MATA KULIAH HUKUM TATA NEGARA
ILMU PENGETAHUAN HUKUM TATA NEGARA
Disusun Oleh :
Siti Pahriyah
4115101497
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN ILMU SOSIAL POLITIK
FAKULTAS LMU SOSIAL
2012
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis ucapkan kepada Tuhan YME yang telah memberikan kesempatan kepada
kami dalam menyelesaikan
tugas Mata kuliah Hukum Tata Negara.
Terima
kasih kepada Orang tua kami
yang telah memberikan dukungan kepada kami
dalam menyelesaikan makalah ini. Terima kasih pula kami ucapkan kepada dosen Hukum Tata Negara yang telah membimbing kami, serta teman-teman
yang ikut berkontribusi dalam menyelesaikan makalah ini.
Demikian
yang dapat kami
sampaikan, semoga makalah ini dapat bermanfaat . Terima Kasih.
Jakarta,
November 2012
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................................... i
DAFTAR ISI ..................................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ............................................................................................................. 1
B Rumusan Masalah. ........................................................................................................ 2`
C. Maksud adan Tujuan .................................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN
A.pengertian ....................................................................................................................... 3
B .Istilah ............................................................................................................................. 9
C.Definisi ...............................................................................................................
D. hubungan Hukum Tata Negara dengan cabang ilmu
pengetahuan yang lainnya .......... 15
BAB III PENUTUP
A .Kesimpulan ................................................................................................................... 31
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................ 42
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Ilmu Hukum
Tata Negara merupakan salah satu cabang ilmuhukum yang secara khusus mengkaji
persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. Kita memasuki bidang hukum tata
negara, menurut Wirjono Prodjodikoro, apabila kita membahas norma-norma hukum
yang mengatur hubungan antara subjek hukum orang atau bukan orang dengan
sekelompok orang atau badan hukum yang berwujud negara atau bagian dari negara.
Dalam bahasa Prancis, hukum tata negara disebut Droit Constitutionnel atau
dalam bahasa Inggris disebut Constitutional Law.Dalam bahasa Belanda dan
Jerman, hukum tata negara disebut Staatsrecht, tetapi dalam bahasa
Jerman sering juga dipakai Istilah verfassungsrecht (hukum tata
negara) sebagai lawan
Perkataan verwaltungsrecht(hukum
administrasi negara)
Dalam bahasa
Belanda, untuk perkataan hukum tata negara juga biasa dipergunakan istilah staatsrecht
atau hukum negara (state law). Dalam istilah staatsrecht itu
terkandung dua pengertian, yaitu staatsrecht in ruimere zin (dalam arti
luas), danstaatsrecht in engere zin (dalam arti sempit). Staatsrecht
in engere zin atau Hukum Tata Negara dalam arti sempit itulah yang biasanya
disebut Hukum Tata Negara atauVerfassungsrecht yang dapat dibedakan
antara pengertian yang luas dan yang sempit. Hukum Tata Negara dalam arti luas (in
ruimere zin) mencakup Hukum Tata Negara(verfassungsrecht) dalam arti
sempit dan Hukum Administrasi Negara(verwaltungsrecht).
Prof. Mr.
Djokosoetono lebih menyukai penggunaan verfassung
Slehre daripada verfassungsrecht.
Dalam berbagai kuliahnya yang dikumpulkan oleh salah seorang mahasiswanya,
yaitu Harun Alrasid, pada 1959, dan diterbitkan pertama kali pada
1982, Djokosoetono berusaha mengambil jalan tengah antara Carl Schmitt yang
menulis I )uku Verfassungslehre dan Hermann Heller dengan bukunya Staatslehre.
Istilah yang tepat untuk Hukum Tata Negara sebagai ilmu (constitutional
law) adalahVerfassungslehre atau teori konstitusi. Verfassungslehre.
mi kill yang nantinya akan menjadi
dasar untuk mempelajari verfassungsrecht, terutama mengenai
hukum tata negara dalam arti positif, yaitu hukum tata negara Indonesia.
Istilah "Hukum Tata
Negara" dapat dianggap identik dengan pengertian "Hukum
Konstitusi" yang merupakan terjemahan lang-sung dari perkataan Constitutional
Law(Inggris), Droit Constitutional (Prancfis), Diritto
Constitutionale (Italia), atauVerfassungsrecht (Jerman). Dari
segi bahasa, istilah Constitutional Law dalam bahasa Inggris memang
biasa diterjemahkan sebagai "Hukum Konstitusi". Namun, istilah
"Hukum Tata Negara" itu sendiri jika diterjemahkan ke dalam bahasa
Inggris, niscaya perkataan yang dipakai adalah Constitutional Law. Oleh
karena itu, Hukum Tata Negara dapat dikatakan identik atau disebut sebagai
istilah lain belaka dari "Hukum Konstitusi".
Di antara para ahli hukum, ada pula
yang berusaha membedakan kedua istilah ini dengan menganggap bahwa istilah
Hukum Tata Negara itu lebih luas cakupan pengertiannya daripada istilah Hukum
Konstitusi. Hukum Konstitusi dianggap lebih sempit karena hanya membahas hukum dalam
perspektif teks undang-undang dasar, sedangkan Hukum Tata Negara tidak hanya
terbatas pada undang-undang dasar. Pembedaan ini sebenarnya terjadi karena
kesalahan dalam mengartikan perkataan konstitusi (verfassung) itu
sendiri yang seakan-akan diidentikkan dengan undang-undang dasar (grundgesetz).
Karena kekeliruan tersebut, Hukum Konstitusi dipahami lebih sempit daripada
Hukum Tata Negara.
Perkataan "Hukum Tata
Negara" berasal dari perkataan "hukum", "tata", dan
"negara", yang di dalamnya dibahas mengenai urusan penataan negara.
Tata yang terkait dengan kata "tertib" adalah order.
B.
Rumusan
Masalah
Ø Apakah
pengetian ilmu Hukum Tata Negara ?
Ø Apakah
definisi Hukum Tata Negara ?
Ø Apakah
pengertian Hukum Tata Negara ?
Ø Bagaimanakah
hubungan Hukum Tata Negara dengan cabang ilmu pengetahuan yang lain ?
C.
Maksud
dan Tujuan
untuk
mengetahui seluk beluk pengertian Hukum Tata Negara dan hubungannya dnegan cabang
ilmu pengetahuan lannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
1.
Pengertian
Ilmu
Bila
seseorang memiliki pengetahuan (understanding)
aatu sikap (attitude) tertentu, yang
diperolehnya melalui pendidikan atau pengalamannya sendiri, maka oleh banyak
orang di Indonesia dianggap yang bersangkutan tahu atau berpengetahuan. Begitu
juga jika seseorang memilki keahlian atau ketangkasan (aptitude) yang diperolehnya melalui latihan dan praktek, maka
kemampuannya tersebut disebut kebiasaan atau kekulinaan. Namun kekulinaan atau
kebiasaan ini sekalipun karena terbiasaan melalukan sesuatu, juga karena yang
bersangkutan sebelumnya tahu bagaimana mengerjakannya, karena pada prinsipnya
tahu itu adalah mengerjakan (know to do),
tahu bagaimana (know how) dan tahu
mengapa (know why) sesuatu itu.
Jadi
sekalipuim menurut Peter drucker dalam bukunya The effective executive, kebiasaaan yang berurat akal tanpa
dipirkan (in thingking habbit) telah
menajdi kondisi tak sadar (reflex
condition) tetap sebelumnya harus merupakan pengetahuan yang dipelajari dan
dibiasakan.
Tetapi
E.J Gladden dalam bukunya The essentia s
of public administration menganggap ilmu sama dengan keterampilan, hanya
keterampilan diperoleh melalui latihan dan belajar.
Sekararng
sebenarnya dimana letak lilmu? Ilmu adalah salah satu bagian dari pengetahaun
sehingga setiap ilmu sudah barang tentu adalah pengetahuan , sebaliknya setiap
pengetahuan belum tentu ilmu. Pengetahuan yang bukan ilmu itu antara lain
adalah seni dan humaniora, tetapi ada juga seni yang sekaligus ilmu.
Untuk
itu ada syarat-syarat yang membedakan antara ilmu (science) dengan pengetahuan (knowledge).
Menurut
Prof. Pradjudi ilmu harus ada obyeknya, terminologinya yang khas, metodologinya
yang khas, filosofi yang khas, dan teorinya yang khas.
Menurut
Prof. Nawawi ilmu juga harus memiliki objek, metode, sistematika dan mesti
bersifat universal.
Menurut
Prof. Sondang Siagian berpendapat bahwa ilmu pengetahuan dapat didefinisikan
sebagai suatu objek ilmiah yang memiliki sekelompok prinsip, dalil, rumus yang
melalui percobaan yang sistematis dilakukan berung kali telah teruji
kebenarnnya, prinsip-prinsip, dalil-dalil dan rumsu-rumus mana dapat diajarkan
dan dipelajari.
Menurut
Prof. Sutrisno Hadi berpendapat sebagi berikut: ilmu pengetahuan sebenarnya
tidak lain adalah kumpulan dari pengalaman-pengalaman dan
pengetahuan-pengetahuan dari sejumlah orang yang dipadukan secara harmonis ke
daalm suatu bangunan yang teratur.
Prof.
Soerjono Soekanto mengatakan sebagai berikut : secara pendek dapatlah dikatakan
bahwa ilmu pengetahuan adalah pengetahuan (knowledge)
yang tersusun sistematis dengan menggunakan kekuatan pemikiran, pengetahuan
mana selalu dapat diperiksa dan ditelaah (dikontrol) dengan kritis oleh setiap
orang lain yang mngetahuinya. Perumusan tadi sebenarnya jauh dari kata
sempurna, akan tetapi yang terpenting adalah bahwa perumusan tersebut telah
mencakup beberapa unsur yang pokok. Unsur-unsur (element) yang merupakan bagian-bagian yang tergabung dalam suatu
kebulatan adalah :
a. Pengetahaun
(knowledge)
b. Tersusun
secara sistematis
c. Menggunakan
pemikiran
d. Dapat
dikontrol secara kritis oleh orang lain atau umum (objektif)
Menurut
drs. Moh. Hatta “tiap ilmu adalah pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan
hukum kausal dalam suatu golongan masalah yang sama tabiatnya, maupun menurut
kedudukannya tampak dari luar, maupun menurut
bangunannya dari dalam”.
Meurut
Prof. Van poelje “ilmu adalah tiap kesatuan pengetahuan, dimana masing-masing
bagain bergantungan satu sama lain yang teratur secara pasti menurut asas-asas
tertentu”.
Menurut
Drs. Liang Gie “ilmu sebagi suatu sekelomnpok pengetahuan teratur yang membahas
sesuatu sasaran tertentu dengan pemusatan perhatian kepada satu atau segolongan
masalah yang terdapat pada sasaran itu untuk memperoleh keterangan-keterangan
yang mengandung kebenaran.”
Menurut
Drs. S. Abu Bakar “ilmu adalah suatu pendapat atau pikiran yang ilmiah, yaitu
pendapat atau buah pikiran yang memnuhi persyaratan ilmu pengetahuan terhadap
sautu bidang masalah tertentu.”
Namun
demikian Fed N. Kerlinger masih mempertanyakan apakah arti suatu ilmu (what is science) bagi beliau, ilmu
merupakan suatu pertanyaan yang tidak mudah untuk dijawab, karena tidak hanya cukup
dengan menyuguhkan pendefinisian,. Begitu kiat membicarakan berbagai ilmu, lalu
kita hanya mencoba menerangkan fungsi daripada ilmu itu sendiri.
Selanjutnya
Kellinger mengutip pendapat Conant dan mengatakan bahwa di dalam dunia ilmu
pengetahuan itu sendiri ada dua pandangan terhadap ilmu, yaitu pandanagn statis
dan pandangan dinamis.
The static view that
seems to influence most layment and student, is that science is an activity
that contributes systematized information in the word. The dynamic view on the
other hand, regards science more as an activity, what science do. Teh present
state of knowledge is important of corse. But it is important mainly because
itas a base for further science theory and research.
Jadi
dari berbagai pendefinisian tersebut di muka, terlihat bahwa ilmu pengetahuan
itu kongkret, sehingga dapat diamati, dipelajari adn diajarkan serta teruji
kebenarnnya, teratur, bersifat khas dan khusus daalm arti mempunyai metodologi,
objek, sistematika, dan teori sendiri.
2.
Pengertian
Hukum
Sekarang
amrilah kita lihat pendefinisian daripada hukum itu sendiri. Sam halnya dengan
politik, para ahli ahli hukum itu sendiri merasa sulit untuk memberikan
pengertian yang tepat tentang definisi hukum, tetapi di antaranya adaalh
sebagai berikut :
Hukum
adalah keserasian hubungan antara manusia dalam kehidupan amsyarakat (Land). Hukum adalah keseluruhan aturan
yang mengikat dan mengatur hubungan kompleks antara manusia di dalam ekhidupan
masyarakat (Capitant). Hukum adalah
kompleks aturan tingkah laku yang mengikat, yang ditetapkan diakui oleh
pemerintah (Suyling). Hukum adalah
keseluruhan norma ynag bernilai susila, yang bersangkutan dengan perbuatan
manusia sebagai anggota masyarakat dan yang harus dipakai pedoman oleh
pemerintah di dalam pelaksanaan tugasnya (Meyers).
Sedangkan
ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat ilmiah tentang
asas-asas surgawi dan manusiawi, penegtahuan yang benar dan tidak benar (Ulpian). Ilmu hukum adalah ilmu yang
formal tentang hukum positif (Holland).
Ilmu huku adalah sintesa ilmiah tentang asas-asas yang pokok dari hukum (Allen).
Ilmu
hukum adalah penyelidikan oleh para ahli hukum tentang norma-norma, cita-cita
dan teknik-teknik hukum denagn menggunakan pengetahuan yang diperoleh dari
berbagai disiplin ilmu di luar hukum ayng mutakhir (stone).
Ilmu
hukum adalah pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya (Cross). Teori ilmu hukum menyangkut
pemikiran mengenai hukum atas dasar yang paling luas (Dias).
Bagi
para ahli hukum, gejala-gejala yang timbul di dalam hubungan-hubungan
pemerintahan itu, dilihat sebagi penerapan peraturan-peraturan hukum yang
berlaku, penggunaan sanksi-sanksi terhadap pelanggaran hukum yang berlaku,
pengefektivan kekuasaan yang bersumber dari hukum untuk mencapai tujuan.
3.
Pengertian
Tata Negara
Tata
negara berasal dari dua kata yaitu “tata” dan “negara”. Tata berarti aturan,
susunan, cara, basa-basi atau sopan santun, urusan, ucapan, kebiasaan,d an adat
istiadat yang berlaku.
Negara
diartikan oleh berbagai pakar sebagai berikut di bawah ini :
Menurut
Aristoteles “negara adaalh persekutuan dari pada keluarga dan desa guna
memperoleh hidup yang sebaik-baiknya”.
Menurut
Jean Bodin “negara adalah sautu persekutuan daripada keluarga-keluarga dengan
segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat”
Menurut
Hugo de Groot “negara adalah sautu persekutuan yang sempurna daripada
orang-orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum.”
Menurut
Bluntschii “negara adalah sautu diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi
politik di suatu organisasi politik di suatu daerah tertentu”.
Menurut
Leon Duguit “negara adalah kekuasaan orang-orang yang kuat, yang memerintah
orang-orang lemah, dan kekuasaan orang-orang yang kuat tersebut diperoleh
karena faktor-faktor politik”.
Menurut
Herman Finer “negara adalah organisasi kewilayahan yang bergerak di bidang
kemasyarakatan dan kepentingan perseorangan dari segenap kehidupan yang multi
dimensional untuk pengawasan pemerintahan denagn legalitas kekuasaan tertinggi
(kedaulatan yang sah)”.
Menurut
Robert Mac Iver “negara adalah gabungan antara suatu sistem kelembagaan denagn
organisasinya sendiri, sehingga bila kita membahas tentang negara, kita
cenderung selalu mengartikan lembaga dari sautu organisasi penyelenggara”.
Menurut
Logemann “negara adalah sautu organisasi kekuasaan (yang penuh kewibawaan)”.
Menurut
Kranenburg “negara adalah sautu sistem daripada tugas-tugas umum dan
organisasi-organisasi yang daitur, dalam usaha negara untuk mencapai tujuannya
yang juga menjadi tujuan rakyat atau masyarakat yang diliputinya maka harus ada
pemerintah yang berdaulat”.
Menurut
Hoogerwerf “negara adalah suatu kelompok
yang terorganisasi, yaitu suatu kelompok yang mempunyai tujuan yang
sedikit banyak dipertimbangkan, pembagian tugas dan perpaduan
kekuatan-kekuatan. Anggota-anggota kelompok ini para warga negara, bermukim di
suatu daerah tertentu, negara memiliki di daerah ini kekuasaan tertinggi yang
diakui kedaulatannya. Ia menentukan bila perlu dengan jalan paksaan dan
kekerasan, batasan-batasan kekuasaan dari orang-orang dan kelompok dalam
masyarakat di daerah ini. Hal ini tidak menghilangkan kenyataan bahwa kekuasaan
negara pun mempunyai batas-batas umpanyanya disebabkan kekuasaan dari
badan-badan intrernasional dan supra nasional. Kekuasaan negara diakui oleh
warga negara dan oleh warga negara lain., dengan kata lain kekuasaan tertinggi
disyahkan menjadi wewenang tertinggi. Maka ada suatu pimpinan yang dakui noleh
negara, yaitu pemerintah”.
Menurut
Sumantri “negara adalah sautu organisasi kekuasaan, oleh karenanya dalam setiap
organisasinya yang bernama negara selalu kita jumpai adanya organ atau alat
perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapa
pun juga ynag bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaanya ”.
Menurut
Roger H. Soltau “Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.”
Menurut
Harold J. Laski “negara adalah sautu masyarakat yang diintegrasikan karena
mempunyai wewenang yang bersifat memaksa, dan yang secara sah lebih agung
daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat”.
Menurut
Max Weber “negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sautu wilayah”.
Menurut
Miriam Budiardjo “negara adalah sautu daerah teritorial yang rakyatnya
diperinath oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya
ketaatan kepada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol)
nmonopolistik dari kekuasaan yang sah”.
Menurut
Djokosoetono “negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia-manusia yang berada di bawah sautu pemerintah yang sama”.
Menurut
G. Pringgodigdo “negara adalah sautu organisasi kekuasaan atau organisasi
kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus
ada pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup denagn
teratur sehingga merupakan sautu bangsa”.
Menurut
Hans Kelsen “negara adalah sautu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata
paksa”.
Dengan
demikian negara adalah suatu kelompok, persekutuan, alat, organisasi
kewilayahan/kedaerahan, sistem politik, kelembagaan dari sautu rakyat,
keluarga, desa, baik yang terdiri dari orang-orang yang kuat maupun yang lemah,
yang merupakan suatu susunan kekuasaan yang mempunyai monopoli, kewilayahan, daulat,
hukum, kepemimpinan bahkan sistem pemaksaan, sehingga pada akhirnya diharapkan
akan memperoleh keabsahan, pengakuan dari dalam dan luar negeri, tempat tinggal
yang aman, masyarakat yang tentram, bangsa yang teratur, hidup bersama yang
lebih baik dan terkendali dalam rangka mewujudkan tujuan serta cita-cita rakyat
banyak.
Jadi
Hukum Tata Negara adalah aturan, susunan, serta tata cara yang berlaku dalam
suatu kelompok, keluarga, organisasi kewilayahan dan kedaerahan yang memiliki
kekuasaan (monopolistis) kewenangan yang absah serat kepemimpinan pemerintahan
ynag berdaulat, guna mewujudkan kesejahteraan, keamanan, ketertiban dan
kelangsungan hidup rakyat banyak (bangsa) dalam mencapai tujuan serat cita-cita
bersama
B.
Istilah
Istilah
lain yang dipakai untuk Hukum Tata Negara dalam kepustakaan Indonesia adalah
Hukum Negara, keduanya adalah terjemahan dari bahasa Belanda “staatsrecht”.
Menurut kepustakaan Belanda staatsrecht mempunyai dua arti yaitu staatsrecht in
ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrecht in engere zin (dalam arti
sempit). Penggunaan hukum negara dimaksudkan untuk untuk membedakan dari hukum
tata negara dalam arti sempit. Sedangka bagi pihak lain yang lebih senang menggunakan sitilah hukum tat negara terjemahan
dari staatsrecht, senantiasa menambahkanya dengan istilah dalam arti luas, yang
sama artinya dengan pengertian Hukum Negara seperti tersebut di atas, dan dalam
arti sempit itu membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum administrasi Negara
atau hukum tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah (Administratief recht).
Perbedaan prinsipil dalam penggunaan kedua istilah tersebut di atas pada
hakekatnya tidak ada, karena baik Hukum Tata Negara dalam arti luas mengandung
pengertian yang sama. Dalam perkembangan selanjutnya, akrena alasan-alasan praktis
serta mengingat kegiatan-kegiatan yang dilakukan pemerintah mak dapat
dipastikan bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum administrasi Negara di kemudian
hari akan terpisah menajdi dua ilmu pengetahuan yang masing-masing berdiri
sendiri. Hal ini dikuatkan oleh kenyataan yang ada bahwa di bebraap perguruan
tinggi kedua ilmu pengetahuan tersebut diasuh dan diberikan sebagai dua
matakuliah yang masing-masing terpisah satu sama lain oleh pengajar yang
berlainan.
Di
Inggris pada umumnya menggtunakan sitilah “Constitutional Law” untuk
menunjukkan arti yang sama dengan Hukum tata Negara. Penggunaan constitutional
Law berdasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi
lebih menonjol sebagai variasi dari istilah constitutional Law, dijumpai “State
Law” yang didasarkan atas pertimbangan bahwa Hukum Negaralah yang lebih
penting. di Perancis orang menggunakan sitilah “Droit Administrative” yang
dialwankan dengan “Verfassungrecht” dan “Verwaltungrecht” untuk istilah Hukum
Administrasi Negara.
C.
Definisi
Beberapa
definisi yang akan diberikan di bawah ini menunjukkan bahwa antara para ahli
Hukum Tata Negara masih terdapat perbedan pendapat. Perbedaan ini antara lain
disebabkan karena masing-masing ahli berpendapat bahwa, apa yang mereka anggap
penting akan menjadi titik berat dlam merumuskan arti Hukum Tata Negara. Akan
tetapi juga perbedaan pendapat itu disebabkan karena pengaruh lingkungan dan
pandangan hidup yang berlainan.
1.
Van
vollenhoven
Hukum
Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan hukum bawahan menurut
tingkatannya dan dari masing-masing itu
menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan wilayah
lingkungan masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum situ,
serta menentukan susunan dan wewewang dari badan-badan tersebut.
Sebagai
murid dari Oppenheim yang terkenal dengan ajaran negara dalam keadaan tidak
bergerak untuk menunjukkan kepaad Hukum Tata Negara, Van Vollenhoven mengikuti
jejaknya.
Tata
Negara membicarakan masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan dan
hubungannnya menurut hierarchie serta hak dan kewajibannya masing-masing.
Kesemuanya ini menunjukkan negara dalam arti statis.
2.
Stolen
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang emngatur organisasi dari pada negara. Dengan
rumusan seperti itu, Scholten ingin membedakan Hukum Tata Negara dari hukum
gereja dan hukum yang mengatur organisasi lainnya ayng bersifat derivatif.
Dari
rumusan Scholten ini dapat dirumuskan, bahwa dalam organisasi negara itu telah
dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan
kewajiban serta tugasnya masing-masing, akan tetapi tidak dibicarakan lebih
lanjut bagaimanakah nasib hak azazi manusia serta kewarganegaraannya yang
sangat penting itu.
3.
Van
der pot
Hukum
Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang
diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya satu dengan yang
lainnya dan hubungannya dengan individu-individu (dalam kegiatannya).
Di
samping emmbicarakan pokok-pokok yang terdapat dalam Hukum Tata Negara, definisi
ini menyinggung tentang hukum dengan warga negara. Bahkan dalam definisi ini
telah ditunjuk adanya kegiatan-kegiatan dari negara dalam arti dinamis, yang
menurut pendapat terdahulu sebenarnya sudah tidak termasuk dalam Hukum Tata
Negara lagi, melainkan sudah emnginjak lapangan Hukum Administrasi Negara.
4.
Logemann
Hukum
Tata Negara adalah hukm yang mengatur organisasi negara. Menurutnya jabatan
merupakan pengertian yuridis dari fungsi. Sedangkan fungsi adalah pengertian
ayng bersifai sosiologis karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas
fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lainnya serta keseluruhannya
maka dalam arti yuridis negara merupakan organisasi-organisasi dari
jabatan-jabatan.
Definisi
dari Logemann ini sebenarnya melanjutkan pendapat dari Van Vollenhoven dengan
pengertian, bahwa Hukum Tata Negara itu meliputi persoonsler dan gebiedsleer.
5.
L.J
Apeldoorn
Hukum
Tata Negara dallam arti sempit menunjukkan orang-orang yang memegang kekuasaan
dan pemerintahan dan batas-batas kekuasan. Apeldoorn mwmakai istilah Hukum Tata
Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah Hukum Tata Negara
dalam arti sempit, adalah untuk membedakan dengan Hukum Tata Negara dalam arti
luas yang meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum administrasi itu sendiri.
Pengertian Negara mempunyai beberapa
arti :
a. Negara
dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam
persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
b. Negara
dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu
daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum
c.
Negara dalam arti wilayah tertentu yaitu adanya
suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
d. Negara
dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh
penguasa untuk kepentingan umum.
Apeldoorn
tidak banyak membicarakan tentang Hukum Tata Negara kecuali hanya mengenai
tugas, hak dan kewajiban alat-alat perlengkapan negara dan tidak menyinggung
tentang warganegaraan maupun hak azazi manusia.
6.
Wade
and Philips
Dalam
bukunya Constitutional Law terbitan tahun 1936 ia merumuskan “Constitutional
law is then that body of rules which prescribes the structure, the function of
the organs of central and local goverent” yang kemudian dalam terbitan tahun
1960 ia mengemukakan,”In the generally
accepted of the term it means the rules which regulated the structure of the
principal organs of goverment and their relationship to each other, and
determine their principal function”
Walaupun
kedua definisi di atas tidak menunjukkan perbedaan yang prinsipiil, namun dapat
ditarik kesimpulan bahwa karena waktu orang dapat berubah pendapat.
Wade
dan Phillips dua sarjana Inggris yang bukunya merupakan teksbuk, menyatakan
bahwa Hukum Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan
hubungan antar alat perlengkapan negara itu.
7.
Paton
Paton
dalam bukunya, ”Textbook of Jurisprudence” merumuskan bahwa, ”Constitutional law deals with the ultimate
questions of the distribution of legal power and the function of the organs of
the state. In a wide sense, it includes administrative law, but it is convinent
to consider as a unit for many purpose the rules which determine the
organization, power and duties of administrative authorities”
Hampir
sama dengan definisi di atas Hukum Tata Negara hanya dilihat dari alat
perlengkapan negara, tugas dan wewenangnya.
8.
A.V.
Dicey
Constitutional
Law didefinisakan oleh Dicey dalam bukunya,”An introduction to the study of the
law of the constitution” sebagai berikut,”as
the term is used in England, appears to include all rules which directly or
indirectly affect the distribution or exercise of the souvereign power in the
state ”.
Titik
berat dari definisi ini terletak pada pembagian kekuasaan dan negara dalam
pelaksaan yang tertinggi dalam suatu negara.
“All rules”
dalam definisi di atas dimaksudkan sebagai semua ketentuan yang mengatur
hubungan antara anggota yang memegang kekuasaan yang tertinggi itu satu dengan
yang lainnya, menentukan kekuasaan yang tertinggi itu dan cara melakukan
kekuasaannya.
9.
Maurice
Duverger
HukuM
konstitusi adalah suatu cabang dari hukum publik yang mengatur organisasi dan
fungsi-fungsi politik suatu lembaga negara.
Seperti
di atas telah dijelaskan,Perancis menggunakan istilah droit constitutionnel untuk Hukum Tata Negara. Dari ilmu pengetahuan
hukum telah diketahui bahwa Hukum Tata Negara adalah bagian dari hukum publik,
dan definisi ini hanya menitikberatkan kepada organisasi dan fungsi dari alat
perlengkapan negara (lembaga negara).
10. Kusumadi Pudjosewojo
Dalam
bukunya,”Pedoman Pelajaran Tata Indonesia” bahwa Hukum Tata Negara adalah
“Hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk
pemerintahan (kesatuan atau federal)
yang menunjukkan masyarakat hukum yang atasan atau bawahan, beserta
tingkatan-tingkatannya (hieratchie)
yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari
masyarakat-masyarakat hukum itu akhirnya
menunjukkan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari
masyarakat hukum yang beserta susunan (terdiri dari seseorang atau sejumlah
orang) wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu”
Definisi
yang panjang ini sesungguhnya banyak persamaannya dengan definisi Van
Vollenhoven definisi ini juga hanya membicarakan tentang masyarakat hukum, alat
perlengkapan negara, wewenangnya, susunan dan hubungan serta tingkatan
imbangannya.
Dari
definisi-definisi itus semuanya dapatlah diketahui bahwa perbedaan pada titik
berat yang diletakkan dalam merumuskan Hukum Tata Negara atau perbedaan
lingkungan dan mungkin juga pandangan hidup dari para ahli Hukum Tata Negara
menyebabkan definisi-definisi tersebut tidak sama namun demikian dapat ditarik
kesimpulan bahwa hampir semua definisi membicarakan tentang organisasi negara
dan alat-alat perlengkapan negara, susunan, wewenang dan hubungannya satu
dengan yang lainnya.
Tidak
mustahil jika setiap definisi mempunyai kekurangan karena terlalu luasnya ruang
lingkup Hukum Tata Negara sehingga ada sarjana yang tidak perlu memberikan
definisi karena ia yakin bahwa dengan rumusan kata-kata yang singkat sukar
diperoleh pengertian yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan Hukum Tata
Negara.
Bagaimanapun
juga suatu definisi perlu dirumuskan sebagai pedoman supaya uraian selanjutnya
tidak melebihi dan tidak kurang dari apa yang sudah dirumuskan itu.
Berdasarkan
beberapa definisi. Maka Hukum Tata Negara dapat dirumuskan sebagai kumpulan
peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara hubungan antara alat
perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga
negara dan hak-hak azazinya.
Oraganisasi
merupakan bentuk kerja sama untuk mencapai suatu tujuan. Dalam organisasi
terdapat pembagian kerja dan dapat bagian-bagiannya itu mempunyai ikatan dengan
keseluruhannya. Yang dimaksud dengan bagian-bagian adalah alat-alat perlengkapan
negara dengan wewenang dan kewajibannya masing-masing yang dalam melakukan
kegiatannya menimbulkan hubungan antar alat-alat perlengkapan negara satu
dengan ayng lainnya . hubungan ini bisa bersifat horizontal dan vertikal. Dalam
organisasi ini ditentukan dalam bagaimana bentuk pemerintahannya yang
diinginkans erta pembagian wilayah negara menurut tingkatnya.
Yang
dimaksud dengan hubungan yang bersifat horizontal ialah hubungan antara
kekuasaan eksekutif, legislatif dan yusdikatif. Khusus tentang hubungan
eksukitif dan legislatif dapat menciptakan berbagai sistem pemerintahan. Sistem
pemerintahan itu adalah parlementer, presidensil, campuran antara kedua sistem
itu (quasi) dan referendum. Jadi dapat
dikatakan, bahwa hubungan yang bersifat horizontal itu pada dasarnya adalah
sitem pemerintahan di tingkat pusat.
Adapun hubungan yang besifat vertikal adalah
hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
a. Negara
KESATUAN akan melahirkan sistim pemerintahan yang menganut asas “sentralisasi”
atau “Desentralisasi yang dicampur sentralisasi”.
b. Negara
FEDERAL akan melahirkan hubungan antara pusat ke daerah dengan perantara negara
bagian dengan sistim pemerintahan “Desentralisasi murni”.
Dilihat
dari sudut luas wilayah suatu negara, dan jumlah penduduk yang relatif banyak,
maka tidaklah mungkin lagi semua urusan pemerintahan dilaksanakan oleh
pemerintah pusat. Karena itu dalam praktek ada semacam pembagian kerja antara
pusat dn wilayah. Bagaimana bentuk pembagian kerja tersebut btergantung dari
susunan negara yang diterapkan. Susunan negara serikat sudah barang tentu akan
berbeda sifat hubungan antara pusat dan negara bagian dibandingkan dengan
susunan negara kesatuan yang bersifat sentralisasi atau desentralisasi. Dengan
demikian dapat diambil kesimpulan, bahwa hubungna yang bersifat vertikal
tersebut berarti Hukum Tata Negara juga berbicara juga tentang sisitem
pemerintahan daerah khusunya untuk Indonesia.
Warga
negara merupakan salah satu unsur yang penting bagi berdirinya suatu negara.
Karena itru di dalah Hukum Tata Negara perlu dibahas tenrtang azaz-azaz dsan
syarat-syarat kewarganegaraan serta perlindungan yang diberikan kepadanya yang
sering disebut perlindungan terhadap hak azazi manusia. Dengan demikian Hukum
tata Negara tidak hanya mengatur wewenang dan kewajiban alai-alat negaranya
saja. Menurut Hukum Tata Negara seorang warga negarapun mempunyai wewenang dna
kewajiban serta perlindungan kepada hak azazinya.
D.
Hubungan
Hukum Tata Negara dengan cabang ilmu pengetahuan yang lainnya
Yang
dimaksud dengan cabang ilmu pengetahuan lainnya dalam hubungannya dnegan Hukum
Tata Negara adalah terutama Hukum Administrasi Negara dan Ilmu Politik. Ketiga
ilmu pengetahuan ini diibaratkan sebagai tetangga dekat dari Hukum Tata Negara,
walaupun hal ini tdiak berarti menutup kemungkinan hubungan Hukum Tata Negara
dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan lainnya, serti Hukum Internasional
publik, Hukum Pidana dan lain sebagainya.
1.
Hubungan
hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Ilmu
Negara dalam ekdudukannya sebagai ilmu pengetahuan pengantar bagi Hukum Tata
Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak emmpunyai nilai ayng praktis seperti
halnya denagn Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sendiri. Jika
orang mempelajari Ilmu Negara ia tidak memperoleh hasilnya untuk digunakan
secara langsung di dalam praktek. Berbeda hanlnya jika mempelajari Hukum Tata
Negara dari pelajaran yang diperolehnya orang dapat langsung mempergunakannya
karena sifatnya yang praktis. Perbedaan ini dapat dilihat dari penggunanaan istilah
ilmu ayng sikaitkan pada Ilmu Negara, sedangkan pada Hukum Tata Negara dan
Hukum Administrasi Negara tidak lazim orang menambahkannya dengan istilah
tersebut menjadi Ilmu Hukum Tata Negara atau Ilmu Hukum Administrasi Negara.
Hubungan
antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara dari segi manfaatnya yang diperoleh
jika orang mempelajarinya masing-masing sebagai mata pelajaran seperti yang
tersebut di atas, dapat disamakan dengan pendapat Rongers Hora Siccama dalam
karangannya yang berjudul,”Natuuurlijke waarheid en historische bepaaldheid”.
Dalam karangannya itu dia membedakan kebenaran hakekat dan kenyataan sejarah
dengan menggolongkan tugas ahli hukum di
satu pihak sebagai penyelidik yang hendak emndapatkan kebenaran-kebenaran
secara obyektif, dan untuk itu dai tidak melaksanakan hukum itu sendiri,
sedangkan di lain pihak dia menggolongkan tugas ahli hukum sebagai pelaksana
yang akan mempergunakan hukum itu dalam ekputusan-keputusannya. Dalam golongan
pertama oleh Rongers Hora Siccama, seorang ahli hukum dinamakan sebagain
penonton (de jurist als to eschouwer).
Sebagai penonton ia lebih emngetahui kekurangan-kekurangan atau
kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh para pemain dan mencoba mencari
sebab-musababnya dengan menggunakan analisa-analisasi peristiwa itu untuk
menentukan caranya yang lebih baik dan sempurna, bagaimana melaksanankan hukum
itu. Dalam golongan kedua, seorang ahli hukum dimisalkan sebagai seorang pemain
( de jurist als medespeler) yang
harus memutuskan. Keputusannya bisa berbentuk :
a) Undang-Undang
(legislatif)
b) Vonnis
(judikatif)
c) Beschikking
(eksekutif)
Oleh
karena keputusan-keputusan itu tergantung pada pelaksanaanya, maka tidak jarang
terjadi bahwa suatu keputusan yang dianggapnya baik oleh si pelaksana, akan
tetapi sebaliknya kurang memuaskan bagi yang menerima keputusan. Itu, karena
sifat subyektifisme dari keputusan itu sangat menonjol.
Berhubung
dengan pendapat rongers Hora Siccama, maka dapatlah disamakan perumpamaan yang
pertama itu dengan tugas Ilmu Negara yang tidak mementingkan bagaimana caranya
hukum itu seharusnya dijalankan, karena Ilmu Negara lebih mementingkan nilai
teoritisnya, sedangkan sebalinya Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara yang lebih dipentingkan adalah nilai-nilai praktisnya oleh karena hasil
penyelidakannya itu langsung dapat digunakan dalam praktek oleh para ahli hukum
yang duduk sebagai pejabat-pejabat pemerintah sebagai pejabat-pejabat
pemerintah menurut tugasnya masing-masing.
Perbedaan
Ilmu Negaar dengan Hukum Tata Negara juga dapat dilihat dari obyek yang
diselidikinya. Jika obyek penyelidikan Ilmu Negara adalah azaz-azaz pokok
tentang negara dan Hukum Tata Negara pada umumnya, maka obyek Hukum Tata Negara
adalah hukum positif yang berlaku pada suatu waktu din suatu tempat. Karena itu
lazim disebut Hukum Tata Negara positif sebagai Hukum Tata Negara Indonesia
atau Hukum Tata Negara Inggris, Amerika, Jepang, Belanda dan sebaginya.
Oleh
karena bagi Ilmu Negara yang penting adalah nilai teoritisnya, maka ilmun
pengetahuan ini merupakan suatu “seinswissenschaft”
sedangkan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sudah tidak perlu
diterangkan lagi secara mendapat arti sudah dianggap telah diketahui waktu
mempelajari Ilmu Negara. Karena itu Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan
pengantar bagi mereka yang hendak mempelajari Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara.
Renger Hora Siccama
berpendapat membagi 2 golongan ahli :
Tugas ahli sebagai seorang peneliti
Contoh :dari sekian bentuk negara yang ditelitinya dia
ambil kesimpulan missal, Monarki yang paling baik kemudian dipraktekkan ke
sebuah negara missal, Inggris disinilah fungsi ahli Ilmu Negara hanya sebagai penonton (de jarist als chouwer).
Tugas ahli sebagai seorang pelaksana (Hukum Tata Negara)
ketika Hukum Tata Negara melaksanakan hasil penelitian
Ilmu Negara maka fungsi Hukum Tata Negara
disini sebagai pemain (de jurist als medespeler)
2. Hukum Tata Negara
dengan Ilmu Politik
Hubungan Hukum
Tata Negara dengan Ilmu Politik diibaratkan sebagai:
a. Hukum Tata Negara
merupakan kerangka manusia
b. Ilmu Politik
merupakan daging yang disekitar kerangka
Ilmu politik terhadap HTN merupakan:
a. Ilmu
Politilk merupakan ilmu pendorong bagi Hukum
Tata Negara kala Ilmu Politik berada
dibelakang
b. Ilmu Politik
sebagai penarik kala ia berada di depan
c. Ilmu
Politik sebagai energi untuk
melaksanakan Hukum Tata Negara
Dalam ketata
negaraan :
a. Ilmu
Politik mengawali suatu peraturan per Undang-Undangan
b. Ilmu Politik
mempengaruhi proses terbentuknya Hukum Tata Negara
c. Untuk
mengetahui latar belakang dari suatu peraturan per Undang-Undangan kita harus
mengetahui peristiwa politik yang terjadi pada waktu itu
Contoh
Maklumat Presiden No.X 16 October 1945 (dari sistim
Presidentil menjadi parlementer
3.
Hubungan
Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hubungan
Ilmu Politik dengan Hukum Tata Negara pertama-pertama ditunjukan oelh Barents dengan
perumpamaan Hukum Tata negara sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik
sebagai daging yang ada di sekitarnya.
Dalam
beberapa hal untuk mengetahui latar belakng dari sutu peraturan undang-undang
sebaiknya dibantu dengan mempelajari Ilmu Politik, karena kadang-kadang sukar
diketahui apa maksud serta bagaimana terbentuknya suatu peraturang-peraturan
undang-undang itu. Keputusan-keputusan politik merupakan peristiwa-peristiwa
yang banyak pengaruhnya terhadap Hukum Tata Negara. Sebagai contoh dapat
digambarkan di sini, timbulnya stelsel parlementer yang pernah terjadi dahulu
dengan dikeluarkan maklumat wakil presiden no. X, 16 Oktober 1945 yang diikuti
oleh Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945. Keputusan politik sebagai
usaah Sutan Sjahrir untuk mengadakan pendemokrasian dengan jalan pertama Baadn
Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat
ikut menentukan Haluan Negara dan kedua mentri-mentri tidak bertanggungjawab
kepada presiden, tetapi kepada Komite Nasional Pusat adalah tidak
konstitusionil. Karena keputusan politik ini kemudian diterima oleh rakyat,
maka walaupun menurut Undang-Undang dasar 1945 ia bertentangan, ia menjadi
kebiasaan yang berangsur-berangsur berlaku sebagi bagian dari Hukum Tata Negara
Indonesai ayng hidup pada waktu itu.
Lahirnya
suatu undang-undang, jika diselidiki dari proses pembuatannya akan menunjukan
betapa gigihnya perjuangan yang dilakukan oleh bebrapa golongan agar supaya
kepentingannya itu tetap terjamin oleh undang-undang itu. Biasanya
golongan-golongan ini kuat di dala masyarakat, banyak menentukan akan
terbentuknya suatu undang-undang.
4.
Hubungan
Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Seperti
yang telah diuraikan di atas, bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan bagian
dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, maka diantara para ahli hukum masih
terdapat perselisihan pendapat tentang hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum
Administrasi Negara.
Pada
garis besarnya pendapat-pendapat para ahli hukum itu dapat digolongkan menjadi
dua golongan yaitu yang membedakan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara secara prinsipil, karena kedua ilmu pengetahuan itu menurut mereka dapat
dibagi secara tajam baik mengenai sistematik maupun mengenai isinya, sedangkan
di lain pihak para ahli hukum beranggapan bahwa antara Hukum Tata Negara dan
Hukum Administrasi Negara tidak terdapat perbedaan yang bersifat azazi,
melainkan hanya kaerna pertimbangan manfaat saja. Hukum Administrasi Negaraitu
merupakan Hukum Tata Negara dalam arti luas dikurangi dnegan Hukum Tata Negara
dalam arti sempit. Ini yang disebut dengan teori “residu”.
Para ahli terbagi atas 2 golongan yaitu :
a. Gol pertama
Mengatakan bahwa antara Hukum Tata
Negara dengan Hukum Administrasi Negara mempunyai perbedaan yang prinsipal
karena itu HTN dan HAN dipisahkan dengan tajam.
Siapakah
yang termasuk ke dalam golongan pertama, yang membedakan kedua cabang ilmu
pengetahuan itu secara prinsipil?. Pertama adalah Van Vollenhoven yang tela membuat karang yang bersangkutan
dengan Hukum Administrasi Negara. Karangan yang pertama adaalh yang berjudul
“Thorbeke en het administratiefrecht”. Dalam karangannya itu ia mengartikan
Hukum Tata Negara sebagi kumpulan peraturan-peraturan hukum yang menentukan
badan-badan kenegaraan serta memberi wewenang kepada badan-badan tersebut dari
yang tertinggi sampai yang terendah kedudukannya.
Menurut
Van vollen hoven Hukum Tata Negara mengatur negara dalam keadaan diam
Hukum Administrasi Negara mengatur
negara dalam keadaan bergerak
Paham nya ini terbagi menjadi 2 yaitu:
a. Negara
sebagai penjaga malam (Nachtwater-staat)
Dimana
negara hanya sebagai penjaga malam hal ini dikarenakan faham liberalisme lebih
menonjol
b. Saat faham
liberalisme tidak menonjol maka untuk membedakan HTN dengan HAN adalah apa-apa
yang tidak diatur oleh HTN, HP, PERDATA materil semuanya diatur dalam HAN yang
dibagi menjadi ;
Pengibaratan paham ini ialah :
a.
Hukum Administrasi Negara tanpa Hukum Tata Negara akan lumpuh seperti
burung tanpa sayap
b.
Hukum Tata Negara tanpa Hukum Administrasi Negara menjadi bebas tanpa batas (tidak bertujuan)
Sesuai
dengan paham Oppenheim, rumusan Hukum Tata Negara itu sama dengan negara dalam
keadaan tidak bergerak. Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan
peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tinggi maupun yang
rendah jika badan-badan itu mulai menggunakan wewenangnya yang ditentukan dalam
Hukum Tata Negara menurut Oppenheim
perumusan ini dimisalkan seperti negara dalam keadaan bergerak.
Dalam
karangannya yang lain, Van Vollenhoven membagi Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara agak beralinan dnegan karangannya yang semula. Ia berpendapat
bahwa semua peraturan hukum sejak berabad-abad
lamanya itu tidak termasuk dalam Hukum Tata Negara materiil, hukum
perdata materiil dn hukum pidana materiil dimasukkan ke dalam Hukum
Administrasi Negara. Dengan demikian Van Vollenhoven mengartikan Hukum
Administrasi Negara akan meliputi seluruh kegiatan negara dalam arti luas, jadi
tidak hanya terbatas pada tugas pemerintahan dalam arti sempit saja, tetapi
juga meliputi tugas peradilan, polisi dan tugas membuat peraturan, menurut van
Vollenhoven Hukum Administrasi dibagi ke dalam :
a) Bestuursrecht
(hukukm pemerintahan)
b) Justitierecht
(hukum peradilan)
c) Politierecht
(hukum kepolisian), dan
d) Regelaarsrecht
(hukum perundang-undangan)
Berhubung
Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu meupakan suatu macam hukum
khusus (als byzonder sort van recht)
yang mempunyai obyek peyelidikan hukum, maka sistematik hukum pada umumnya itu
dapat diterapkan pula terhadap Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Sistematik dalam bukunya tersebut di
atas dibagi sebagai berikut :
a) .
Hukum Tata Negara dalam arti sempit meliputi :
i.
Persoonler yaitu yang mengenai persoon
dalam arti hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi,
pertanggungjawaban, lahir dan hilangnya hak dan kewajiban tersebut, hak organisasi,
batasan-batasan dan wewenang
ii.
Gebiedsleer, yang menyangkut wilayah
atau lingkungan di mana hukum itu berlaku dan yang termasuk dalam lingkungan
itu adalah waktu, tempat dan manusia atau kelompok atau benda.
b) .
Hukum Administrasi Negara meliputi ajaran mengenai hubungan hukum (leer der rechtsbetrekkingen).
Jadi
menurut Logemann, Hukum Tata Negara itu mempelajari :
a. Sususnan
dari jabatan-jabatan
b. Penunjukan
mengenai pejabat-pejabat
c. Tugas
dan kewajiban yang melekat pada jabatan itu
d. Kekuasaan
dan wewenang yang melekat pada jabatan
e. Batas
wewenang dan tugas dari jabatan terhadap daerah dan orang-orang yang
dikuasainya
f. Hubungan
antar jabatan
g. Penggantian
jabatan
h. Hubungan
antara jabatan dengan pejabat
Hukum
Administrasi Negara mempelajari jenisnya, bentuk serta akibat hukum
yangdilakukan oleh para pejabat dalam melakukan tugasnya.
Selanjutnya
yang ke tiga adalah Stellinga yang membedakan Hukum Tata Neara dengan Hukum
Administrasi Negara secara tegas.
Dalam
suatu pidato penyambutan ayng berjudul “Systematische
Staatsrechtstudie” dikemukakan bahwa tidak hanay di dalam Hukum Tata Negara
saja diadakan sistematik, tapi juga demikian halnya dalam Hukum Tata Negara.
Dalam
bukunya yang berjudul “Grondtrekken van
het Nederlandsch Administratiefrecht” ia ingin menunjukkan bahwa, ia
sesungguhnya mencari perbedaan prinsipil antara Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara, seperti halnya yang sudah dilakukan oleh gurunya Van
Vollenhoven, Stellinga kemudian mengmukakan, bahwa kebanyakan penyelidikan
mengenai Hukum Administrasi Negara tidak meliputi keseluruhannya, melainkan
hanya membicarakan beberapa bagian tertentu saja. bagian-bagian itu dibicarakan
secara terpisah yang hanya bersifat sebagai monographi. Ia baru menjadi
sistematik jika dalam sistematik itu bagian-bagain tadi diletakkan pada
tempatnya yang tepat. Jadi Hukum Administrasi Negara lagi merupakan suatu
kumpulan dari monographi-monographi melainkan ia merupakan sistematik yang
menghubungkan bagian satu dnegan bagian laninnya, yang masing-masing bagiannya
itu diletakkan di tempatnya yang tepat. Arti sistematik di sini adalah “waar
de delen zijn juiste plaats vindt”. Juga Logemaan berpendirian yang sama
dengan Stellinga.
Di
samping itu juga terdapat Hukum Administrasi Negara yang berlaku bagi paar
individu dalam masyarakat yang diperintah oleh negara. Ia mengemukakan sebagai
berikt, “orang harus bertitik tolak abhwa masih banyak hal lagi yang diatur
oleh Hukum Tata Negara selain hanay wewenang dan kewajiban alat-alat negara.
Menurut Hukum Tata negara seorang warganegara pun mempunyai wewenang dan
kewajiban dan peraturan hukum yang mengatur caranya menjalankan wewenang dan
kewajiban itu termasuk dalam Hukum Administrasi Negara”.
Dari
pihak lain yang membedakan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
tidak secara tajam diantaranya adalah Kranenburg, van der vot dan Vegting.
Kranenburg
berpendapat bahwa membedakan kedua cabang ilmu pengetahuan itu secara tahjam
karena isinya maupun wataknya berlainan adalah tidak riil. Perbedaan itu disebabkan
karena pengaruh dari ajaran organis mengenai negara (organische staatstheorie) yang timbul karena pembagian ilmu
pengetahuan medis yang disebut anatomie dan physocologie. Sistematik yang
diambil dengan analogi kedua ilmu pengetahuan medis itu tidak tepat, karena
obyek yang diselidikinya itu memang tidak sama. perbedaan antara Hukum
Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara itu tdiak bersifat azazi dan
hubungan antara kedua hal itu hanya disebabkan karena kebutuhan akan pembagian
kerja yang timbul dari cepatnya pertumbuhan hukum korporatif dari masyarakat
hukum teritorial dan juga dikarenakan perlu dibaginya materi yang diajarkan,
sehingga Hukum Tata Negara meliputi susunan, tugas, wewenang dan cara
badan-badan itu menjalankan tugasnya, sedangkan bagian lain yang lebih
terperinci itu dimasukkan ke dalam Hukum Administrasi Negara. Ajid perbedaan
antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara itu bukan karena
alasan yang prinsipiil, akan tetapi sekedar untuk kepentingan pembagian kerja.
Van
der pot juga tidak membedakan secara tajan antara Hukum Tata Negara dengan
Hukum Administrasi Negara dengan alasan bhwa perbedaan yang bersifat prinsipiil
it tidak menimbulkan suatu akibat hukum. Dan kalau juga diadakan suatu
perbedaan, itu hanya penting abgi ilmu pengetahuan hukum, sehingga para ahli
hukum mendapatkan suatu gambaran tentang sistem yang bermanfaat.
Begitu
pula Vegting pada waktu mengucapkan pidato jabatannya dengan judul “Het algemene nederlandsch
Administratiefrecht” menjelaskan bahwa Hukum Adminsitrasi Negara mempunyai
lapangan penyelidikan yang sama, hanay perbedaannya itu terletak pada cara
pendekatan yang dipergunakan oleh masing-masing imu pengetahuan itu. cara
pendekatan yang dilakukan oleh Hukum Tata Negara ialah untuk mengetahu organisasi
dari pada negara, serta badan-badan lainnya, sedangkan Hukum Administrasi
Negara menghendaki bagiamana caranya negara serat organ-organnya melakukan
tugasnya. Ia tidak membedakan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
karena pembatasan wewenang (competentie
afbakening) melainkan karena cara bertindaknya negar itu sudah merupakan
pembatasan wewenang juga.
Jadi
Vegting berpendapat, bahwa Hukum Tata Negara memunyai obyek penyelidikan
hal-hal yang pokok mengenai organisasi dari pada negara, sedangkan bagi Hukum
Administrasi Negara obyek penyelididkannya adalah mengenai peraturan-peraturan
yang bersifat teknis.
Hubungan
Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik sangat dekat, sehingga dapat dikatakan
batas-batas ketentuan yang telah digariskan sering diisi atau memerlukan
pengisian dari garis politk. Misalnya:
1)
Terbentuknya UU (UUD atau UU organik lainnya) tentu diisi dengan
kebijakan-kebijakan politik yang ditarik pada waktu penyusunannya, kita
perhatikan Pembukaan suatu UUD disitu jelas akan mengetahui politik suatu
negara. Begitu pula dengan amandemen terhadap UUD 1945 oleh MPR.
2)
Maklumat Wapres No. (X) 16 Oktober 1945 yang diikuti maklumat pemerintah 14
nopember 1945 yang terjadi di tanah air kita dimana Badan Pekerja Komite
Nasional Indonesia Pusat menyetujui perubahan pertanggungjawaban kepada BPKNI
Pusat kedudukannya setaraf MPR-DPR vide aturan Peralihan Pasal IV UUD 1945).
3).
Pembentukan suatu Undang-undang, ratifikasi yang dilakukan oleh DPR, diterima
atau ditolak rancangan dipengaruhi oleh suara wakil rakyat yang ada dalam DPR
sedangkan wakil rakyat yang duduk dalam DPR merupakan wakil dari
organik-organik politik.
b.
Hubungan
Hukum Tata Negara dengan Ilmu Pemerintahan
Ilmu
Pemerintahan sangat erat kaitannya dengan ilmu Hukum Tata Negara, karena
keduanya sama-sama memiliki obyek material yang sama yaitu negara. Tetapi Hukum
Tata Negara adalah cabang ilmu hukum yang megkhususkan diri membahas seluk
beluk peraturan kenegaraan khususnya di bidang pelaksaan tugas-tugas
kenegaraan.
Dengan
demikian permasalahan-permasalahan yang diprioritaskan untuk dibahsa oleh Hukum
Tata Negara, dapat diidentifikasikan sebagai berikut :
a. Pembentukan
lembaga-lembaga negara yang memiliki kekuasaan tertinggi sampai dengan yang
terendah di suatu negara
b. Pembentukan
konstitusi negara denagn amandemennya amupun garis-garis besar haluan negar
lainnya.
c. Hukum
pembentukan tata pemerintahan daerah, sekaligus dengan pemberian otonomi kepada
masing-masing daerah tersebut
d. Hukum
penetapan kewarganegaraan seseorang dalam suatu negara.
Yang membedaakan ilmu Pemerintahan
dengan Hukum Tata Negara adalah sudut pandangnya masing-masing yaitu bila Ilmu
Pemerintahan cenderung lebih mengkaji hubungan-hubungan pemerintahan dalam arti
perhatian utamanya adalah pada gejala yang timbul paad peristiwa pemerintahan
itu sendiri, maka Hukum Tata Negara cenderung mengkaji hukum serta peraturan
yang telah ditegakkan dalam hubungan tersebut.
Jadi seorang sarana hukum apabila
menulis tentang Hukum Tata Negara maka yang dibahasnya lebih berorientasi pada
penerapan peraturanperaturan hukum yang berlaku dalam ketatanegaraan,
penggunaan sanksi-sanksi terhadap pelanggaran hukum yang berlaku dalam
ketatanegaraan serta usaha pemanfataan kekuasaan ayng bersumber dari hukum yang
layak untuk mencaapi tujuan negara.
Sebaliknya seorang sarjana pemerintahan
terkadang terkadang dalam menetapkan kebijaksanaan pemerintahan terpaksa tidak
memperdulikan hukum itu sendiri, karena menyadari hukum yang kaku bertolak
belakang dengan kemanusiaan dengan kekeluargaan, kendati dalam ilmu pengetahuan
hubungan tersebut mesti diseimbangkan keberadaannya.
Kesadaran tersebut berangkat dari
anggapan bahwa bukanlah hukum itu sendiri dapat diciptakan dalam rangka
penertiban pengaturan pemerintahan, kecuali Hukum Agama (syariah) berangkat dari
peraturan Tuhan yang transedental. Itulah sebanya etika pemerintahan yang
sebagian besar mengacu dan mengkondisikan kembali nilai-nilai agama, menjadi
bagian penting ilmu pemerintahan.
Untuk itu DR. Adboerreoef, S.H dalam
disertasinya tentang Hukum Ketatanegaraan ini menulis sebagai berikut :
a. Daalm
lapangan Hukum Tata Negara, kedaulaatn rakyat harus diganti denagn kedaulatan
Tuhan
b. Persetujuan
Internasional harus didasarkan kepada nilai-nilai kemanusiaan sebagimana
dikemukakan oleh Hukum Al-quran
c. Sistem
pemerintahan perwakilan cocok dengan sistem pemerintahan menurut agama islam.
c.
Hubungan dengan Ilmu Hukum Tata Usaha Negara
Menurut
Inu Kencana Syafiie, M.A memasukkan Hukum Tata Usaha Negara ke dalam ilmu-ilmu
non kenegaran karena memang ilmu Hukum Tata Usaha Negara ini tidak memilki
obyek materia negara seabgaimana ilmu-ilmu kenegaraan lainnya. Obyek materia
ilmu Hukum Tata Usaha Negara adalah hukum itu sendiri.
Untuk
ini mengacu kepada pendapat George Jellinek yang mengatakan bahwa ilmu
pengetahuan sosial sebaiknya dibagi atas dua golongan besar yaitu yang pertama
kelompok ilmu-ilmu hukum (rechtwissenschaaften)
yang cabang-cabangnya terdiri dari ilmu hukum perdata, ilmu hukum acara
perdata, ilmu hukum pidana, ilmu hukum acara pidana, ilmu hukum administrasi
negara, ilmu hukum antarnegara dan ilmu Hukum Tata Negara. Imu-ilmu ayng
terdapat dalam kelompok ini memilki obyek materia yaitu hukum.
Kelompok
yang ke dua adalah kelompok ilmu-ilmu kenegaraan (staatwissenschaaften)
yang cabang-cabangnya yaitu terdiri dari ilmu pemerintahan, ilmu politik, ilmu
administrasi negara. Ilmu-ilmu ayng tedapat dalam kelompok ini memiliki obyek
materia yan sama yaitu negara.
Baik
ilmu-ilmu ayng terdapat dalam kelompok ilmu-ilmu hukum maupun ilmu-ilmu
kenegaraan masing-masing dipersamakan oleh obyek materinya sedangkan
perbedaannya ditentukan oleh obyek formalnya. Dengan demikian dapatlah
dibedakan antara ilmu Hukum Tata Negara dengan Ilmu Huku Tata Usaha Negara
sebagai berikut di bawah ini.
Ilmu
Hukum Tata Usaha Negara memilki obyek materia yaitu hukum sedangkan sedangkan
obyek formalnya adalah administrasi. Administrasi inilah ayng menajdi pusat
perhatiaanya yang meliputi segala hal ikhwal pelayanan tata usaah negara
seperti hukum mengenai surat menyurat, rahasia dinas dan jabatan, registrasi,
kearsipan dan dokumentasi, legalisasi, pelaporan dan statistik, tata cara
penyusunan dan penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nkah
talak dan rujuk, publikasi, penerangan dan penerbitan-penerbitan negara.
Ilmu
Hukum Tata Negara memiliki obyek materia yaitu negara sedangkan obyek formalnya
adalalah hukum. Jadi walaupun ilmu ini bertumpang tindih dengan ilmu-ilmu
kenegaraan lainnya namun yang menjadi pusat perhatiannya berbeda yaitu segala
hal ikhwal yang berkaitan dengan hukum, peraturan perundng-undangan tata
pemerintahan, kenegaraan, hukum pemerintahan daerah sampai dengan desa dan
kelurahan, hukum pembagian kekuasaan, lagu, bahasa, dan lambang negara,
organisasi negara (lembaga) dan hukum hubungan penduduk dengan negaranya.
Ilmu
Hukum Tata Usaha Negara (dalam bahasa Belanda : Administratief recht) dan dalam bahasa Jerman (Droit Constitutionnel) atau dalam abahsa Perancis (Constitutional Law) dapat diartikan
sebagai suatu hukum tentang susunan, tugas, wewenang dan tanggung jawab
perhubungan dari berbagai alat perlengkapan menurut prinsip yang telah
ditetapkan.
Ilmu
Hukum Tata Negara (dalam bahasa Belanda Staatrecht)
atau dalam bahasa Jerman (Verfassungrecht)
atau dalam bahasa Prancis (Droit
Constitutionnel) ata dalam bahasa Inggris (Constitutional Law) dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan
ayng menentukan badan-badan kenegaraan yang diperlukan serta wewenangnya
masing-masing tugas, hubungan dengan individu dalam setiap kegiatannya.
d.
Hubungan
dengan Ilmu Filsafat
Filsafat
berasal dari kata Yunani yang tersusun dari dua kata, yaitu “philos” dan
“shopia”. Philos berarti senang, gemar atau cinta. Sedangkan sophia dapat
dairtikan sebagi kebijaksanaan. Dengan demikian filsafat dapat diartikan
sebagai suatu kecintaan terhadap kebijaksanaan.
Filsafat
menelaah hal-halyang menjadi obyeknya, dari sudutnya ynag mutlak. Terdalam tapi
tidak berubah (Prof. Notonegoro) atau perenungan yang sedalam-dalamnya tentang
sebab “ada” dan “perbuat”. Kenyataan yang sedalam-dalamnya sampai kepada
“mengapa” yang pemnghabisan (Prof. Drijarkara), filsafat menjawab
pertanyaan-pertanyaan yang terakhir, tidka dangkal dan dogmatis, melainkan
kritis sehingga kita sadar akan kekaburan dan kekacauan pengertian sehari-hari
(Bertrand Russel).
Filsafat
tentang air bukan hanya sekedar mengetahui bahwa air adalah untuk diminum, atau
air harus diletakkan di dalam bejana karena air mengalir dari tempat ayng lebih
tinggi ke tampat yang lebih rendah, tetapi juga menguraikan sesuatu itu sampai
kepada komponen substansinya. Dengan demikian filsafat air adalah mempelajari
sedalam-dalamnya tentang air, apakah air dalam keadaan padat (es), dalam
keadaan cair (air) ataupun dalam keadaan gas (udara) denagn segala ketentuan
hukum yang berlaku pada masing-masing keadaan.
Prof.
Prajudi Atmosudirdjo dalam salah satu bukunya membedakan filsafat dnegan
filosofi, karena filsafat untuk menentukan pendirian sedangkan filosofi untuk
menentukan perhitungan. Filsafat tidak pernah berubah sedangkan filosofi
berubah-ubdah. Jadi dengan begit, bila filsafat menghubungkan manusia dengan
alam semesta, maka filosofi menghubungkan manusia dengan lingkungan sekitarnya.
Ibaratkan perbandingan bola kaki, filsafatnya adalah pertandingan ayng
dilakukan maksimal sebelas lawan sebelas, dnegan mengusahakan goal kepada lawan
lebih banyak dalam waktu ayng telah ditentukan. Sedangkan filosofi adalah
sistem susunan serangan, misalnya sistem serangan tiga-tiga, dua-tiga,
tiga-empat ataupun dua-dua dan sebaginya.
Pertanyaan
tentang arti kehidupan sudah dipertanyakan oleh Plato dan Aristoteles pada
zamannya. Sebaliknya oleh Ibnu Sarjoun dikatakan bahwa filsafat adalah cinta
kebijaksanaan, tetapi kebijaksanaan yang sebenarnya adalah Allah, oleh karena
itu cinta Allah adalah filsafat yang sebenarnya.
Menurut
Prof. Koento Wibisono substansia filsafat tidak berubah tetapi dailah yang
memberikan performance sesuatu itu. Sub komponennya itu adalah kuantitas,
kualitas kedudukan, wujud, ruang, waktu, aksi, paksi dan relasi.
Membicarakan
disiplin ilmu Hukum Tata Negara secara filsafati akan menimbulkan bebrapa
pertanyaan yaitu, bagaimana seharusnya sistem Hukum Tata Negara yang terbaik
untuk mencapai tujuan negara.
Contoh
bahwa adanya hubungan erat antara ilmu Hukum Tata Negara dengan Ilmu Filsafat
adaalh begitu banyaknya para filosof yang sekaligus menulis tentang masalah
ketatanegaraan. Palto dan Aristoteles mencoba menggambarkan bagaimana baiknya
Hukum Tata Negara ideal , tapi sebaliknya Niccolo Machiavelli mengemukakan
gagasan pemisaahn diri antara Hukum Tata Negara dan moral.
e.
Hubungan
dengan Ilmu Ekonomi
Ekonomi
berasal dari bahasa Yunani yangitu “Oikonomia”. Secara etimologis “Oikos”
berarti “rumah” dan kata “nomos” bearti peraturan .
Lapangannya
terbatas pada soal-soal yang berhubungan langsung dengan perbuatan manusia
dalam usaha mencapai kemakmuran jasmani (material
wealth). Tetapi karena kebutuhan manusia sedemikian luasnya, sehingga bukan
hanya menyangkut jasmani saja, tetapi juga menyangkut persoalan rohani. Jadi
persoalannya menajdi lebih luas yaitu menyelidiki keinginan manusia untuk
memperkecil kekurangan kemakmuran.
Ilmu
ekonomi dianggap kurang eksak karena memiliki kendala-kendala antara lain
sebagai berikut :
a. Dimasuki
faktor perasaan
b. Memiliki
kebersamaan istilah
c. Sulit
dilakukan percobaan
d. Sulit
diukur
Disiplin
ilmu ini kemudian semakin luas, sehingga berkembang menjadi disiplin-disiplin
tersendiri seperti ilmu ekonomi pertanian, kekuangan, sosial, koperasi, makro,
mikro, internasional, regional, dan management.
Akan
hal hubungannya dengan ilmu Hukum Tata Negara tampak sangat erat. Hal ini dapat
dilihat dari munculnya merkantilisme sebagai aliran perekonomian yang bertujuan
memperkuat negara dengan jalan mengkonsolidasikan kekuatan dalam bidang
perekonomian. Oleh karena itulah diperlukan hukukm yang mengatur tentang
perekonomian negara.
Hal
tersebut dapat dicapai dengan suatu sistem perekonomian yang menguntungkan
negara, antara lain dengan jalan memajukan dan mempergiat ekspor ke luar negeri
dari barang-barang produksi dalam negerid an dengan jalan itu menimbun emas di
dalam negeri.
Di
negara-negara komunis, perekonomian benar-benar dikuasai oleh pemerintah,
sehingga barang-barang impor sangat dibatasi, sampai kemudian pengaruh komunis
tersebut memudar di bagian Eropa Timur.
Di
negara-negara liberal yang mengidolakan demokrasi bukannya tidak ada dominasi
ekonomi. Di Amerika Serika misalnya, walaupun terjadi free fight tetapi pihak-pihak yang perekonomiannya kuat tampak
masih mempengaruhi hasil pemilihan umum, bahkan lebih buruk lagi mereka
berdarah Yahudi dan berkiblat ke Israel. Sehingga ada momok dalam kongres bahwa
siapa yang ,menentang akan direcall bahkan disingkirkan. Pembantaian mendiang
John F. Cennedy adalah contohnya.
Di
negara-negara berkembang negara mempunyai tuga yang relatif lebih banayk dan lebih
berat dalam semua sektor kehidupan terutama dalam sektor perekonomian. Tugas
negara mencipkan kesejahteraan tidak terbatasa pada suatu golongan tertentu
dalam masyarakat, dan tidak pula terbatas pada suatu waktu tertentu dalam kehidupan
individu itu. Di Indonesia misalnya , mulai dari warga negara yang belum lahir
ke dunia sampai pada warga negara yang sudah meninggal dunia diurus oleh
negara, yaitu dikenal dengan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional yang
jajarannya sampai ke kecamaytan-kecamatan (PPLKB) dan dinas pemakaman.
Bagi
para ahli ekonomi gejala yang timbul dalam hubungan-hubungan pemerintahan
dipandang bahwa tugas utama pemerintahan adalah mempertimbangkan manfaat dan
pengorbanan yang diperoleh. Atas dasar ini lalu ditentukan prioritas dengan
memperhitungkan eefsiensi dan efektifitas.
f.
Hubungan
dengan Ilmu Sosiologi
Sosiologi
adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok-kelompok (Roucek
dan Warren) merupakan penilitian secara ilmiah terhadap interaksi sosial dan hasilnya
yaitu organisasi sosial (william F. Ogburn dan Meyer F. Nimkoff).
Sosiologi
juga merupakan ilmu pengetahuan tentang struktur-struktur dan proses-proses
kemasyarakatan yang bersifat stabil (JAA Van Doorn dan CJ Lammers). Ilmu
kemasyarakatan ini juag mempelajari struktur sosial dan proses sosial, termasuk
perubahan-perubahan sosial (Selo Soemardjan dan soelaeman soemardi).
Akan
tanggapannya pada ilmu Hukum Tata Negara, bagi para ahli sosiologi
gejala-gejala yang timbul dalam pembuatan hukum tentang hubungan antara ayng
diperintah (masyarakat) denagn yang memerintah (pemerintah) dipandang sebagai
usaha penataan masyarakat.
Dalam
hal ini perlu dilihat bahwa dalam yang memerintah sejauh mana mampu dalam
mengadakan perubahan hubungan masyarakat, sebaliknya juga perlu dilihat sejauh
mana yang diperintah diubah dalam hubungan-hubungan masyarakat tersebut.
Jadi
dalam hal ini pemerintah juga dianggap salah satu dari eklompok-kelompok
manusia. Hanya bedanya pemerinath merupakan kelompok masyarakat yang meiliki kekuasaan
untuk mengatur dan memerintah.
Kekuasaan
ini dapat dijumpai paad interaksi sosial antar manusia ataupun anatr kelompok,
karena mempunyai beberaap unsur pokok yaitu :
a. Adanya
rasa takut
b. Adanya
rasa cinta
c. Adanya
pemujaan
d. Adanya
kepercayaan
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum Tata
Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu
negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut.
Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai
istilah yaitu :
Di Belanda umumnya memakai istilah
“staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas)
dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere
zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah
hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum
Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
Di Inggris
pada umumnya memakai istilah “Contitusional Law”, penggunaan istilah tersebut
didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang
lebih menonjol.
Di Perancis
orang mempergunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang di lawankan dengan
“Droit Administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara
Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.
Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht:
Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi negara.
Berikut definisi-definisi hukum tata negara menurut
beberapa ahli:
J.H.A Logemann
Hukum Tata Negara
adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Het staatsrecht als het
recht dat betrekking heeft op de staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus
functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het amb, als kernbegrip, als
bouwsteen te hebben. Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian
yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat
sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas
fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam
keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi
jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.
Van Vollenhoven
Hukum Tata
Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan
masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu
menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan
badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan
masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan
tersebut.
Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi
negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu,
hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
Van der Pot
Van der Pot
Hukum Tata
Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan
serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan
dengan individu yang lain.
Apeldoorn
Hukum Tata
Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara
dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti
luas, yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu
sendiri.
Wade and Phillips
Hukum Tata
Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan
hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya yang berjudul
“Constitusional law” yang terbit pada tahun 1936 .
Paton George Whitecross
Hukum Tata
Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya
,wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya
“textbook of Jurisprudence” yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with
the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of the
organ of the state.
A.V.Dicey
Hukum Tata Negara adalah hukum yang
terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi
dalam suatu negara.
Dalam bukunya “An introduction the study of the law of
the consrtitution”.
J. Maurice Duverger
Hukum Tata
Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan
fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara.
R. Kranenburg
Hukum Tata
Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam UUD.
Utrecht
Hukum Tata
Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata
Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan
bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum
yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie),
yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari
masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan
(yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan
(terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan
antara alat perlengkapan itu.
J.R. Stellinga
Hukum Tata
Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat
perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.
L.J. Apeldorn
Pengertian
Negara mempunyai beberapa arti :
·
Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang
yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
·
Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya
suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut
kaidah-kaidah hukum
·
Negara dalam arti wilayah tertentu yaitu adanya suatu
daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
·
Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta
kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.
Setelah
mempelajari rumusan-rumusan definisi tentang Hukum Tata Negara dari berbagai
sumber tersebut di atas, dapat diketahui bahwa tidak ada kesatuan pendapat di
antara para ahli mengenai hal ini. Dari pendapat yang beragam tersebut, kita
dapat mengetahui bahwa sebenarnya:
1.
Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum,
yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum publik
2.
Definisi hukum tata negara telah dikembangkan oleh
para ahli, sehingga tidak hanya mencakup kejian mengenai organ negara, fungsi
dan mekanisme hubungan antar organ negara itu, tetapi mencakup pula
persoalan-persoalan yang terkait mekanisme hubungan antar organ-organ negara
dengan warga negara
3.
Hukum tata negara tidak hanya merupakan sebagai recht atau
hukum dan apalagi sebagai wet atau norma hukum tertulis,
tetapi juga merupakan sebagai lehre atau teori, sehingga
pengertiannya mencakup apa yang disebut sebagai verfassungrecht (hukum
konstitusi) dan sekaligus verfassunglehre (teori konstitusi)
4.
Hukum tata negara dalam arti luas mencakup baik hukum
yang mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust) maupun mempelajari
negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging)
Dari
definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan :
Hukum Tata
Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara,
hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal
serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.
OBYEK DAN LINGKUP KAJIAN HUKUM TATA NEGARA
Obyek kajian
ilmu hukum tata negara adalah negara. Dimana negara dipandang dari sifatnya
atau pengertiannya yang konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan
dan waktu tertentu. Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas
tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau
struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga
negara.
Ruang
lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi,
yaitu:
1.
Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
2.
Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
3.
Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki
absolute)
4.
Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis,
Liberal, Demokrasi)
5.
Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi,
meliputi jumlah,
dasar, cara
dan hubungan antara pusat dan daerah)
6.
Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan,
perundangan)
7.Wilayah
Negara (darat, laut, udara)
8. Hubungan
antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban
rakyat
sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan
menjamin hak
dan sebagainya)
9.Cara-cara
rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem
perwakilan,
Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara
tertulis dan lisan)
10.Dasar
Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan
Pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan
berbagai paham yang ada dalam masyarakat)
11.Ciri-ciri
lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang,
Bendera, dan sebagainya)
HUBUNGAN ILMU HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU-ILMU LAIN
1.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Keduanya
mempunyai hubungan yang sangat dekat
§
Ilmu Negara mempelajari :
·
Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat
waktu dan tempat.
·
Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori
mengenai negara, serta hakekat negara.
o
Hukum Tata Negara mempelajari :
·
Negara dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah
terikat waktu dan tempat.
·
Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang
berlaku dalam suatu negara.
·
Hukum Tata Negara mempelajari negara dari segi
struktur.
Dengan demikian
hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara
merupakan dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam
Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari
konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata
Negara.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum Tata
Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan
Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek
perilaku kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari
proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada
hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum
Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh
alat-alat perlengkapan
Negara yang
diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum
Tata Negara.
Dengan kata
lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum
Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/kekuasaan. Menurut Barrents,
Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik
diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.
Hubungan Hukum Tata
Negara dan Ilmu Politik sangat dekat, sehingga dapat dikatakan batas-batas
ketentuan yang telah digariskan sering diisi atau memerlukan pengisian dari
garis politk. Misalnya:
1. Terbentuknya UU
(UUD atau UU organik lainnya) tentu diisi dengan kebijakan-kebijakan politik
yang ditarik pada waktu penyusunannya, kita perhatikan Pembukaan suatu UUD
disitu jelas akan mengetahui politik suatu negara. Begitu pula dengan amandemen
terhadap UUD 1945 oleh MPR.
2. Maklumat Wapres
No. (X) 16 Oktober 1945 yang diikuti maklumat pemerintah 14 nopember 1945 yang
terjadi di tanah air kita dimana Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat
menyetujui perubahan pertanggungjawaban kepada BPKNI Pusat kedudukannya setaraf
MPR-DPR vide aturan Peralihan Pasal IV UUD 1945).
3. Pembentukan
suatu Undang-undang, ratifikasi yang dilakukan oleh DPR, diterima atau ditolak
rancangan dipengaruhi oleh suara wakil rakyat yang ada dalam DPR sedangkan
wakil rakyat yang duduk dalam DPR merupakan wakil dari organik-organik politik.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi
Negara
Hukum
Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas,
sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah
dikurangi oleh Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi
hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya
hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.
Hukum
Administrasi Negara adalah yang mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum
yang dilakukan pejabat dalam melakukan tugasnya.
Menurut
Budiman Sinaga, mengenai perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum
Administrasi Negara terdapat banyak pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata
Negara membahas negara dalam keadaan diam sedangkan Hukum Administrasi Negara
membahas negara dalam keadaan bergerak. Pengertian bergerak di sini memang
betul-betul bergerak, misalnya mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara.
Keputusan itu harus diserahkan/dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada
seseorang.
Kedua cabang ilmu tersebut mempunyai katian yang sanat erat,
karena staatrecht in engere zein (HTN dalam arti sempit) dan administratiet
recht (HAN) adalah bagian dari staatrecht in ruimere zin (HTN) dalam arit luas.
Terdapat dua kelompok dalam memandang hubungan ntar HTN dengan HAN:
Golongan
yang berpendapat bahwa antara HTN da HAN terdapat perbedaan prinsipil (asasi),
karena kedua ilmu tersebut dapat dibagi secara tajam baik seistematika maupun
isinya.
Seperti apa yan telah diuraikan di atas, bahwa Hukum Administrasi Negara
merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, maka diantara para
ahli hukum masih terdapat perbedaan tentang hubungan antara Hukum Tata Negara
dengan Hukum Administrasi Negara.
Pada garis besarnya pendapat-pendapat para ahli hukum itu dapat dibagi
menjadi dua golongan yaitu yang membedakan Hukum Tata Negara dengan Hukum
Administrasi Negara secara principal, karena kedua ilmu pengetahuan itu menurut
mereka dapat dibagi secara tajam baik mengenai sistematik maupun mengenai
isinya, sedangkan dilain pihak para ahli hukum beranggapan bahwa antara Hukum
Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara tidak terdapat perbedaan yang
bersifat asasi, melinkan hanya karena pertimbangan manfaat saja. Hukum Administrasi
Negara itu merupakan Hukum Tata Negara dalam arti sempit, ini disebut
teori “residu”.
Yang termasuk golongan yang pertama adalah van
Vollenhoven, dalam karangannya yang berjudul “Thorbecke en het
administratiefrecht” , ia mengartikan Hukum Tata Negara sebagai sekumpulan
peraturan-peraturan hukum yang menentukan badan-badan kenegaraan serta member
wewenang kepadanya, dan bahwa kegiatan suatu pemerintahan modern adalah
membagi-bagikan wewenang itu kepada badan-badan tersebut dari yang tertinggi sampai
yang terendah kedudukannya.
Dalam karangan yang lain van Vollenhoven membagi Hukum
Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara agak berlainan dengan karangan yang
semula, ia berpendapat bahwa semua peraturan hukum yang sejak berabad-abad
lamanya itu tidak termasuk dalam Hukum Tata Negara Materiil, hukum perdata
materiil dan hukum pidana materiil, dimasukkan dalam Hukum Administrasi Negara,
dengan demikian van Vollenhoven mengartikan Hukum Administrasi Negara akan
meliputi seluruh kegiatan negara dalam arti luas, jadi tidak hanya terbatas
pada tugas pemrintahan dalam arti sempit saja, tetapi juga meliputi tugas
peradilan, polisi, dan tugas membuat peraturan. Menurut van Vollenhoven Hukum
Administrasi Negara dibagi dalam :
a.Bestuursrecht (hukum
pemerintahan)
b. justitierecht (hukum
peradilan)
c.
politierecht (hukum kepolisian)
d.
regelaarsrecht (hukum perundang-undangan)
Sebenarnya pendapat van Vollenhoven mengenai
Hukum Administrasi Negara dapat dibagi dalam dua pengertian, yaitu :
- Hukum Administrasi Negara dalam arti klasik
- Hukum Administrasi Negara dalam arti modern.
Yang menyebabkan perbedaan antara dua pendpat dari van
Vollenhoven tersebut adalah pada perumusan Hukum Administrasi Negara yang
pertama masih diliputi oleh suasana hidup negara yang menganut paham
liberal (liberale recstaatsgedachte) yang dipengaruhi oleh
paham Kant, dimana negara tidak boleh mencampuri kepentingan-kepentingan
individu, melainkan tugas-tugas negara hanyalah sebagai penjaga malam,
sedangkan ia mengubah rumusannya negara menjadi menyelengarakan kepentingan
rakyat Hukum Administrasi Negara menjadi menjadi bebas tanpa batas.
Disini dapat diketahui maksud van Vollenhoven pada
karangannya yang pertama itu, badan Hukum Administrasi Negara itu diadakan
untuk mengekang pemerintah sesuai dengan prinsip liberal yang hidup pada waktu
itu, sedangkan pada bukunya yang kedua Hukum Administrasi Negara ia tidak hanya
bermaksud hanya mengekang pemerintah agar jangan bertindak sewenang-wenang
dengan kekuasaaannya, melainkan member keleluasaan kepada pemerintah untuk
menyelenggarakan kepentingan rakyat sesuai paham kesejahteraan yang dianut oleh
Negara (welvaart-staats-gedachte). Dalam menyelenggarakan
kepentingan umum ada kalanya Negara harus melanggar hak rakyat, misalnya
menyita untuk kepentingan umum.
Karena Negara memerlukan perbuatan jalan agar hubungan
antara dua tempat itu lebih lancer, maka Negara terpaksa mengambil sebagaian
tanah rakyat untuk kepentingan tersebut. Lazimnya penyitaan itu dilakukan
dengan ganti rugi kepada rakyat yang bersangkutan. Dapat juga misalnya
pemerintah member konsesi atas nama perusahaan-perusahaan(nutsbedrijven) untuk
kepentingan umum.
Selanjutnya Logeman mengadakan perbedaan secara tajam
antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Adminsitrasi Negara. Untuk membedakannya
ia bertitik tolak pada sistematik hokum pada umumnya yang meliputi tiga hal,
yaitu :
- Ajaran tentang status(persoonsleer)
- Ajaran tentang lingkungan(gebeidsleer)
- Ajaran tentang hubungan hokum(leer de
rechtsbetrekking)
Berhubung Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara merupakan suatu macam hokum khusus (als byzonder sort van
recht) yang mempunyai obyek penyeledikan hokum, maka sistematik hokum
pada umumnya itu dapat diterapkan pula terhadap Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara. Sistematik tersebut dibagi sebagai berikut :
- Hukum Tata Negara dalam arti sempit, meliputi :
- Persoonsleer yaitu
yang mengenai person dalam arti hukum yang meliputi hak dan kewajiban
manusia, personifikasi, pertanggungan jawab, lahir dan hilangnya hak dan
kewajiban tersebut, hak organisasi, batasan-batasan dan wewenang.
- Gebiedsleer yang
menyangkut wilayah atau lingkungan dimana hukum itu berlaku dan yang
termasuk dalam lingkungan itu adalah waktu, tempat, manusia atau kelompok
dan benda.
- Hukum Administrasi Negara meliputi ajaran
mengenai hubungan hukum (leer der rechtsbetrekkingen).
Jadi menurut
Logeman, Hukum Tata Negara itu mempelajari :
1)Susunan
dari jabatan-jabatan
2)Penunjukan
mengenai pejabat-pejabat
3) Tugas dan
kewajiban yang melekat pada jabatan itu
4) Kekuasaan
dan wewenang yang melakat pada jabatan itu
5)Batas
wewenang dan tugas dari jabatan terhadap daerah dan orang-orang yang
dikuasainya
6) Hubungan
antar jabatan
7) Hubungan
antara jabatan dan pejabat
Hukum Administrasi Negara mempelajari jenisnya, bentuk
serta akibat hukum yang dilakukan oleh para pejabat dalam melakukan tugasnya.
Selain itu Stellinga membedakan Hukum Tata Negara dan
Hukum Administrasi Negara secara tegas. Dalam bukunya yang berjudulGrondtrekken
van het Nederlandsch Administratiefrecht ia mengemukakan bahwa kebanyakan
penyelidikan tentang Hukum Administrasi Negara tidak meliputi keseluruhannya,
melainkan hanya membicarakan beberapa bagian tertentu saja. Bagian – bagian itu
dibicarakan secara terpisah yang hanya bersifat monografi. Ia baru menjadi
sistematik, jika dalam sistemmatik itu bagian-bagian tadi diletakkan pada
tempat yang tepat. jadi Hukum Administrasi Negara tidak lagi merupakan suatu
kumpulan dari monografi-monografi melainkan suatu sistematik yang menghubungkan
bagian satu dengan bagian lainnya, yang masing-masing bagian itu diletakkan
tempat yang tapat.
Disamping itu juga teradapat Hukum Administrasi Negara
yang berlaku bagi para individu dalam masyarakat yang diperintah oleh negara.
Ia mengemukakan sebagai berikut “ orang harus bertitik tolak bahwa masih banyak
hal lagi yang diatur oleh Hukum Tata Negara selain hanya wewenang dan kewajiban
alat-alat negara. Menurut Hukum Tatat Negara seorang warga negara pun mempunyai
wewenang dan kewajiban dan peraturan hukum yang mengatur caranya menjalankan
wewenang dan kewajiban itu termasuk dalam Hukum Administrasi Negara “.
Kranenburg berpendapat, bahwa membedakan kedua cabang
ilmu pengetahuan itu secara tajam karena isinya maupun wataknya berlainan
adalah tidak riil. Perbedaan itu disebabkan karena pengaruh dari ajaran organis
mengenai negara (organische staats-theorie) yang timbul karena
pembagian dalam ilmu pengetahuan medis yang disebut anatomie dan psychologie. Sistematik
yang diambil dengan analogi kedua ilmu pengetahuan medis itu tepat karena obyek
yang diselidikinya itu memang tidak sama. Perbedaan antara Hukum Tata Negara
dan Hukum Administrasi Negara itu tidak bersifat asasi dan hubungan antara
kedua ilmu pengetahuan itu dapat disamakan dengan hubungan antara Hukum Perdata
dan Hukum Dagang. Jika terjadi pemisahan antara kedua hal itu hanya disebabkan
karena kebutuhan akan pembagian kerja yang timbul dari cepatnya hukum
kooperatif dari masyarakat hukum territorial dan juga disebabkan karena perlu
dibaginya materi yang diajarkan, sehingga Hukum Tata Negara meliputi seluruh
susunan, tugas, wewenang dan cara badan-badan itu menjalankan tugasnya,
sedangkan bagian lain yang lebih terperinci itu dimasukkan dalam Hukum
Administrasi Negara. Jadi perbedaan antara Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara itu bukan karena alasan yang prinsipil, akan tetapi sekedar
untuk pembagian kerja.
Van der Pot juga tidak membedakan secara tajam antara
Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dengan alasan, bahwa perbedaan
secara prinsipil itu tidak menimbulkan suatu akibat hukum. Dan kalaupun
diadakan suatu perbedaan itu hanya penting bagi ilmu pengetahuan hukum,
sehingga para ahli hukum mendapatkan suatu gambaran tentang sistem yang
bermanfaat.
Vegting berpendapat, bahwa Hukum Tata Negara mempunyai
penyeledikan hal-hal yang pokok mengenai organisasi negara, sedangkan Hukum
Administrasi Negara obyek penyeledikannya adalah menganai peraturan-peraturan
yang bersifat teknis.
DAFTAR
PUSTAKA
Kencana Inu Syafii. Pengantar Ilhu Hukum Tata Negara. Jakarta
: PT Dunia Pustaka Jaya. 1996
Kusnardi. Ibrahim
Harmaily. Hukum Tata Negara Indonesia. Pusat
Studi Hukum Tata Negara FH UI dan CV. Sinar Bakti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar