Halaman

Rabu, 25 April 2012

analisis kasus pidana


TUGAS MATA KULIAH ACARA PIDANA

ANALISIS KASUS PIDANA



 












DISUSUN OLEH ;

Aulia Rahman Pane

Bagus Prasetyo

Raden Hidayatullah

Ririn Kuntarsih

Siti Pahriyah





PRODI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

FAKULTAS ILMU SOSIAL

ANGKATAN 2010/2011





Analisis Kasus Pidana

tulisan di bawah adalah tugas hukum acara pidana mengenai analisis dua kasus. kasus yang kami  angkat adalah pencurian dan pemerasan.

Kasus 1 : Pemerasan

Liputan6.com, Solo: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.

Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.

Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(BJK/ANS)

Analisis Kasus 1

Pada kasus di atas, pelaku, Andi Rismanto telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,- setiap minggu.

Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia , yang berarti KUHPidana (asas teritorialitas).

Pelaku dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana.

Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan diramuskan dengan rumusan sebagai berikut :

  1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
  2. Ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.

> Unsur-Unsur yang ada di dalam ketentuan Pasal 368 KUHP

>> Unsur-unsur dalam ketentuan ayat (1) Pasal 368 KUHP :

>>> Unsur obyektif yaitu unsur yang terdapat di luar diri si pelaku tindak pidana, yang meliputi unsur-unsur :

  1. Memaksa .
  2. Orang lain.
  3. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
  4. Untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang (yang seleruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain).
  5. Supaya memberi hutang.
  6. Untuk menghapus piutang.

>>> Unsur subyektif, yaitu unsur yang terdapat di dalam diri si pelaku tindak pidana yang meliputi unsur – unsur :

  1. Dengan maksud.
  2. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

> Beberapa unsur yang dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. Unsur “memaksa”. Dengan istilah “memaksa” dimaksudkan adalah melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendaknya sendiri.
  2. Unsur “untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang”.Berkaitan dengan unsur itu, persoalan yang muncul adalah, kapan dikatakan ada penyerahan suatu barang? Penyerahan suau barang dianggap telah ada apabila barang yang diminta oleh pemeras tersebut telah dilepaskan dari kekuasaan orang yang diperas, tanpa melihat apakah barang tersebut sudah benar – benar dikuasai oleh orang yang memeras atau belum. Pemerasan dianggap telah terjadi, apabila orang yang diperas itu telah menyerahkan barang/benda yang dimaksudkan si pemeras sebagai akibat pemerasan terhadap dirinya. Penyerahan barang tersebut tidak harus dilakukan sendiri oleh orang yang diperas kepada pemeras. Penyerahan barang tersebut dapat saja terjadi dan dilakukan oleh orang lain selain dari orang yang diperas.
  3. Unsur “supaya memberi hutang”. Berkaitan dengan pengertian “memberi hutang” dalam rumusan pasal ini perlu kiranya mendapatkan pemahaman yanag benar. Memberi hutang di sini mempunyai pengertian, bahwa si pemeras memaksa orang yang diperas untuk membuat suatu perikatan atau suatu perjanjianyang menyebabkan orang yang diperas harus membayar sejumlah uang tertentu. Jadi, yang dimaksud dengan memberi hutang dalam hal ini bukanlah berarti dimaksudkan untuk mendapatkan uang (pinjaman) dari orang yang diperas, tetapi untuk membuat suatu perikatan yang berakibat timbulnya kewajiban bagi orang yang diperas untuk membayar sejumlah uang kepada pemeras atau orang lain yang dikehendaki.
  4. Unsur “untuk menghapus hutang”. Dengan menghapusnya piutang yang dimaksudkan adalah menghapus atau meniadakan perikatan yang sudah ada dari orang yang diperas kepada pemeras atau orang tertentu yang dikehendaki oleh pemeras.
  5. Unsur “untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain”. Yang dimaksud dengan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” adalah menambah baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain dari kekayaan semula. Menambah kekayaan disini tidak perlu benar-benar telah terjadi, tetapi cukup apabila dapat dibuktikan, bahwa maksud pelaku adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Kaitannya pada kasus:

Pelaku memenuhi semua unsur – unsur di atas, baik yang subjektif maupun yang obyektif. Pelaku memeras korban setiap minggu dengan cara memaksa untuk memberikan uang Rp 150.000,-, korban pun terpaksa memenuhi permintaan pelaku. Barang yang diserahkan adalah uang, yang akhirnya digunakan oleh pelaku untuk membeli rokok dan minuman keras untuk dirinya sendiri. Artinya, pelaku telah memeras korban untuk menguntungkan dirinya sendiri.

Pengadilan yang berwenang mengadili kasus ini adalah Pengadilan Negeri Solo, karena Solo merupakan tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti) pemerasan tersebut.

Dari sifat melawan hukumnya perbuatan yang dilakukan pelaku, terlihat bahwa pelaku pemerasan pada saat melakukan aksi pemerasannya itu telah mampu bertanggung jawab. Dilihat dari sisi umur, meski tidak disebutkan berapa umur pelaku, tapi karena ia ditakuti oleh masyarakat sekitar, berarti dapat disimpulkan bahwa pelaku telah berumur lebih dari 16 tahun yang artinya KUHP berlaku atas pelaku secara utuh dah sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalamnya.

Jarak antara perbuatan pemerasan yang dilakukan dengan pelaku tertangkan di sumber belum mencapai 30 tahun, sehingga perbuatan yang dilakukan belum dianggap sebagai perbuatan yang daluarsa.

Pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku dilihat dari kemampuannya terlebih dahulu. Sesuai dengan fakta diatas maka pelaku dianggap sudah mampu bertanggungjawab atas perbuatannya. pelaku jelas mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan yang Ia lakukan telah melanggar hukum. Karena ia menyesali perbuatannya setelah tertangkap dan dimintai keterangan oleh polisi.

Atas laporan korban, keterangan saksi dan alat bukti yang disita polisi sebesar uang dua puluh ribu dan kartu tanda penduduk, maka pelaku dapat dihukum penjara maksimal Sembilan tahun, kecuali bila ada hal – hal yang dapat meringankan hukuman. Pelaku dapat dipenjara kurang dari Sembilan tahun bila hakim memutuskan begitu, sesuai dengan keyakinannya ataupun mengacu kepada jurisprudensi kasus yang sama.

Delik pemerasan tergolong kepada:

1. delik formal (formeel delict), karena merupakan delik yang terjadi dengan dilakukannya suatu perbuatan yang dilarang dan diancam pidana oleh undang – undang. Dalam kasus ini, perbuatannya adalah pemerasan.

2. delik komisi (commissie delict), karena merupakan delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan di dalam undang – undang. Dalam hal ini, pelaku telah melakukan pemerasan terhadap korban, dan pemerasan dilarang oleh pasal 368 KUHP.

3. delik rampung (aflopend delict), karena merupakan satu perbuatan tertentu yang selesai dalam waktu yang singkat.

4. delik tunggal (enkelvoudig delict), karena merupakan delik yang hanya satu kali perbuatan sudah cukup untuk dikenakan pidana.

5. delik sederhana (eenvoudig delict) karena merupakan delik pokok tanpa pemberatan.

6. delik kesengajaan (doleus delict), karena dilakukan dengan sengaja oleh si pelaku.

7. delik umum (gemeen delict), karena tidak ditujukan kepada keamanan negara dan kepala negara.

8. delik umum (delicta communia), karena termasuk delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja.

9. delik aduan (klacht delict), dan merupakan delik aduan absolut (absolute klacht delict) karena menurut sifat kejahatannya delik pemerasan hanya dapat dituntut apabila diadukan. Pada kasus ini, yang melaporkan adalah kerabat korban yang merasa dirugikan, maka polisi pun menangkap pelaku. Bila tidak ada aduan dari keluarga korban maka pelaku pun tidak akan bisa ditangkap.

Kasus 2 : Pencurian

Perampok Jarah Kantor Dinkes Gresik

Laporan wartawan Kompas Adi Sucipto

Sabtu, 4 Desember 2010 | 13:44 WIB

GRESIK, KOMPAS.com — Kawanan perampok pada Sabtu (4/12/2010) pukul 04.00 beraksi di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas diplakban mata dan mulutnya serta diikat tali rafia.

Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 6,7 juta di laci. Kasus itu terungkap sekitar pukul 08.00 saat sebagian pegawai akan beraktivitas di kantor, lalu peristiwa itu dilaporkan ke polisi.

Awalnya, petugas jaga Sunaryoto dan Rahmat didatangi empat orang yang membawa celurit dan parang. Keduanya sempat melawan, tetapi tidak bisa berkutik. Selain kalah banyak, keduanya juga khawatir karena pelaku juga mengancam dengan senjata tajam.

Keduanya diringkus pelaku, mulut dan mata diplakban, serta tangan dan kaki diikat tali rafia. Petugas jaga lainnya, Nawawi, memilih sembunyi saat perampok beraksi membuka laci dan mengubrak-abrik isinya.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Sugeng Widodo, pelaku hanya berhasil menemukan uang tunai Rp 6,7 juta. Kepala Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Besar Jakub Prajogo menyatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Dari tempat kejadian perkara, polisi mendapatkan plakban dan tali rafia.

Analisis Kasus 2

Pada kasus di atas, pelaku berjumlah empat orang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mengambil uang tunai Rp 6,7 juta di dalam Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.

Karena yang melakukan tindak pidana adalah orang Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka yang berlaku adalah hukum pidana Indonesia, yang berarti KUHPidana (asas teritorialitas).

Perbuatan pelaku tergolong kepada delik berkualifikasi, karena perbuatan tersebut memiliki unsur – unsur yang sama dengan delik dasar atau delik pokok, tetapi ditambah dengan unsur – unsur lain sehingga ancaman pidananya lebih berat daripada delik dasar. Dalam kasus ini, delik dasar adalah pasal 362 KUHP yaitu mengenai pencurian. Tetapi karena pencurian tersebut disertai dengan ancaman kekerasan pada penjaga malam, maka pelaku akan diancam dengan pasal 365 KUHP ayat (1) dan (2),

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, atau memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, dan atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya.

(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:

1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;

2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;

3. jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan, dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu;

4. jika perbuatan mengakibatkan luka – luka berat.

Dalam Pasal 362 KUHP dikatakan “pengambilan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian”.  Berikut unsur – unsur pencurian,

> Unsur – Unsur Objektif berupa :

  1. Unsur perbuatan mengambil (wegnemen). Dari adanya unsur perbuatan yang dilarang mengambil ini menunjukkan bahwa pencurian adalah berupa tindak pidana formil. Unsur pokok dari perbuatan mengambil adalah harus ada perbuatan aktif, ditujukan pada benda dan berpindahnya kekuasaan benda itu ke dalam kekuasaannya. Berdasarkan hal tersebut, maka mengambil dapat dirumuskan sebagai melakukan perbuatan terhadap suatu benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaannya secara nyata dan mutlak (Kartanegara, 1:52 atau Lamintang, 1979:79-80). Unsur berpindahnya kekuasaan benda secara mutlak dan nyata adalah merupakan syarat untuk selesainya perbuatan mengambil, yang artinya juga merupakan syarat untuk menjadi selesainya suatu pencurian secara sempurna. Sebagai ternyata dari Arrest Hoge Raad (HR) tanggal 12 Nopember 1894 yang menyatakan bahwa “perbuatan mengambil telah selesai, jika benda berada pada pelaku, sekalipun ia kemudian melepaskannya karena diketahui”.
  2. Unsur benda. Pada mulanya benda – benda yang menjadi objek pencurian ini sesuai dengan keterangan dalam Memorie van Toelichting (MvT) mengenai pembentukan pasal 362 KUHP adalah terbatas pada benda – benda bergerak (roerend goed). Benda bergerak adalah setiap benda yang berwujud dan bergerak ini sesuai dengan unsur perbuatan mengambil. Benda yang kekuasaannya dapat dipindahkan secara mutlak dan nyata adalah terhadap benda yang bergerak dan berwujud saja. Benda bergerak adalah setiap benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan (pasal 509 KUHPerdata).
  3. Unsur sebagian maupun seluruhnya milik orang lain. Benda tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain , cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik petindak itu sendiri.

> Unsur – Unsur Subjektif berupa :

  1. Maksud untuk memiliki. Maksud untuk memiliki terdiri dari dua unsur, yakni pertama unsur maksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk), berupa unsur kesalahan dalam pencurian, dan kedua unsur memiliki. Dua unsur itu dapat dibedakan dan tidak terpisahkan. Maksud dari perbuatan mengambil barang milik orang lain itu harus ditujukan untuk memilikinya. Apabila dihubung kan dengan unsur maksud, berarti sebelum melakukan perbuatan mengambil dalam diri petindak sudah terkandung suatu kehendak (sikap batin) terhadap barang itu untuk dijadikan sebagai miliknya.
  2. Melawan hukum. Maksud memiliki dengan melawan hukum atau maksud memiliki itu ditujukan pada melawan hukum, artinya ialah sebelum bertindak melakukan perbuatan mengambil benda, ia sudah mengetahui, sudah sadar memiliki benda orang lain (dengan cara yang demikian) itu adalah bertentangan dengan hukum. Unsur maksud adalah merupakan bagian dari kesengajaan. Sedangkan apa yang dimaksud dengan melawan hukum (wederrechtelijk) undang-undang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Pada dasarnya melawan hukum adalah sifat tercelanya atau terlarangnya dari suatu perbuatan tertentu. dalam doktrin dikenal ada dua macam melawan hukum, yaitu pertama melawan hukum formil, dan kedua melawan hukum materiil. Melawan hukum formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis, artinya sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu terletak atau oleh sebab dari hukum tertulis. Sedangkan melawan hukum materiil, ialah bertentangan dengan azas-azas hukum masyarakat.

Kaitan dengan kasus:

Sesuai dengan asas legalitas kasus ini jelas melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam KUHP, tepatnya tentang pencurian pasal 362: “Barangsiapa mengambil sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah” Dari sisi sifat melawan hukumnya tercantum secara eksplisit dalam bunyi pasal yang bersangkutan.

Atas kasus diatas pengadilan yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri Gresik karena kasus perampokan tersebut dilakukan di Gresik.

Dari sifat melawan hukumnya perbuatan yang dilakukan pelaku, terlihat bahwa para pelaku perampokan pada saat melakukan aksinya telah mampu bertanggung jawab, karena dengan sadar mengancam penjaga kantor menggunakan senjata tajam lalu mengikat mereka, kemudian mengambil uang yang ada di dalam kantor. Ini memenuhi unsur pada pasal 365 ayat 1, yaitu pencurian yang disertai dengan ancaman kekerasan.

Dilihat dari sisi umur, para pelaku disimpulkan telah berumur lebih dari 16 tahun, karena telah memiliki kematangan dalam tindakan mereka. yang artinya KUHP berlaku atas para pelaku secara utuh dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalamnya, karena para pelaku telah dewasa dan cakap hukum.

Jarak antara perbuatan yang dilakukan dengan para pelaku tertangkap bila seandainya belum mencapai 30 tahun maka perbuatan yang dilakukan belum dianggap sebagai perbuatan yang daluarsa, sehingga masih bisa diadili.

Perbuatan yang dilakukan para pelaku dari kasus diatas terbukti bahwa perbuatan tersebut tertangkap tangan. Artinya perbuatan tersebut jelas diketahui oleh orang lain, mengingat aksi yang dilakukan diketahui oleh kedua petugas jaga yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam keadaan seperti itu mereka masih saja mengambil dan membawa uang Rp 6,7 juta yang ada di kantor dengan maksud untuk dimiliki. Perbuatan ini jelas melanggar ketentuan yang terdapat dalam KUHP.

Kesalahan yang diperbuat merupakan kesalahan yang disengaja, yaitu kesalahan yang dengan sengaja (doleus delicti), dalam keadaan sadar, diketahui bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut dilarang hukum. Para pelaku dengan sadar mencuri disertai ancaman kekerasan pada kedua petugas jaga.

Pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku dilihat dari kemampuannya terlebih dahulu. Sesuai dengan fakta diatas maka kedua pelaku dianggap sudah mampu bertanggungjawab atas perbuatannya. Para pelaku jelas mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan yang mereka lakukan telah melanggar hukum. Hal ini terlihat setelah mereka berhasil mengambil uang dari kantor, mereka lalu melarikan diri. Hal ini mereka lakukan karena mereka takut dan sadar jika tertangkap akan diadili massa atau oleh pihak yang berwajib (polisi). Selain itu mereka mengetahui bahwa perbuatan mereka telah melanggar nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.

Hukum pidana Indonesia dalam hal pertanggungan jawab menganut sistem fiktif, artinya menurut hukum Indonesia, setiap pelaku perbuatan pidana pada dasarnya selalu dianggap sebagai orang yang mampu bertanggungjawab atas perbuatannya. Pengecualian dari system fiktif tersebut terdapat pada pasal 44 KUHP, dengan kata lain dianggap tidak mampu bertanggung jawab, yaitu apabila : 1) Jiwa pelaku mengalami cacat mental sejak pertumbuhannya, 2) Jiwa pelaku mengalami gangguan kenormalan yang disebabkan oleh penyakit, sehingga akalnya kurang berfungsi membedakan yang baik dan yang buruk, seperti orang gila atau epilepsy.

Jika melihat kasus diatas lagi, para pelaku tidak termasuk dalam pengecualian yang dimaksud dalam pasal 44 KUHP diatas. Para pelaku tidak mengalami gangguan psikis, tidak mengalami cacat mental sejak pertubuhannya dan juga tidak mengalami gangguan jiwa seperti gila, epilepsy dan lain sebagainya.

Unsur kesalahan yang ada dalam perbuatan pelaku dalam kasus diatas jelas mencakup tiga unsur yang ada dalam landasan teori, yaitu pertanggungjawaban, adanya hubungan batin perbuatan dengan pelaku perbuatan dan tidak adanya alasan penghapusan pidana. Perbuatan yang dilakukan telah dianggap merugikan orang lain, sehingga patut untuk dipidana karena perbuatan merugikan orang lain tersebut. Salah satu teori pemidanaan yang dikenal adalah teori pembalasan yaitu kejahatan itu menimbulkan ketidakadilan, maka harus dibalas dengan ketidakadilan pula (Immanuel Kant).

Seperti yang telah disebutkan di atas, keempat pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP. Semua unsur, mulai dari pencurian, ancaman kekerasan, jumlah pelaku lebih dari seorang, dilakukan di malam hari ke pekarangan tertutup yang ada rumahnya, memasukinya menggunakan kejahatan dengan merusak, maka ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada mereka adalah dipenjara paling lama dua belas tahun.

Pencurian tergolong kepada delik – delik yang sama seperti pemerasan, yang membedakan hanyalah pencurian bukan termasuk golongan delik aduan, melainkan merupakan golongan delik biasa (gewone delict), yaitu delik yang tidak membutuhkan adanya pengaduan untuk menuntutnya. Dalam kasus ini ketika terjadi perampokan memang diperlukan adanya laporan dari masyarakat, tapi bukan pengaduan. Seandainya tanpa ada laporan tapi polisi mengetahui ada pencurian, maka tetap bisa dilakukan penuntutan.

Kesimpulan

Kesimpulannya, baik kasus pemerasan maupun kasus pencurian sama – sama tergolong delik formil, karena kedua delik ini terjadi karena adanya pelanggaran pada larangan yang dimuat dalam undang – undang (KUHP pasal 368 dan 365). Pada kasus pemerasan, pelaku dapat dituntut maksimal hukuman penjara sembilan tahun, sementara pada kasus pencurian dengan ancaman kekerasan, keempat pelaku dapat dijerat pasal 368 KUHP dengan hukuman penjara maksimal dua belas tahun. Para pelaku di kedua kasus di atas dianggap cakap hukum, sadar akan perbuatannya yang melawan hukum dan bertanggungjawab penuh terhadap perbuatannya, sehingga tidak ada alasan penghapusan pidana. Hukuman yang tepat diberikan pada mereka, selain merujuk kepada pasal – pasal dalam KUHP, akan disesuaikan juga dengan keyakinan hakim dan jurisprudensi pada kasus – kasus yang sama.

DAFTAR PUSTAKA

  • Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
  • Sofjan Sastrawidjaja, S.H., Hukum Pidana : Asas Hukum Pidana Sampai Dengan Alasan Peniadaan Pidana. 1995. Bandung : Armico.
  • Situs Resmi Liputan 6 SCTV
  • Situs Resmi Kompas
  • hukumislam-uii.blogspot.com
  • excellentlawyer.blogspot.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar