9 tahun dan tentu saja dengan biaya pendidikan gratis atau murah bagi
anak-anak jalanan yang memiliki keluarga miskin.
Pasal 9 ayat (1)
UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menyebutkan; “Setiap anak berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan
tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya”. Pemenuhan pendidikan
itu haruslah memperhatikan aspek perkembangan fisik dan mental mereka. Sebab,
anak bukanlah orang dewasa yang berukuran kecil. Anak mempunyai dunianya
sendiri dan berbeda dengan orang dewasa. Kita tak cukup memberinya makan dan
minum saja, atau hanya melindunginya di sebuah rumah, karena anak membutuhkan
kasih sayang. Kasih sayang adalah fundamen pendidikan. Tanpa kasih, pendidikan
ideal tak mungkin dijalankan. Pendidikan tanpa cinta seperti nasi tanpa lauk,menjadi
kering hambar, tak menarik.
Peran dan fungsi rumah singgah bagi program pemberdayaan anak
jalanan sangat penting. Secara ringkas fungsi rumah singgah antara lain :
- Sebagai tempat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan yang kerap menimpa anak jalanan dari kekerasan dan prilaku penyimpangan seksual ataupun berbagai bentuk kekerasan lainnya.
- Rehabilitasi, yaitu mengembalikan dan menanamkan fungsi sosial anak.
- Sebagai akses terhadap pelayanan, yaitu sebagai persinggahan sementara anak jalanan dan sekaligus akses kepada berbagai pelayanan sosial seperti pendidikan, kesehatan dll. Lokasi rumah singgah harus berada ditengah-tengah masyarakat agar memudahkan proses pendidikan dini, penanaman norma dan resosialisasi bagi anak jalanan.Rumah singgah sebagai tempat pemusatan sementara yang bersifat non formal, dimana anak-anak bertemu untuk memperoleh informasi dan pembinaan awal sebelum dirujuk ke dalam proses pembinaan lebih lanjut .rumah singgah didefinisikan sebagai perantara anak jalanan dengan pihak-pihak yang akan membantu mereka. Rumah singgah merupakan proses non formal yang memberikan suasana pusat resosialisasi anak jalanan terhadap sistem nilai dan norma di masyarakat. Tujuan dibentuknya rumah singgah adalah resosialisasi yaitu membentuk kembali sikap dan prilaku anak yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku di masyarakat dan memberikan pendidikan dini untuk pemenuhan kebutuhan anak dan menyiapkan masa depannya sehingga menjadi masyarakat yang produktif.
Anak jalanan adalah anak yang terkategori tak berdaya. Mereka
merupakan korban berbagai penyimpangan dari oknum-oknum yang tak bertanggung
jawab. Untuk itu, mereka perlu diberdayakan melalui demokratisasi, pembangkitan
ekonomi kerakyatan, keadilan dan penegakan hukum, partisipasi politik, serta
pendidikan luar sekolah.
Anak jalanan, pada hakikatnya, adalah "anak-anak", sama dengan anak-anak lainnya yang bukan anak jalanan. Mereka membutuhkan pendidikan. Pemenuhan pendidikan itu haruslah memperhatikan aspek perkembangan fisik dan mental mereka. Sebab, anak bukanlah orang dewasa yang berukuran kecil. Anak mempunyai dunianya sendiri dan berbeda dengan orang dewasa. Kita tak cukup memberinya makan dan minum saja, atau hanya melindunginya di sebuah rumah, karena anak membutuhkan kasih sayang. Kasih sayang adalah fundamen pendidikan. Tanpa kasih, pendidikan ideal tak mungkin dijalankan. Pendidikan tanpa cinta menjadi kering tak menarik. Dalam mendidik anak, ibu dan ayah harus sepaham. Mereka harus bertindak sebagai sahabat anak, kompak dengan guru, sabar sebagai benteng perlindungan bagi anak, menjadi teladan, rajin bercerita, memilihkan mainan, melatih disiplin, mengajari bekerja, dan meluruskan sifat buruk anaknya (misalnya : berkata kotor, berkelahi, suka melawan, pelanggaran sengaja, mengamuk, keras kepala, selalu menolak, penakut, manja, nakal). Keluarga yang ideal dan kondusif bagi tumbuh-kembangnya anak, sangat didambakan pula oleh anak-anak jalanan. Keluarga ideal bagi tumbuh kembang anak itu dapat digambarkan sebagai berikut :
