Halaman

Kamis, 04 Oktober 2012

Sengketa Tanah


MATA KULIAH  HUKUM PERTANAHAN NASIONAL





Disusun Oleh :
Dina Mariana
4115102459


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN ILMU SOSIAL
FAKULTAS LMU SOSIAL
2010


2.3. Penyelesaian Sengketa Tanah
Cara penyelesaian sengketa tanah melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional) yaitu :
Kasus pertanahan itu timbul karena adanya klaim / pengaduan / keberatan dari masyarakat (perorangan/badan hukum) yang berisi kebenaran dan tuntutan terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara di bidang pertanahan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan Badan Pertanahan Nasional, serta keputusan Pejabat tersebut dirasakan merugikan hak-hak mereka atas suatu bidang tanah tersebut. Dengan adanya klaim tersebut, mereka ingin mendapat penyelesaian secara administrasi dengan apa yang disebut koreksi serta merta dari Pejabat yang berwenang untuk itu. Kewenangan untuk melakukan koreksi terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara di bidang pertanahan (sertifikat / Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah), ada pada Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Kasus pertanahan meliputi beberapa macam antara lain :
1. mengenai masalah status tanah,
2. masalah kepemilikan,
3. masalah bukti-bukti perolehan yang menjadi dasar pemberian hak dan sebagainya.
Setelah menerima berkas pengaduan dari masyarakat tersebut di atas, pejabat yang berwenang menyelesaikan masalah ini akan mengadakan penelitian dan pengumpulan data terhadap berkas yang diadukan tersebut. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan sementara apakah pengaduan tersebut dapat diproses lebih lanjut atau tidak dapat. Apabila data yang disampaikan secara langsung ke Badan Pertanahan Nasional itu masih kurang jelas atau kurang lengkap, maka Badan Pertanahan Nasional akan meminta penjelasan disertai dengan data serta saran ke Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota setempat letak tanah yang disengketakan. Bilamana kelengkapan data tersebut telah dipenuhi, maka selanjutnya diadakan pengkajian kembali terhadap masalah yang diajukan tersebut yang meliputi segi prosedur, kewenangan dan penerapan hukumnya. Agar kepentingan masyarakat (perorangan atau badan hukum) yang berhak atas bidang tanah yang diklaim tersebut mendapat perlindungan hukum, maka apabila dipandang perlu setelah Kepala Kantor Pertanahan setempat mengadakan penelitian dan apabila dari keyakinannya memang harus distatus quokan, dapat dilakukan pemblokiran atas tanah sengketa. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 14-1-1992 No 110-150 perihal Pencabutan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 16 tahun 1984.

            Dengan dicabutnya Instruksi Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 1984, maka diminta perhatian dari Pejabat Badan Pertanahan Nasional di daerah yaitu para Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, agar selanjutnya di dalam melakukan penetapan status quo atau pemblokiran hanya dilakukan apabila ada penetapan Sita Jaminan (CB) dari Pengadilan. (Bandingkan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 Tahun 1997 Pasal 126).
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa apabila Kepala Kantor Pertanahan setempat hendak melakukan tindakan status quo terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara di bidang Pertanahan (sertifikat/Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah), harusnya bertindak hati-hati dan memperhatikan asas-asas umum Pemerintahan yang baik, antara lain asas kecermatan dan ketelitian, asas keterbukaan (fair play), asas persamaan di dalam melayani kepentingan masyarakat dan memperhatikan pihak-pihak yang bersengketa.
Terhadap kasus pertanahan yang disampaikan ke Badan Pertanahan Nasional untuk dimintakan penyelesaiannya, apabila dapat dipertemukan pihak-pihak yang bersengketa, maka sangat baik jika diselesaikan melalui cara musyawarah. Penyelesaian ini seringkali Badan Pertanahan Nasional diminta sebagai mediator di dalam menyelesaikan sengketa hak atas tanah secara damai saling menghormati pihak-pihak yang bersengketa. Berkenaan dengan itu, bilamana penyelesaian secara musyawarah mencapai kata mufakat, maka harus pula disertai dengan bukti tertulis, yaitu dari surat pemberitahuan untuk para pihak, berita acara rapat dan selanjutnya sebagai bukti adanya perdamaian dituangkan dalam akta yang bila perlu dibuat di hadapan notaris sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.
Pembatalan keputusan tata usaha negara di bidang pertanahan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional berdasarkan adanya cacat hukum/administrasi di dalam penerbitannya. Yang menjadi dasar hukum kewenangan pembatalan keputusan tersebut antara lain :
1. Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
2. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Keputusan Presiden No 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan.
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 Tahun 1999.
Dalam praktik selama ini terdapat perorangan/ badan hukum yang merasa kepentingannya dirugikan mengajukan keberatan tersebut langsung kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional. Sebagian besar diajukan langsung oleh yang bersangkutan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional dan sebagian diajukan melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat dan diteruskan melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang bersangkutan.

2.4. Kekuatan Pembuktian dalam Penyelesaian Sengketa Tanah
Pembuktian, menurut Prof. R. subekti, yang dimaksud dengan membuktikan adalah Meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan.
Kekuatan Pembuktian, Secara umum kekuatan pembuktian alat bukti tertulis, terutama akta otentik mempunyai tiga macam kekuatan pembuktian, yaitu:
1. Kekuatan pembuktian formil. Membuktikan antara para pihak bahwa mereka sudah menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.
2. Kekuatan pembuktian materiil. Membuktikan antara para pihak, bahwa benar-benar peristiwa yang tersebut dalam akta itu telah terjadi.
3. Kekuatan mengikat. Membuktikan antara para pihak dan pihak ketiga, bahwa pada tanggal tersebut dalam akta yang bersangkutan telah menghadap kepada pegawai umum tadi dan menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.
Oleh karena menyangkut pihak ketiga, maka disebutkan bahwa kata otentik mempunyai kekuatan pembuktian keluar.
Sertifikat
          Sertifikat adalah buku tanah dan surat ukurnya setelah dijilid menjadi satu bersama-sama dengan suatu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan
dengan peraturan pemerintah.
Kekuatan Pembuktian Sertifikat, terdiri dari :
1. Sistem Positif
Menurut sistem positif ini, suatu sertifikat tanah yang diberikan itu adalah berlaku sebagai tanda bukti hak atas tanah yang mutlak serta merupakan satu – satunya tanda bukti hak atas tanah.
2. Sistem Negatif
Menurut sistem negatif ini adalah bahwa segala apa yang tercantum didalam sertifikat tanah dianggap benar sampai dapat dibuktikan suatu keadaan yang sebaliknya (tidak benar) dimuka sidang pengadilan.

3.2.Rekomendasi
Banyaknya permasalahan pertanahan yang melibatkan masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan perusahaan maupun masyarakat dengan pemerintah yang kerap berujung pada dirugikannya salah satu pihak dirasakan perlu dilakukan penyelesaian sengketa alternatif (PSA). Saat ini di Indonesia belum ada langkah PSA, selama ini permasalahan sengketa pertanahan selalu di selesaikan di pengadilan dimana biasanya dalam proses pengadilan tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama, biaya cukup mahal dan tidak bisa langsung di eksekusi. Sehingga sebelum berkas perkara masuk ke pengadilan perlu dibuat mekanisme PSA. Diantaranya membuat lembaga mediasi dan membuat arbitrase pertanahan, dimana lembaga mediasi bertugas mempertemukan pihak-pihak bersengketa, sedangkan arbitrase mempunyai tugas untuk melakukan penyelesaian di luar pengadilan tetapi berkas berada di pengadilan
 Tanah mempunyai peranan yang besar dalam dinamika pembangunan, maka didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat .Ketentuan mengenai tanah juga dapat kita lihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang biasa kita sebut dengan UUPA. Timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang/badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Didalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) sebenarnya termaktub satu ketentuan akan adanya jaminan bagi setiap warga negara untuk memiliki tanah serta mendapat manfaat dari hasilnya (pasal 9 ayat 2). Jika mengacu pada ketentuan itu dan juga merujuk pada PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah (terutama pasal 2) Badan Pertanahan Nasional (BPN) semestinya dapat menerbitkan dokumen legal (sertifikat) yang dibutuhkan oleh setiap warga negara dengan mekanisme yang mudah, terlebih lagi jika warga negara yang bersangkutan sebelumnya telah memiliki bukti lama atas hak tanah mereka. Namun sangat disayangkan pembuktian dokumen legal melalui sertifikasi pun ternyata bukan solusi jitu dalam kasus sengketa tanah. Seringkali sebidang tanah bersertifikat lebih dari satu, pada kasus Meruya yang belakangan sedang mencuat, misalnya. Bahkan, pada beberapa kasus, sertifikat yang telah diterbitkan pun kemudian bisa dianggap aspro (asli tapi salah prosedur).

Ragam Penelitian



RAGAM PENELITIAN
Ragam penelitian ada beberapa macam, diantaranya :
1.      Kuantitatif
Penelitian kuantitatif adalah penelitian yang secara primer menggunakan paradigm postpositivist dalam mengembangkan iilmu pengetahuan (seperti pemekiran tentang sebab-akibat, reduksi kepada variabel, hipotesis dan pertanyaan spesifik, menggunakan pengukuran, bservasi dan pengujian teori), menggunakan strategi penelitian seperti eksperimen dan surveiyang mmerlukan data statistic.
Dalam penelitian kuantitaif terdapat beberapa pendekatan penelitian, diantaranya :
a.       Korelasional
@ menggambarkan suatu pendekatan umum yang berfokus pada ada tidaknya hubungan antara  variabel X dengan variabel Y. di dalam pendekatan ini terdapat faktor kontribusi (berpengaruh) atau determinasi (menentukan) bukan hubungan kausalitas
Contoh :
 

_                                    +

X         Y                    X            Y
Contoh :
Hubungan minat belajar PKn terhadap rasa nasionalisme siswa
                              X                                 Y
Jadi, jika minat belajar siswa naik sedangkan rasa nasionalismenya turun berarti adanya hubungan negativediantara keduanya. Namun jika X naik dan Y juga naik hubungan keduanya adalah positif karena X menentukan atau berkontribusi pada Y.
Hubungan antara keduanya bukan bersifat normative.
Macam-macam studi korelasional
·         Studi hubungan : bertujuan menguji apakan variabel yang ada berhubungan dnegan variabel yang lain, jika tidak maka harus dieliminasi dmngenan variabel lain yang seuai
·         Studi prediksi : skor pada variabel yang satu dapat digunakan untuk memprediksi skor variabel yang lain. Contoh : peringkat SMA dapat diprediksikan untuk perinngkat di perguruan tinggi.
·         Korelasi : bertujuan untuk emngungkan hubungan antarvariabel menggunakan statistic korelasional.
Keyword : hubungan ………….
b.      Komparasional (ex post fakto)
@ penelitian dimana peneliti berusaha menentukan penyebab atau alasan, untuk keberadaan perbedaan dalam perilaku atau status dalam kelompok individu lalu setelah itu mengukur akiibatnya apa.
c.       Eksperimental
Menurut Davis (2004) penelitian eksperimen berdasarkan asumsi bahwa dunia bekerja berdasarkan sebab-akibat.
Pendekatan ini berdasarkan eksperimen semu (Quasi Experimental) yang smeuanya telah disetting sebagai suatu satu kesatuan yang akan diteliti tidak seperti yang ada pada  penelitian ilmu alam.
Oval: Kls eksperimen Oval: Kls kontrol
 





                  Diskusi                        ceramah

Pada kelas eksperimen haruslah sesuatu yang dijagokan dalam suatu penelitian, sedangkan kelas control sebaliknya.
Syarat :
Siswa tidak boleh tahu kelas sedang diteliti
Kelas memiliki kemampuan yang sama

Karakteristik eksperimental :
·         Manipulasi : peneliti bebas menentukan bentuk apa atau nilai-nilai variabel bebas (atau sebab) yang akan diambil dan kelompok mana yang mendapat bentuk yang sama, contoh : peneliti akan meneliti tentang metode diskusi meningtkan motivasi belajar, maka peneliti akan meneliti kelas yang menggunakan diskusi dengan yang tidak menggunakan.
·         Pengendalian :  menurut Gay (1981 : 210) pengendalian mengacu pada usaha-usaha pihak peneliti untuk menyingkirkan pengaruh suatu variabel (selain variabel bebas) yang dapat mempengaruhi performansi dari variabel terikat
·         Pengamatan : untuk menegtahui apakah ada pengaruh manipulasi variabel bebas terhadap variabel terikat dalam suatu penelitian eksperimental, pengamatan perlu dilakukan.
Keyword : pengaruh…………., perbedaan…….., perbandingan……….
2.      Kualitatif
Penelitian kualitatif adalah meupakan salah satu pendekatan yang secara primer menggunakan paradigma pengetahuan berdasarkan pandangan konstruksivist  (seperti kata jamak dari pengalaman individual, makna yang secara social dan historis digunakan dnegan maksud mengembangankan suatu teori atau poal). Pendekatan ini menggunakan strategi penelitian seperti naratif, fenomenologis, etnografis, studi grounded theory, atau studi kasus.
3.      Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
@ sebuah penlitian yang dilakukan di kelas atau Classroom Actoin Research (CAR).
Oval: planningsiklus PTKOval: observingOval: actingOval: reflecting




                                                            

1.      Menyusun rancangan tindakan (Planning) : dalam tahap ini peneliti menjelaskan tentang apa, mengapa, kapan, dimana, oleh siapa, dan bagaimana tindakan ini dilakukan. Penelitian tindakan yang idealnya sebetulnya dilakukan secara berpasangan anatar pihak yang melakukan tindakan  dengan pihak yang mnegamati proses jalannya tindakan istilah untuk cara ini adalah prinsip kolabolasi
Prinsip kolabolasi yang melibatkan guru, teman sejawat, siswa
Guru sebagai yang meneliti,  teman sejawat adalah sebagai pengamat yang mengamati, dan siswa sebagai subjek yang diamati.
2.      Pelaksaan (Acting) : ;pelaksaan yang merupakan implementasi atau penerapaan isi rancangan, yaitu mengenakan tindakan kelas. Hal yang perlu diingat adalah guru guru harus menaati apa yang telah direncanakan atau dirumuskan dalam rancanagan, tetapi harus juga berlaku wajar, tidak dibuat-buat.
3.      Pengaamatan (observing)sebenarnya sedikit kurang tepat kalau pengamatan ini pengamatan ini dipisahkan dengan pelaksaaan tindakan karena seharusnya pengamatan dilakukan pada waktu tindakan sedang dilakukan dalam waktu yang sama.
4.      Refleksi (reflecting) : mengemukakan kembali apa yang sudah dilakukan. Dalam hal ini guru pelaksana sudah melakukan tindakan, kemudian berhadapan dnegan peneliti untuk  mendiskusikan implementasi rancanangan tindakan.

Tujuan PTK :
-          Untu meningkatkan kinerja guru
-          Untuk meningktkan kualitas pembelajaran

SUMBER
Arikunto, suharsimi, dkk. 2008. Penelitian Tindakan Kelas. Jakarta. Pt Bumi Aksara.
Emzir. 2011. Metode Penelitian Pendididkan Kuantitatif & Kualitatif. Jakarta.  PT Raja Grafindo Persada.
Kelas kuliah Metodologi Penelitian Pak Jafar, M.Pd.

Kalimat efektif


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai kebanggaan kebangsaan, lambang identitas nasional, alat perhubungan antar warga, daerah dan antar budaya, dan alat yang menyatukan berbagai  suku bangsa dengan latar belakang yang berbeda. Bahasa nasional harus dilestarikan dan dipraktekan oleh masyarakat Bangsa Indonesia secara baik dan benar, salah satunya penggunaan kalimat efektif, maka dari itu penulis membahas tentang kalimat Efektif.
B.   Perumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud kalimat Efektif?
2.      Ciri-ciri kalimat Efektif?
C.   Tujuan
1.      Dapat mengetahui apa yang di maksud kalimat Efektif.
2.     Dapat menggunakan kalimat Efektif secara baik dan benar sesuai kaidah Bahasa Indonesia.
  

BAB II
PEMBAHASAN

A.   Kalimat Efektif
Kalimat Efektif adalah kalimat yang secara tepat dapat mewakili gagasan atau perasaan pembicara atau penulis, sanggup menimbulkan gagasan yang sama tepatnya dalam pikiran pendengar atau pembicara seperti yang dipikirkan oleh pembicara atau penulis. Kalimat efektif adalah kalimat yang memiliki kemampuan untuk menimbulkan  kembali gagasan-gagasan pada pikiran pendengar atau pembaca seperti apa yang ada dalam pikiran pembicara atau penulis. Kalimat sangat mengutamakan keefektifan informasi sehingga kejelasan kalimat itu dapat terjamin.
B.   Stuktur kalimat efektif memiliki syarat-syarat berikut :
a.      Ketatabahasaan
Syarat ketatabahasaan merupakan faktor penting dan mendasar dalam kalimat efektif. Salah satu contoh ketidakefektifan kalimat karena tidak sesuai dengan aturan tata bahasa adanya pemakaian akhiran –kan dan –i yang salah.
Contoh :
1.      Dosen bahasa Indonesia menugaskan kami membuat makalah
2.      Ayah mewarisi sebidang  tanah untuk saya.
Pada beebrapa kata dasar tertentu seperti tugas, penambahan akhiran –kan menuntut objek yang diam, sedangkan pemanbahan akhiran –i mengharuskan adanya objek yang bergerak .
Perbaikan kalimat diatas :
1.      Dosen bahasa Indonesia menugasi kami membuat makalah
2      Ayah mewariskan sebidang tanah untuk saya. 


b.      Kesatuan Gagasan atau Kesepadanan
Kesatuan gagasan atau kasepadanan dalam kalimat yang efektif berkaitan dengan keseimbangan antara gagasan dan stuktur bahasa yang dipakai. Hal tersebut dapat diartikan dengan adanya subjek dan predikat dengan jelas.
Contoh :
1.      Bagi para pendaftar harap menyerahkan pas foto
2.      Kepada yang tidak berkepentingan dilarang masuk

Kalimat diatas seharusnya seperti berikut :
1.      Para pendaftar harap menyerahkan pas foto.
2.      Yang tidak berkepentingan dilarang masuk.

c.       Kehematan
Hemat dalam pengertian kalimat efektif berarti hemat menggunakan kata, frase, atau bentuk lain yang dianggap tidak perlu.
Contoh :
1.      Dia datang hanya sendiri saja
2.      Para tamu – tamu sudah berdatangan
Perbaikannya sebagai berikut :
1.      Dia datang sendiri saja
2.      Para tamu sudah berdatangan.


d.      Kesejajaran
Arti kesejajaran dalam kalimat ini adalah kesamaan bentuk kata yang digunakan. Misalnya, bila bentuk pertamanya menggunakan kata kerja, bentuk-bentuk selanjutnya kata kerja. Begitu pula selanjutnyauntuk jenis kata lain.
Contoh :
1.      Mencegah lebih baik dari pada pengobatan
2.      Agenda rapat esok adalah pembahasan rencana kedepan dan menilai hasil yang dicapai
Seharusnya :
1.      Mencegah lebih baik dari pada mengobati
2.      Agenda rapat esok adalah pembahasan rencana ke depan dan penilaian  hasil yang dicapai



e.       Ketegasan
Ketegasan atau penekanan dalam kalimat efektif adalah penonjolan ide pokok, misalnya dengan pengulangan kata ( repetisi ) dan penggunaan partikel penekan.
Contoh :
1.      Begitu harapan kami dan begitu pula hendaknya harapan kita semua.
2.      Merekalah yang bertanggung jawab.


f.       Kecermatan
Yang dimaksud dengan cermat adalah kalimat itu tidak menimbulkan tafsiran ganda.
Contoh :
1.      Adik membawa dua karung beras
Kalimat diatas bermakna ganda, yaitu yang dibawa adik karung yang berisi beras atau karung tanpa isinya.
Seharusnya :
1.      Adik membawa dua lembar karung beras.
Atau, dapat dijadikan
2.      Adik membawa beras sebanyak dua karung.



g.      Kepaduan atau koherensi
Kepaduan dalam kalimat adalah hubungan timbal balik yang jelas antara unsure-unsurnya.
Contoh :
1.      Hidup jangan mengharapkan akan belas kasihan orang lain
2.      Surat itu saya sudah terima kemarin
Seharusnya :
1.      Hidup jangan mengharapkan belas kasihan orang lain
2.      Surat itu sudah saya terima kemarin


h.      Kelogisan
Logis yang dimaksud di sini berarti ide kalimat itu dapat diterima oleh akal. Kelogisan kalimat erat kaitannya dengan ketatabahasaan.
Contoh :
1.      Waktu dan tempat kami persilahkan
2.      Untuk mempersingkat waktu, kita teruskan acara ini.
Seharusnya :
1.      Bapak Akbar kami persilahkan
2.      Untuk menghemat waktu, kita teruskan acara ini.


BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Kalimat efektif adalah kalimat yang memiliki kemampuan untuk menimbulkan  kembali gagasan-gagasan pada pikiran pendengar atau pembaca seperti apa yang ada dalam pikiran pembicara atau penulis. Kaliamat sangat mengutamakan keefektifan informasi sehingga kejelasan kalimat itu dapat terjamin.
      Sebuah kalimat efektif mempunyai ciri-ciri khas, yaitu kesepadanan struktur, keparalelan bentuk, ketegasan makna, kehematan kata, kecermatan pernalaran, kepaduan gagasan, dan kelogisan bahasa.
B.   Saran
Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional yang harus dipraktekkan oleh masyrakat Indonesia. Setelah mempelajari kalimat Efektif, penulius berharap dengan membahas kalimat Efektif, masyarakat dapat berbahasa Indonesia dengfan baik dan benar.



DAFTAR PUSTAKA

Buku Bimbel Bahasa Indonesia NURUL FIKRI.
Arifin, Zaenal. DKK. 2009. Cermat Berbahasa Indonesia. Jakarta: Akademika Presindo.