Halaman

Selasa, 24 April 2012

rule of law






                                            





Kelompok III

Bagus Prasetyo

Dina Anggraeni

Dina p

Falafianus makai

Fitrianing Utami

Sariosa indri

Siti pahriyah

JURUSAN ILMU SOSIAL POLITIK

FAKULTAS ILMU SOSIAL

UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

2011



KATA PENGANTAR



Segala puji dan syukur kami ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat dan anugerah-Nya kami dapat menyelesaikan tugas ini.

            Makalah yang berjudul “Rule Of Law dan HAM” ini kami buat dalam rangka menyelesaikan tugas yang diberikan bapak Drs. Sarkadi, M.Si selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.

            Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada dosen mata kuliah ini selaku pembimbing kami, teman-teman yang telah memberi kami inspirasi, dan semua orang yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu.

            Kami sadar makalah ini jauh dari sempurna, oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca supaya kedepannya makalah ini dapat lebih baik lagi.

            Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kami khususnya dan bagi para pembaca umumnya.







Jakarta, April 2011

        Penulis







Kelompok IV





DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I             PENDAHULUAN.............................................................       1

A.    Latar Belakang...............................................................       1

B.     Maksud dan Tujuan.......................................................       1



BAB II            PEMBAHASAN ...............................................................       2

A.    Pengertian  Rule of Law................................................       2

B.                                                                                             6

C.                                                                                             19

D.     ......................................................................................     20

E.      ......................................................................................     21

F.       ......................................................................................     22

G.     ......................................................................................     23

H.                                                                                            24

I.                                                                                               25



BAB III          PENUTUP

A.    Kesimpulan....................................................................     27

B.     Saran .............................................................................     27



DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................     28




BAB I

PENDAHULUAN



A.    LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan sehari-hari hukum tidak lepas dari kita, mulai dari nilai, tatak rama, norma hingga hukum perundang-undangan dalam peradilan. Sayangnya hukum di Negara kita masi kurang dalam penegakannya, terutama dikalangan pejabat bila dibandingkan dengan yang ada pada golongan menengah kebawah. Kenapa bisa begitu karena hukum di Negara kita bias dibeli dengan uang, siapa yang punya uang dialah sang pemenang dari peradilan, siapa kuat dia dapat itulah selogan buat peradilan di Negara Indonesia pada saat ini.
Melihat kenyataan yang demikian marilah kita benahi peradilan dengan diawali dari diri sendiri, dengan mempelajari norma atau hukum sekaligus memahami dan menegakannya sesuai dengan keadilan yang benar. Dalam bahasan ini dibahas supaya keadilan dapat ditegakan, maka akan terkait semua aspek yang ada didalamnya yang mempengaruhi dan menjadi penentu apakah keadilan dapat ditegakan.



B. RUMUSAN MASAKAH
Adapun permasalahan yang dihadapi diantaranya adalah:
1.    Apa pengertian rule of law?
2.    Bagaimana cara menegakan keadilan hukum menurut rule of law?
3.    Apakah Negara Indonesia termasuk Negara yang adil dalam penegakan hukumnya?
4.    Seperti apa hukum yang harus kita laksanakan dan tegakan?


B.MAKSUD DAN TUJUAN

Setelah mempelajari makalah ini diharapkan dapat mengetahui dan menjelaskan :
1.    Pengertian rule of law.
2.    Cara menegakan keadilan dengan hukum yang berlaku.
3.    Negara Indonesia adalah Negara yang baik atau buruk dalam peradilannya.
4.    Hukum yang harus kita jalankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.













Rule of Law dan HAM

A.     Pengertian HAM

       Berikut  ini pengertian HAM menurut beberapa ahli:

·         Prof. Dr. Dardji darmodiharjo, sh
Ham adalh hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagi anugrah
tuhan yang maha esa

·         Prof. Mr. Kuntjono Purbo pranoto.
HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan
hakikatnya

·         John Locke.

HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.



Dari uraian diatas bisa disimpulkan bahwa HAM merupakan hak paling individu dan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara dan merupakan
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makluk
Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi yang dilindungi oleh
Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabt manusia.





B.     Ciri pokok HAM

Ø  HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.

Ø  HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.

Ø  HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).





C.    Karakteristik HAM

a.      Universal, berlaku umum di mana saja tetap sama

b.       Mutlak, tidak dapat ditawar-tawar

c.       tak terpisahkan darihidup manusia

d.       langgeng, kekal-abadi

e.        tidak boleh dilecehkan oleh siapapun.

D.    Sejarah Perkembangan Perjuangan HAM

1.      HAM masa sejarah.

Ø  Perjuangan nabi Musa pada saat membebaskan umat Yahudi dari perbudakan (tahun 6000 SM)

Ø  Hukum Hamirabi di Babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warganegara (tahun 2000 SM)

Ø  Socrates (469-399 SM) dan Aristoteles (384-322SM) sebagai filsuf Yunani peletak dasar diakuinya HAM

Ø  Perjuangan Nabi Muhammad SAW untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari penindasan bangsa Quraisy tahun 600 M



2.       Di Inggris

Perjuangan HAM sejak tahun 1215 dengan Magna Charta. Merupakan cermin dan perjuangan rakyat dan bangsawan bagi pemba-tasan kekuasaan Raja John.
Tahun 1628 dikeluarkan piagam Petition of Rights yang berisi tentag hak-hak rakyat beserta jaminannya. Tahun 1679 muncul Hebeas Corpus Act, mengenai peraturan penahanan, selanjutnya dikeluarkan Bill of Rights

3.      Di Amerika Serikat

Perjuangan HAM didasari oleh pemikiran John Locke, tentang hak-hak dalam diri manusia, seperti hak hidup, kebebasan dan hak milik. Kemudian dijadikan landasan bagi pengakuan HAM yang terlihat dalam Declaration of Independence of The United States. Perjuangan HAM ini karena rakyat Amerika yang berasal dari Eropa sebagai emigran merasa tertindas oleh pemerintahan Inggris. Dalam sejarah perjuangan HAM, Amerika serikat sebagai negara pertama menetapkan dan melindungi HAM dalam konstitusi.

4.      Di Perancis

Perjuangan HAM ketika terjadi revolusi Perancis tahun 1789, pernya-taan tidak puas dari kaum borjuis dan rakyat terhadap kesewenanga-wenangan raja Lois XVI, menghasilkan naskah “Declaration des Droits de L’homme et di Citoyen (pernyataan mengenai hak asasi ma-nusia dan warganegara). Pada tahun 1791 deklarasi ini dimasukkan dalam konstitusi. Revolusi Perancis ini dikenal sebagai perjuangan penegakan HAM di Eropa dengan semboyan Liberte (kebebasan), egelite (persamaan), dan fraternite (persaudaraan).

5.      Atlantik Charter 1941

Atlantik Charter muncul setelah perang dunia ke II oleh F.D. Roosevelt yang menyebutkan The four Freedoom.

a)      kebenbasan untuk beragama (freedom of religion)

b)      kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech and thougt)

c)      kebebasan dari rasa takut (freedom of fear)

d)     kebebasan dari kemelaratan (freedom of want).

6.      PBB

            Tgl 10 Desember 1948 dideklarasikan Universal Declaration of Human Rights. “Sekalian perang yang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak asasi yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi. Dan hendaknya bergaul satu sama lian dalam persaudaraan”.




E.       Pengakuan Bangsa Indonesia tentang HAM

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:

·         Undang – Undang Dasar 1945

·         Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

·         Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :

Ø  Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.

Ø  Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.

Ø  Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.

Ø  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).

Ø  Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.

Ø  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

F.     Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia

·         Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.

·         Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan
penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa
merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap
mahasiswa.

·         Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan
pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.

·         Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan
merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna
jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati
arus kendaraan yang tertib dan lancar.

·         Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya
masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga
seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai
dengan minat dan bakatnya.



RULE OF LAW

A.                Latar Belakang Rule of Law

Latar belakang kelahiran rule of law:

v  Diawali oleh adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara.

v  Sarana yang dipilih untuk maksud tersebut yaitu Demokrasi Konstitusional.

v  Perumusan yuridis dari Demokrasi Konstitusional adalah konsepsi negara hokum.

v  Rule of law adalah doktrin hukum yang muncul pada abad ke 19, seiring degan negara konstitusi dan demokrasi. Rule of law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law bukan rule by the man.

B.                 Pengertian Rule Of Law

Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu:

a.       pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya negara.

b.      secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law)

Namun diakui bahwa sulit untuk memberikan pengertian Rule of law, tapi pada intinya tetap sama, bahwa Rule of law harus menjamin apa yang oleh masyarakat/bangsa yang bersangkutan dipandang sebagai keadilan, khususnya keadilan sosial (Sunarjati Hartono,1982). Dalam penelitian historis komparatifnya di Inggris, Belanda dan AS tentang Rule of Law, Sunarjati Hartono:

    1. Setiap bangsa memiliki faham rule of law yang berbeda-beda.
    2. Penegakan rule of law tidak dg sendirinya mengakibatkan tegaknya negara hukum.
    3. Penegakan rule of law harus diartikan secara hakiki (materiil) yaitu  pelaksanaan dari just law agar terciptanya negara hukum yg membawa keadilan bagi seluruh rakyatnya.
    4. Pelaksanaan rule of law & terjaminnya negara hukum (inggris), tidak saja warga negaranya yg tunduk pada hukum, melainkan pemerintahannya juga  sebagai ‘untergeordnet’ pada hukumnya.
    5. Faham rule of law di Inggris diletakkan pada hubungan antara hukum & keadilan di Amerika pada HAM & di Belanda lahir dari faham kedaulatan negara. 

C.                Ciri utama Rule Of Law

Ø  Lahir  dari kandungan “negara konstitusi” yang kemudian memunculkan “doktrin egalitarian”.

Ø  Menjadi doktrin dengan semangat dan idealisme yang tinggi seperti “supremasi hukum” dan “kesamaan  semua orang di hadapan hukum

D.                Penjabaran prinsip-prinsip rule of law dalam UUD 1945

ΓΌ  Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3).

ΓΌ  Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk  menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat1);

ΓΌ  Segenap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1);

ΓΌ  Dalam Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28 ayat 1);

ΓΌ  Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 ayat 2).







E.            Unsure-unsur rule of law menurut A.V. Dicey terdiri dari:

§  Supremasi aturan-aturan hukum.

§  Kedudukan yang sama didalam menghadapi hukum.

§  Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.


F.                 Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokrasi menurut rule of law

a.       Adanya perlindungan konstitusional.

b.      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.

c.       Pemilihan umum yang bebas.

d.      Kebebasan untuk menyatakan pendapat.

e.       Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.

f.       Pendidikan kewarganegaraan.
Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerintah.

G.                Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law

Agar pelaksanaan rule of law bias berjalan dengan yang diharapkan, maka:

a.       Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.

b.      Rule of law yang merupakan intitusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.

c.       Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan social, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harus ditegakan secara adil juga memihak pada keadilan.

Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif (Setjipto Raharjo: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hokum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Hukum progresif  memuat kandungan moral yang kuat.

Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu.
Adapun negara yang merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

a.       Ada pengakuan dan perlindungan hak asasi.

b.      Ada peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan apapun.

c.       Legalitas terwujud dalam segala bentuk.

Contoh: Indonesia adalah salah satu Negara terkorup di dunia (Masyarakat Transparansi

BAB III

PENUTUP

A.Kesimpulan

Rule of law sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu oranr-orang yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan tidak terkotori hal yang buruk.
Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerintah.
Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu:
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law).
Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945. Agar kita dapat menikmati keadilan maka seluruh aspek Negara harus bersih, jujur, mentaati undang-undang, juga bertanggung jawab, dan menjalankan UU 1945 dengan baik.




A.    Saran

Sebagai seorang warga Negara yang baik haruslah menjunjung menjadi seseorang yang menjunjung tinggi hukum serta kaidah-kadiah agar tercipta keamanan, ketentraman, dan kenyamanan. Mempelajari Undang-Undang 1945 berserta butir-butir nilainya dan menjalankan apa yang menjadi tuntutannya agar terjadi kehidupan yang stabil dan taat hukum. Dalam suatu penegakan hukum di suatu Negara seperti Indonesia, maka seluruh aspek kehidupan harus dapat merasakan dan diharapkan aspek-aspek tersebut dapat mentaati hukum, maka akan terciptalah pemerintahan dan kehidupan Negara yang harmonis, selaras dengan keadaan dan sesuai dengan apa yang diharapakan yaitu suatu bangsa yang makmur, damai, serta taat hukum.











DAFTAR FUSTAKA

Tim Dosen Kewarganegaraan UPT Bidang Study Unipersitas Padjadjaran. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: UPT Bidang Study Universitas Padjadjaran
Wahab, Abdul Azis dkk. 1993. Materi Pokok Pendidikan Pancasila. Jakarta: Universitas Terbuka DEPDIKBUD

Tim Dosen Universitas Gajah Mada .2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta.
Kusmiaty, Dra, dkk. 2000. Tata Negara. Jakarta : PT Bumi Aks




Tidak ada komentar:

Posting Komentar