Anak jalanan, pada hakikatnya, adalah "anak-anak", sama dengan anak-anak lainnya yang bukan anak jalanan. Mereka membutuhkan pendidikan. Pemenuhan pendidikan itu haruslah memperhatikan aspek perkembangan fisik dan mental mereka. Sebab, anak bukanlah orang dewasa yang berukuran kecil. Anak mempunyai dunianya sendiri dan berbeda dengan orang dewasa. Kita tak cukup memberinya makan dan minum saja, atau hanya melindunginya di sebuah rumah, karena anak membutuhkan kasih sayang. Kasih sayang adalah fundamen pendidikan. Tanpa kasih, pendidikan ideal tak mungkin dijalankan. Pendidikan tanpa cinta menjadi kering tak menarik. Dalam mendidik anak, ibu dan ayah harus sepaham. Mereka harus bertindak sebagai sahabat anak, kompak dengan guru, sabar sebagai benteng perlindungan bagi anak, menjadi teladan, rajin bercerita, memilihkan mainan, melatih disiplin, mengajari bekerja, dan meluruskan sifat buruk anaknya (misalnya : berkata kotor, berkelahi, suka melawan, pelanggaran sengaja, mengamuk, keras kepala, selalu menolak, penakut, manja, nakal). Keluarga yang ideal dan kondusif bagi tumbuh-kembangnya anak, sangat didambakan pula oleh anak-anak jalanan. Keluarga ideal bagi tumbuh kembang anak itu dapat digambarkan sebagai berikut :
Pendidikan, pada prinsipnya, hendaknya mempertahankan anak yang
masih sekolah dan mendorong mereka melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Selain itu, juga memfasilitasi anak yang tak lagi bersekolah ke program
pendidikan luar sekolah yang setara dengan sekolah. Program itu antara lain
berupa : Kejar Paket A dan Kejar Paket B yang merupakan program pendidikan
setara SD/SLTP dan pelatihan-pelatihan.
Khusus untuk anak jalanan, menurut Ishaq (2000), pendidikan luar sekolah yang sesuai adalah dengan melakukan proses pembelajaran yang dilaksanakan dalam wadah "rumah singgah" dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), yaitu : anak jalanan dilayani di rumah singgah, sedangkan anak rentan ke jalan dan orang dewasa dilayani dalam wadah PKBM. Rumah singgah dan PKBM itu dipadukan dengan-sekaligus menerapkan-pendekatan kelompok dan CBE (Community Based Education, pendidikan berbasis masyarakat) serta strategi pembelajaran partisipatif dan kolaboratif (participative and collaborative learning strategy). Program pendidikan yang terselenggara itu, antara lain, dapat berupa : Kejar Usaha; Kejar Paket A (setara SD); Kejar Paket B (setara SLTP); bimbingan belajar; Diktagama (pendidikan watak dan dialog keagamaan); Latorma (pelatihan olahraga dan bermain); Sinata (sinauwisata); Lasentif (pelatihan seni dan kreativitas); Kelompok Bermain; Kampanye KHA (Konvensi Hak Anak-anak); FBR (forum berbagi rasa); dan pelatihan Taruna Mandiri.
Khusus untuk anak jalanan, menurut Ishaq (2000), pendidikan luar sekolah yang sesuai adalah dengan melakukan proses pembelajaran yang dilaksanakan dalam wadah "rumah singgah" dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), yaitu : anak jalanan dilayani di rumah singgah, sedangkan anak rentan ke jalan dan orang dewasa dilayani dalam wadah PKBM. Rumah singgah dan PKBM itu dipadukan dengan-sekaligus menerapkan-pendekatan kelompok dan CBE (Community Based Education, pendidikan berbasis masyarakat) serta strategi pembelajaran partisipatif dan kolaboratif (participative and collaborative learning strategy). Program pendidikan yang terselenggara itu, antara lain, dapat berupa : Kejar Usaha; Kejar Paket A (setara SD); Kejar Paket B (setara SLTP); bimbingan belajar; Diktagama (pendidikan watak dan dialog keagamaan); Latorma (pelatihan olahraga dan bermain); Sinata (sinauwisata); Lasentif (pelatihan seni dan kreativitas); Kelompok Bermain; Kampanye KHA (Konvensi Hak Anak-anak); FBR (forum berbagi rasa); dan pelatihan Taruna Mandiri.
Materi pembelajarannya mencakup : agama dan kewarganegaraan;
calistung (membaca-menulis-berhitung); hidup bermasyarakat; serta kreativitas
dan wirausaha.
Prestasi belajar dan keberhasilan program dievaluasi dengan tahapan self-evaluation berikut : (1) penetapan tujuan belajar; (2) perumusan kriteria keberhasilan belajar; (3) pemantauan kegiatan belajar; serta (4) penetapan prestasi belajar dan keberhasilan program.
Hasil evaluasi itu diungkapkan pada akhir masing-masing kegiatan melalui laporan lisan atau tertulis. Hasil evaluasi kegiatan belajar insidental dilaporkan secara lisan atau ditempel pada papan pengumuman yang terdapat di rumah singgah atau PKBM, sedangkan hasil evaluasi kegiatan belajar berkesinambungan dilaporkan melalui buku raport. Adapun keberhasilan program diungkapkan secara berkala : harian, mingguan, bulanan, dan tahunan.
Prestasi belajar dan keberhasilan program dievaluasi dengan tahapan self-evaluation berikut : (1) penetapan tujuan belajar; (2) perumusan kriteria keberhasilan belajar; (3) pemantauan kegiatan belajar; serta (4) penetapan prestasi belajar dan keberhasilan program.
Hasil evaluasi itu diungkapkan pada akhir masing-masing kegiatan melalui laporan lisan atau tertulis. Hasil evaluasi kegiatan belajar insidental dilaporkan secara lisan atau ditempel pada papan pengumuman yang terdapat di rumah singgah atau PKBM, sedangkan hasil evaluasi kegiatan belajar berkesinambungan dilaporkan melalui buku raport. Adapun keberhasilan program diungkapkan secara berkala : harian, mingguan, bulanan, dan tahunan.
Solusi
Untuk menyelesaikan masalah anak-anak ataupun rakyat miskin yang tidak
mendapat atau mengecam pendidikan yang sekarang semakin marak dilakukan
pemerintah adalah dengan memberikan sekolah gratis bagi rakyat miskin
memberikan beasiswa bagi rakyat miskin yang memiliki prestasi dan berkeinginan
bersekolah namun, masih banyak kendala yang dihadapi pemerintah untuk
merealisasikan program tersebut dan salah satunya adalah adanya penyelewengan
dimana sekolah yang diperuntuhkan untuk rakyat miskin yang bebas dari
atministrasi juga masih dimintai uang oleh pihak sekolah tersebut dengan alasan
biaya seragam dan buku. Dengan semakin luasnya penyelewengan tersebut sehrusnya
pemerintah pusat dan daerah bekerja sama juga dengan masyarakat dalam mengawasi
pemberrian bantuan dari pemerintah tersebut demi memajukan pendidikan
diindonesia dan dapat menekan angka kemiskinan, meningkatkan potensi
masyarakat, serta membangun lingkungan masyarakatnya kedepan.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Pendidikan merupakan tonggak bagi manusia
untuk dapat mengetahui sesuatu yang dapat membantu manusia dalam melakukan
aktifitasnya dan juga dengan pendidikan manusia dapat merubah kehidupannya yang
jauh lebih baik lagi, jika seseorang mendapatkan pendidikan maka ia dapat
menjadikannya sebagai batu loncatan kedepan untuk mendapatkan kedudukan yang
jauh lebih baik lagi dimata orang lain. Jadi, pendidikan sangatlah penting bagi
manusia dan jika manusia ingin mendapatkan kehidupan yang jauh lebih baik maka
ia harus mendapatkan pendidikan. Pada saat sekarang ini banyak masyarakat
indonesia belum mendapatkan pendidikan yang layak hal ini disebabkan oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang menyelewengkan dana pendidikan,
tidak tepatnya pemberian sekolah gratis, dana BOS, dan tindakan-tindakan yang
tidak terpuji lainnya. Pemerintah dan instansi pendidikan atapun yang mengurusi
anak-anak harus lebih bekerja keras lagi dimana banyak juga anak-anak yang
harus bekerja demi membantu orang tuanya untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari, demi mewujudkan cita-cita bangsa yang telah tercantum didalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 “mencerdaskan kehidupan bangsa” merupakan
tujuan yang sangat mulia namun, untuk mewujudkan pemerintah beserta masyarakat
harus turut serta dalam mewujudkan cita-cita bangsa tersebut. Dalam memberikan
bantuan berupa sekolah gratis, beasiswa , dan bantuan lainnya yang digukanakan
untuk pendidikan harus diawasi oleh pemerintah beserta instansi pemerintah
lainnya agar anak-anak yang mendapatkannya sesuai dengan kriteria atapun
sasaran pemberian bantuan tersebut.
Saran
Untuk mewujudkan cita-cita bangsa indonesia yang dimana telah tercantum
didalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 “mencerdaskan kehidupan bangsa”
harus dilakukan cara yang sangat efektif dan juga kami memberkan saran agar ,:
- Mengawasi pemberian dana bantuan pendidikan
agar tepat sasaran .
- Sebagai calon guru sangatlah diperlukan sikap
untuk mengabdi kepada masyarakat dengan cara mengkomunikasikan ilmu-ilmu
yang dimiliki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar