Kelompok III
Bagus Prasetyo
Dina Anggraeni
Dina p
Falafianus makai
Fitrianing Utami
Sariosa indri
Siti pahriyah
JURUSAN ILMU SOSIAL POLITIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami ucapkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat dan anugerah-Nya kami dapat menyelesaikan tugas ini.
Makalah
yang berjudul “Rule Of Law dan HAM” ini kami buat dalam rangka menyelesaikan tugas yang
diberikan bapak Drs.
Sarkadi, M.Si selaku dosen mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan.
Terima
kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah ini,
khususnya kepada dosen mata kuliah ini selaku pembimbing kami, teman-teman yang
telah memberi kami inspirasi, dan semua orang yang tidak bisa kami sebutkan
satu persatu.
Kami sadar
makalah ini jauh dari sempurna, oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik
dan saran dari para pembaca supaya kedepannya makalah ini dapat lebih baik
lagi.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kami khususnya dan bagi para pembaca umumnya.
Jakarta, April 2011
Penulis
Kelompok IV
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN............................................................. 1
A.
Latar Belakang............................................................... 1
B.
Maksud dan Tujuan....................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN ............................................................... 2
A.
Pengertian Rule of Law................................................ 2
B.
6
C.
19
D.
...................................................................................... 20
E.
...................................................................................... 21
F.
...................................................................................... 22
G.
...................................................................................... 23
H.
24
I.
25
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan.................................................................... 27
B.
Saran ............................................................................. 27
DAFTAR
PUSTAKA .............................................................................. 28
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan sehari-hari hukum tidak lepas dari kita, mulai dari nilai, tatak rama, norma hingga hukum perundang-undangan dalam peradilan. Sayangnya hukum di Negara kita masi kurang dalam penegakannya, terutama dikalangan pejabat bila dibandingkan dengan yang ada pada golongan menengah kebawah. Kenapa bisa begitu karena hukum di Negara kita bias dibeli dengan uang, siapa yang punya uang dialah sang pemenang dari peradilan, siapa kuat dia dapat itulah selogan buat peradilan di Negara Indonesia pada saat ini.
Melihat kenyataan yang demikian marilah kita benahi peradilan dengan diawali dari diri sendiri, dengan mempelajari norma atau hukum sekaligus memahami dan menegakannya sesuai dengan keadilan yang benar. Dalam bahasan ini dibahas supaya keadilan dapat ditegakan, maka akan terkait semua aspek yang ada didalamnya yang mempengaruhi dan menjadi penentu apakah keadilan dapat ditegakan.
Dalam kehidupan sehari-hari hukum tidak lepas dari kita, mulai dari nilai, tatak rama, norma hingga hukum perundang-undangan dalam peradilan. Sayangnya hukum di Negara kita masi kurang dalam penegakannya, terutama dikalangan pejabat bila dibandingkan dengan yang ada pada golongan menengah kebawah. Kenapa bisa begitu karena hukum di Negara kita bias dibeli dengan uang, siapa yang punya uang dialah sang pemenang dari peradilan, siapa kuat dia dapat itulah selogan buat peradilan di Negara Indonesia pada saat ini.
Melihat kenyataan yang demikian marilah kita benahi peradilan dengan diawali dari diri sendiri, dengan mempelajari norma atau hukum sekaligus memahami dan menegakannya sesuai dengan keadilan yang benar. Dalam bahasan ini dibahas supaya keadilan dapat ditegakan, maka akan terkait semua aspek yang ada didalamnya yang mempengaruhi dan menjadi penentu apakah keadilan dapat ditegakan.
B. RUMUSAN MASAKAH
Adapun permasalahan yang dihadapi diantaranya adalah:
1. Apa pengertian rule of law?
2. Bagaimana cara menegakan keadilan hukum menurut rule of law?
3. Apakah Negara Indonesia termasuk Negara yang adil dalam penegakan hukumnya?
4. Seperti apa hukum yang harus kita laksanakan dan tegakan?
Adapun permasalahan yang dihadapi diantaranya adalah:
1. Apa pengertian rule of law?
2. Bagaimana cara menegakan keadilan hukum menurut rule of law?
3. Apakah Negara Indonesia termasuk Negara yang adil dalam penegakan hukumnya?
4. Seperti apa hukum yang harus kita laksanakan dan tegakan?
B.MAKSUD DAN TUJUAN
Setelah mempelajari makalah ini diharapkan
dapat mengetahui dan menjelaskan :
1. Pengertian rule of law.
2. Cara menegakan keadilan dengan hukum yang berlaku.
3. Negara Indonesia adalah Negara yang baik atau buruk dalam peradilannya.
4. Hukum yang harus kita jalankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1. Pengertian rule of law.
2. Cara menegakan keadilan dengan hukum yang berlaku.
3. Negara Indonesia adalah Negara yang baik atau buruk dalam peradilannya.
4. Hukum yang harus kita jalankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Rule of Law dan HAM
A. Pengertian HAM
Berikut ini pengertian HAM
menurut beberapa ahli:
·
Prof.
Dr. Dardji darmodiharjo, sh
Ham adalh hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagi anugrah
tuhan yang maha esa
Ham adalh hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagi anugrah
tuhan yang maha esa
·
Prof.
Mr. Kuntjono Purbo pranoto.
HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan
hakikatnya
HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan
hakikatnya
·
John
Locke.
HAM adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Dari uraian diatas bisa disimpulkan bahwa HAM
merupakan hak paling individu dan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua
bangsa dan Negara dan merupakan
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makluk
Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi yang dilindungi oleh
Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabt manusia.
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makluk
Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi yang dilindungi oleh
Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabt manusia.
B. Ciri pokok HAM
Γ
HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
Γ
HAM berlaku
untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan
politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
Γ
HAM
tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
C.
Karakteristik HAM
a.
Universal, berlaku umum di
mana saja tetap sama
b.
Mutlak, tidak dapat ditawar-tawar
c.
tak terpisahkan darihidup
manusia
d.
langgeng, kekal-abadi
e.
tidak boleh dilecehkan oleh siapapun.
D.
Sejarah
Perkembangan Perjuangan HAM
1.
HAM masa
sejarah.
Γ
Perjuangan nabi
Musa pada saat membebaskan umat Yahudi dari perbudakan (tahun 6000 SM)
Γ
Hukum Hamirabi
di Babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warganegara (tahun 2000 SM)
Γ
Socrates
(469-399 SM) dan Aristoteles (384-322SM) sebagai filsuf Yunani peletak dasar
diakuinya HAM
Γ
Perjuangan Nabi
Muhammad SAW untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari penindasan
bangsa Quraisy tahun 600 M
2. Di Inggris
Perjuangan HAM sejak tahun 1215 dengan Magna
Charta. Merupakan cermin dan perjuangan rakyat dan bangsawan bagi
pemba-tasan kekuasaan Raja John.
Tahun 1628 dikeluarkan piagam Petition of Rights yang berisi tentag hak-hak rakyat beserta jaminannya. Tahun 1679 muncul Hebeas Corpus Act, mengenai peraturan penahanan, selanjutnya dikeluarkan Bill of Rights
Tahun 1628 dikeluarkan piagam Petition of Rights yang berisi tentag hak-hak rakyat beserta jaminannya. Tahun 1679 muncul Hebeas Corpus Act, mengenai peraturan penahanan, selanjutnya dikeluarkan Bill of Rights
3. Di Amerika Serikat
Perjuangan HAM didasari oleh pemikiran John
Locke, tentang hak-hak dalam diri manusia, seperti hak hidup, kebebasan dan hak
milik. Kemudian dijadikan landasan bagi pengakuan HAM yang terlihat dalam Declaration
of Independence of The United States. Perjuangan HAM ini karena rakyat
Amerika yang berasal dari Eropa sebagai emigran merasa tertindas oleh
pemerintahan Inggris. Dalam sejarah perjuangan HAM, Amerika serikat sebagai
negara pertama menetapkan dan melindungi HAM dalam konstitusi.
4. Di Perancis
Perjuangan HAM ketika
terjadi revolusi Perancis tahun 1789, pernya-taan tidak puas dari kaum borjuis
dan rakyat terhadap kesewenanga-wenangan raja Lois XVI, menghasilkan naskah “Declaration
des Droits de L’homme et di Citoyen (pernyataan mengenai hak asasi ma-nusia
dan warganegara). Pada tahun 1791 deklarasi ini dimasukkan dalam
konstitusi. Revolusi Perancis ini dikenal sebagai perjuangan penegakan HAM di
Eropa dengan semboyan Liberte (kebebasan), egelite (persamaan),
dan fraternite (persaudaraan).
5. Atlantik Charter 1941
Atlantik Charter muncul setelah perang dunia ke
II oleh F.D. Roosevelt yang menyebutkan The four Freedoom.
a) kebenbasan untuk beragama (freedom of
religion)
b) kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom
of speech and thougt)
c) kebebasan dari rasa takut (freedom of fear)
d) kebebasan dari kemelaratan (freedom of want).
6. PBB
Tgl 10 Desember 1948 dideklarasikan Universal
Declaration of Human Rights. “Sekalian perang yang
dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak asasi yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan budi. Dan hendaknya bergaul satu sama lian dalam
persaudaraan”.
E.
Pengakuan Bangsa Indonesia tentang HAM
Hak
Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya
Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila.
Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia
tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan
falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan
berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang
dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak
terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.
Berbagai
instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
·
Undang
– Undang Dasar 1945
·
Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
·
Undang
– Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di
Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat
dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Γ Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang
meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan
bergerak.
Γ Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang
meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta
memanfaatkannya.
Γ Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu
hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam
pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Γ Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Γ Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and
culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan
kebudayaan.
Γ Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights). Misalnya
peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara
konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi
Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1998.
F.
Contoh
kasus pelanggaran HAM di Indonesia
·
Terjadinya penganiayaan
pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
·
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan
penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa
merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap
mahasiswa.
penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa
merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap
mahasiswa.
·
Para pedagang yang berjualan di trotoar
merupakan
pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
·
Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan
merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna
jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati
arus kendaraan yang tertib dan lancar.
merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna
jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati
arus kendaraan yang tertib dan lancar.
·
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya
masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga
seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai
dengan minat dan bakatnya.
masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga
seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai
dengan minat dan bakatnya.
RULE OF
LAW
A.
Latar
Belakang Rule of Law
Latar
belakang kelahiran rule of law:
v
Diawali
oleh adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara.
v
Sarana
yang dipilih untuk maksud tersebut yaitu Demokrasi Konstitusional.
v
Perumusan
yuridis dari Demokrasi Konstitusional adalah konsepsi negara hokum.
v Rule of law adalah doktrin hukum yang muncul
pada abad ke 19, seiring degan negara konstitusi dan demokrasi. Rule of law
adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi
supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of
law adalah rule by the law bukan rule by the man.
B.
Pengertian Rule Of Law
Friedman
(1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu:
a.
pengertian
secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang
terorganisasi (organized public power), misalnya negara.
b.
secara
hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya
karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law)
Namun diakui bahwa sulit untuk memberikan
pengertian Rule of law, tapi pada intinya tetap sama, bahwa Rule of law harus
menjamin apa yang oleh masyarakat/bangsa yang bersangkutan dipandang sebagai
keadilan, khususnya keadilan sosial (Sunarjati Hartono,1982). Dalam penelitian
historis komparatifnya di Inggris, Belanda dan AS tentang Rule of Law,
Sunarjati Hartono:
- Setiap bangsa memiliki
faham rule of law yang berbeda-beda.
- Penegakan rule of law tidak
dg sendirinya mengakibatkan tegaknya negara hukum.
- Penegakan rule of law harus
diartikan secara hakiki (materiil) yaitu pelaksanaan dari just law
agar terciptanya negara hukum yg membawa keadilan bagi seluruh rakyatnya.
- Pelaksanaan rule of law
& terjaminnya negara hukum (inggris), tidak saja warga negaranya yg
tunduk pada hukum, melainkan pemerintahannya juga sebagai ‘untergeordnet’
pada hukumnya.
- Faham rule of law di
Inggris diletakkan pada hubungan antara hukum & keadilan di Amerika
pada HAM & di Belanda lahir dari faham kedaulatan negara.
C.
Ciri
utama Rule Of Law
Γ Lahir dari kandungan “negara konstitusi” yang
kemudian memunculkan “doktrin egalitarian”.
Γ Menjadi doktrin dengan semangat dan idealisme yang
tinggi seperti “supremasi hukum” dan “kesamaan semua orang di hadapan
hukum
D.
Penjabaran
prinsip-prinsip rule of law dalam UUD 1945
ΓΌ Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1
ayat 3).
ΓΌ Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan (Pasal 24 ayat1);
ΓΌ Segenap warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1);
ΓΌ Dalam Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat
10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum (pasal 28 ayat 1);
ΓΌ Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal
28 ayat 2).
E.
Unsure-unsur
rule of law menurut A.V. Dicey terdiri dari:
§ Supremasi aturan-aturan hukum.
§ Kedudukan yang sama didalam menghadapi hukum.
§ Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh
undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
F.
Syarat-syarat
dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokrasi menurut rule of law
a.
Adanya
perlindungan konstitusional.
b.
Badan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
c.
Pemilihan
umum yang bebas.
d.
Kebebasan
untuk menyatakan pendapat.
e.
Kebebasan
untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
f.
Pendidikan
kewarganegaraan.
Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerintah.
Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerintah.
G.
Strategi
Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law
Agar
pelaksanaan rule of law bias berjalan dengan yang diharapkan, maka:
a.
Keberhasilan
“the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat
hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.
b.
Rule of
law yang merupakan intitusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan
berkembang pada bangsa.
c.
Rule of
law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan social, gagasan tentang
hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harus ditegakan secara adil juga
memihak pada keadilan.
Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif (Setjipto
Raharjo: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai
alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hokum progresif bahwa ”hukum
adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Hukum progresif memuat kandungan
moral yang kuat.
Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam
hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan
atau “back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang
bersangkutan itu.
Adapun negara yang merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Adapun negara yang merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.
Ada
pengakuan dan perlindungan hak asasi.
b.
Ada
peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan
atau kekuatan apapun.
c.
Legalitas
terwujud dalam segala bentuk.
Contoh:
Indonesia adalah salah satu Negara terkorup di dunia (Masyarakat Transparansi
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Rule of law sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena
akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya
yaitu oranr-orang yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan tidak
terkotori hal yang buruk.
Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerintah.
Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu:
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law).
Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945. Agar kita dapat menikmati keadilan maka seluruh aspek Negara harus bersih, jujur, mentaati undang-undang, juga bertanggung jawab, dan menjalankan UU 1945 dengan baik.
Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerintah.
Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu:
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law).
Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945. Agar kita dapat menikmati keadilan maka seluruh aspek Negara harus bersih, jujur, mentaati undang-undang, juga bertanggung jawab, dan menjalankan UU 1945 dengan baik.
A.
Saran
Sebagai seorang warga Negara yang baik haruslah menjunjung menjadi
seseorang yang menjunjung tinggi hukum serta kaidah-kadiah agar tercipta
keamanan, ketentraman, dan kenyamanan. Mempelajari Undang-Undang 1945 berserta
butir-butir nilainya dan menjalankan apa yang menjadi tuntutannya agar terjadi
kehidupan yang stabil dan taat hukum. Dalam suatu penegakan hukum di suatu
Negara seperti Indonesia, maka seluruh aspek kehidupan harus dapat merasakan
dan diharapkan aspek-aspek tersebut dapat mentaati hukum, maka akan terciptalah
pemerintahan dan kehidupan Negara yang harmonis, selaras dengan keadaan dan
sesuai dengan apa yang diharapakan yaitu suatu bangsa yang makmur, damai, serta
taat hukum.
DAFTAR
FUSTAKA
Tim Dosen
Kewarganegaraan UPT Bidang Study Unipersitas Padjadjaran. 2006. Pendidikan
Kewarganegaraan. Bandung: UPT Bidang Study Universitas Padjadjaran
Wahab, Abdul Azis dkk. 1993. Materi Pokok Pendidikan Pancasila. Jakarta: Universitas Terbuka DEPDIKBUD
Wahab, Abdul Azis dkk. 1993. Materi Pokok Pendidikan Pancasila. Jakarta: Universitas Terbuka DEPDIKBUD
Tim Dosen
Universitas Gajah Mada .2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta.
Kusmiaty, Dra, dkk. 2000. Tata Negara. Jakarta : PT Bumi Aks
Kusmiaty, Dra, dkk. 2000. Tata Negara. Jakarta : PT Bumi Aks
Tidak ada komentar:
Posting Komentar