Halaman

Kamis, 27 September 2012

Pelaksaan Demokrasi Pancasila Menurut UUD 1945


MATA KULIAH SISTEM POLITIK INDONESIA
PELAKSANAAN DEMOKRASI PANCASILA
MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Copy of unj

Disusun Oleh :
Bagus Prasetyo
Dina Mariana
Reynhard Saape
Siti Pahriyah
Wawah

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN ILMU SOSIAL
FAKULTAS LMU SOSIAL
2012
KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan kepada Tuhan YME yang telah memberikan kesempatan kepada kami dalam menyelesaikan tugas Mata kuliah Sistem Politik Indonesia.
Terima kasih kepada Orang tua kami yang telah memberikan dukungan kepada kami dalam menyelesaikan makalah ini. Terima kasih pula kami ucapkan kepada dosen Sistem Politik Indonesia yang telah membimbing kami, serta teman-teman yang ikut berkontribusi dalam menyelesaikan makalah ini.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga makalah ini dapat bermanfaat . Terima Kasih.






                                                                                                            Jakarta, September  2012
                                                                                                                        Penulis







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................................           i
DAFTAR ISI .....................................................................................................................           ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ..................................................................................................           1
B. Perumusan Masalah ...........................................................................................           1`
C. Tujuan ................................................................................................................           1
BAB II PEMBAHASAN
A.Pengertian Demokrasi..........................................................................................           2
B .Unsur-unsur Demokrasi .....................................................................................           2
C. Demokrasi Pancasila ..........................................................................................           3
D. Sejarah Pekembangan dan Pelaksaan Demokrasi Pancasila di Indonesia .........           3
E. Prinsip Demokrasi Pancasila ..............................................................................           6
F.Fungsi Demokrasi pancasila ................................................................................           7
G. Tujuan demokrasi Pancasila .................................................................................        7
H. Penerapan Demokrasi Pancasila di Kehidupan Masyarakat .................................       8
BAB III PENUTUP
A .Kesimpulan ........................................................................................................           10
B .Saran ..................................................................................................................           10
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................












BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Demokrasi telah berlaku di negara di belahan dunia mana pun, banyak para ahli yang mendefinisikan apa itu demokrasi menurut Filosofi J.J Rousseau sebagaimana dikutip Ray Rangkuti berpendapat :Demokrasi perwakilan pada hakekatnya bukanlah demokrasi karena lebih banyak memuaskan keinginan segelintir orang (will of the few) di legislatif ketimbang kainginan rakyat sebagai kehendak umum (general will). Dengan demikian demokrasi langsung merupakan satu-satunya demokrasi yang tepat (benar).  Naum berbeda dengan Indonesia yang telah mempunyai pengertian demokrasinya sendiri yaitu demokrasi berdasarkan pancasila yang diatur dalam Undang-undang Dasar.Demokrasi pancasila digali oleh masyarakat Indonesia yang sangat pluralis. Namun sanagt disayangkan keanekaragaman masyarakat yang dijunjung tinggi dan saling menghormati  disesuaikan dengan nilai-nilai pancasila oleh para founding father kita sekarang sekarang seakan-akan bias.maka dari itu kami merasa perlu untuk menggali kembali demokrasi pancasila.

B.     Rumusan Masalah
Apa pengertian demokrasi ?
Apa saja unsur-unsur demokrasi ?
Apa itu demokrasi pancasila ?
Bagaimana sejarah pekembangan dan pelaksaan demokrasi pancasila di Indonesia ?
Apa saja prinsip demokrasi pancasila ?
Apa fungsi demokrasi pancasila
Apa tujuan demokrasi pancasila
Bagaimana penerapan demokrasi pancasila di kehidupan masyarakat ?

C.    Tujuan
Tujuan pembahasan materi makalah kami yaitu tentang Pelaksaan Demokrasi Pancasila menurut Undang-Undang Dasar 1945 agar kami dapat mengetahui sejauh mana penerapan demokrasi Pancasila sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan supaya kami dapat megjhayati dan menerapkan demokrasi pancasila dalam kehidupan sehari-hari kami.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Demokrasi
           Pengertian demokrasi secara harfiah identik dengan makna kedaulatan rakyat yang berarti pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah (pemerintahan rakyat). Filosofi J.J Rousseau sebagaimana dikutip Ray Rangkuti berpendapat :
Demokrasi perwakilan pada hakekatnya bukanlah demokrasi karena lebih banyak memuaskan keinginan segelintir orang (will of the few) di legislatif ketimbang kainginan rakyat sebagai kehendak umum (general will). Dengan demikian demokrasi langsung merupakan satu-satunya demokrasi yang tepat (benar).
         Demokrasi sendiri Secara Etimologis (tinjauan bahasa) terdiri dari dua kata berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat (penduduk suatu tempat) dan “cratein” atau “cratos” yang berari kekuasaan (kedaulatan). Jadi secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
B.     Unsur-unsur Demokrasi :
Ahli lain Robert A. Dahl, menyebut adanya delapan unsur demokrasi yaitu :
a. kebebasan membentuk dan kerja sama organisasi organisasi;
b. kebebasan berekspresi;
c. Hak memilih
d. diperkenankan adanya jabatan publik;
e. hak pemimpin politik untuk turut serta untuk mendukung dan pemungutan suara;
f. sumber-sumber alternatif informasi
g. pilihan bebas dan adil;
h. lembaga-lembaga pembuat keputusan pemerintah bertangggung jawab pimilih dan ekspresi pilihan. Amien Rais menambahkan kriteria lain sebagai parameter demokrasi yaitu,
a. adanya partisipasi dalam pembuatan keputusan,
b. distribusi pendapat secara adil
c. kesempatan memperoleh pendidikan,
d. ketersediaan dan keterbukaan informasi,
e. mengindahkan fatsoen politik,
f. kebebasan individu,
g. semangat kerjasama,
h. hak untuk protes.[1]

C. Demokrasi Pancasila
Diberbagai belahan bumi ini, ternyata persepsi demokrasi diartikan berbeda-beda, seperti yang dapat kita lihat pada penerapannya di berbagai negara, dan Indonesia pun punya pandangan tersendiri dalam memaknai dan menerapkan demokrasi tersebut dalam tatanan kenegaraan negara kesatuan Republik Indonesia. Demokrasi yang diterapkan Di Indonesia dikenal dengan nama Demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.Dasar Demokrasi Pancasila adalah Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ’45) Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.
D. Sejarah perkembangan dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
a. perkembangan dan pelaksanaan demokrasi pada masa UUD 1945.
    Menurut UUD 1945, yang berdaulat itu adalah rakyat dan dilakukan oleh MPR, sebagaimana yang ditentukan pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Karena MPR melakukan kedaulatan rakyat, oleh UUD 1945 ditetapkan pula beberapa tugas dan wewenangnya, di antaranya menetapkan UUD dan GBHN, memilih dan mengangkat presiden, dan mengubah UUD. MPR sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi dalam sistem ketatanegaraan, dengan jumlah anggota yang begitu banyak tidak dapat bersidang setiap hari oleh karenanya untuk melaksanakan tugas sehari di serahkan kepada presiden sebagai mandataris MPR. Presiden dalam menyelenggaarakan pemerintahan dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menterinya. Dengan demikian secara konstitunental, berdasarkan UUD 1945 Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil yang berarti bahwa pemegang kendali dan penanggung jawab jalanya pemerintahan negara adalah presiden sedangkan para menteri hanyalah sebagai pembantu presiden.
b. Perkembangan dan pelaksanaan demokrasi pada masa konstitusi RIS 1949.
    Praktek penyelenggaraan ketatanegaraan mengalami perubahan yang sangat fundamental sejak berlakunya Konstitusi RIS 1949, yaitu setelah negara Republik Indonesia tidak lagi berbentuk negara Kesatuan melainkan menajadi negara serikat 27 desember 1949. Konsekuensi dari bentuk negara serikat adalah pada sistem pemerintahan, yaitu dipergunakannya sistem pertanggungjawaban Menteri (sistem parlemen). Artinya para menterilah sebagai penyelenggara pemerintahan negara dan mereka bertanggung jawab kepada parlemen. Ciri pokok sistem pemerintahan parlemen menurut konstitusi RIS menurut Wilopo adalah, bahwa pemerintah tak dapat dijatuhkan oleh parlemen dan parlemen tak dapat dibubarkan.
c. Perkembangan dan pelaksanaan demokrasi pada masa UUDS 1950.
    Sistem ketatanegaraan berdasarkan KRIS tidak berumur panjang. Hal ini disebabkan isi konstitusi itu tidak mengakar dari kehendak rakyat dan bukan pula merupakan keputusan politik dari rakyat Indonesia, akan tetapi merupakan rekayasa dari luar baik dari pihak Belanda maupun PBB. Persetujuan mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali tertuang dalam perjanjian 19 Mei 1950. Untuk mewujudkan kemauan itu dibentuklah suatu panitia yang bertugas membuat UUD yang baru pada tanggal 12 Agusutus 1950. Rancangan UUD tersebut oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat serta senat RIS pada tanggal 14 Agustus 1950 disahkan, dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950. Mengenai bentuk negara diatur dalam alinea IV UUDS 1950 yang menentukan : Maka ini kami menyusun kemerdekaan kami itu, dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik Kesatuan ... “ Demikian pula yang ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 yang menentukan republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan. [2]
d. Perkembangan dan pelaksanaan demokrasi pada masa berlakunya kembali UUD 1945.
   Konstituante dibentuk dari hasil pemilu, yang telah bersidang selama kurang lebih 2,5 tahun belum dapat menyelesaikan tugasnya membuat UUD. Untuk mengatasi hal tersebut, maka pada tanggal 22 April 1959 atas nama pemerintah, Presiden memberikan amanat di depan sidang pleno Konstituante yang berisi anjuran agar konstituante menetapkan seja UUD 1945 sebagai UUD yang tetap bagi Negara RI. Setelah diberikan tenggang waktu, konstituante belum juga mampu menyusun UUD. Dengan demikian situasi di tanah air sedemikian rupa sehingga dikhawatirkan akan terjadi disintegrasi dan perpecahan.
1. Demokrasi Terpimpin. 
     Berdasarkan prinsip demokrasi terpimpin, musyawarah sebagai inti dari demokrasi ditujukan untuk mencapai mufakat, tetapi jika kata mufakat tidak dapat dipenuhi, maka musyawarah mengambil kebijaksanaan dengan menempuh jalan – bahwa persoalan itu diserahkan kepada pimpinan untuk mengambil kebijaksanaan dengan memperhatikan pendapat-pendapat yang bertentangan.
2. Demokrasi Pancasila.
    Pelaksanaan demokrasi terpimpin yang berakhir dengan adanya kudeta G 30 S/PKI telah memporakporandakan sendi-sendi demokrasi di Indonesia. Berangkat dari hal tersebutlah tampilan pemerintahan orde baru dengan konsep demokrasi pancasilanya. Prinsip dari Demokrasi pancasila tersebut adalah, bahwa hakekat berdasarkan mufakat yang diik’tikadkan untuk dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.
e. Perkembangan dan pelaksanaan Demokrasi pada masa pacsa Amandemen UUD 1945.
    Berdasarkan konstitusi, maka wakil presiden yang dalam hal ini BJ Habibi naik sebagai presiden RI menggantikan presiden Soeharto semapai habis massa jabatannya. Di sini dimulai masa transisi menuju demokratis dibangun. Presiden BJ Habibi dalam interregnum-nya memperkuat momentum transisi Indinesia menuju demokrasi melalui berbagai kebijaksanaan sejak dari penerapan mulripartai, pemilu 1999 yang dinilai paling demokratis sejak Indonesia merdeka sampai pada kebebasan pers dan meningkatnya fungsi check and balances DPR.
2. Demokrasi pasca amandemen ke empat UUD 1945.
   Mewujudkan amanat reformasi perlu adanya pembenahan dan penataan kembali terhadap sistem ketatanegaraan dan pemerintahan negara. Dengan demikian secara umum hasil amandemen UUD 1945 lebih memberikan dasar konstitusi bagi lahir dan tumbuhnya negara hukum demokrasi Indonesia dalam kelangsungan sistem ketatanegaraan kedepan.  [3]

 Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
  • demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
  • menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
  • berkedaulatan rakyat;
  • didukung oleh kecerdasan warga negara;
  • sistem pemisahan kekuasaan negara;
  • menjamin otonomi daerah;
  • demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
  • sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
  • mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
  • berkeadilan sosial.
E. Prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri demokrasi Pancasila:
  1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
  2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
  3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
  4. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
  5. Pelaksanaan Pemilihan Umum
  6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
  7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
  9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
  10. Pemerintahan berdasarkan hukum,
Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakanDalam penjelasan UUD 1945 dikatakan: Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat), Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas), Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR. Perlindungan terhadap hak asasi manusia, Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah, Peradilan yang merdeka, berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya adanya partai politik dan organisasi sosial politik, karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat ” Pelaksanaan Pemilihan Umum, Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945), Keseimbangan antara hak dan kewajiban, Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain, Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
F. Fungsi Demokrasi Pancasila
  • Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara Contohnya: ikut mensukseskan Pemilu; ikut mensukseskan Pembangunan; ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
  • Menjamin tetap tegaknya negara RI,
  • Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
  • Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
  •  Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
  • Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya:  Presiden adalah Mandataris MPR; Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
G. Tujuan Demokrasi Pancasila
Tujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
  • sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
  • meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME;
  • lebih menghargai hak asasi manusia;
  • menjamin kelangsungan hidup bangsa;
  • mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan ke adilan sosial.

F. Penerapan Demokrasi Pancasila di Kehidupan Masyarakat
Hak-hak warga negara dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila di bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.
Di Bidang Politik yaitu hak yang diakui dalam kedudukannya sebagai warga yang sederajat. Oleh karena itu setiap warga negara wajar mendapat hak ikut serta dalam pemerintahan: yakni hak memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik, serta mengajukan petisi dan kritik atau saran.
Di Bidang Pendidikan untuk memahami hak warga negara dalam bidang pendidikan, perhatikanlah arti dan makna yang terkandung dalam Pasal 31 UUD 1945.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran” Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan Undang-undang ”Makna isi Pasal 31 (1) UUD 1945 tersebut merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas hak memperoleh pengajaran. Dalam hal ini berarti pemerintah dituntut untuk mengadakan sekolah-sekolah baik umum maupun kejuruan, dengan mengingat kemampuan pembiayaan dan perlengkapan lain yang dapat disediakan oleh pemerintah. Menurut Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengandung maksud “Pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional, sesuai dengan Undang-undang yang telah ditetapkan. Undang-undang yang mengatur Pasal 31 itu adalah UU No. 2 Tahun 1989 yang masih berlaku saat ini, sedangkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendidikan antara lain: Peraturan Pemerintah (PP) No. 27, No. 28, 29, dan No. 30 Tahun 1990. Dalam UU No. 2 Tahun 1989 itu antara lain disebutkan fungsi Pendidikan Nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Sedangkan tujuan Pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, y aitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Di Bidang Ekonomi  negara Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi; artinya perekonomian itu dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pengawasan anggota masyarakat. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.Dalam hal ini perekonomian jangan sampai jatuh ke tangan orang yang berkuasa, dan rakyat banyak yang tertindas.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Demokrasi sendiri Secara Etimologis (tinjauan bahasa) terdiri dari dua kata berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat (penduduk suatu tempat) dan “cratein” atau “cratos” yang berari kekuasaan (kedaulatan).
Unsur-unsur Demokrasi :
Ahli lain Robert A. Dahl, menyebut adanya delapan unsur demokrasi yaitu :
a. kebebasan membentuk dan kerja sama organisasi organisasi;
b. kebebasan berekspresi;
c. Hak memilih
d. diperkenankan adanya jabatan publik;
e. hak pemimpin politik untuk turut serta untuk mendukung dan pemungutan suara;
f. sumber-sumber alternatif informasi
g. pilihan bebas dan adil;
h. lembaga-lembaga pembuat keputusan pemerintah bertangggung jawab pimilih dan ekspresi pilihan.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Perkembangan pelaksaan demokrasi di Indonesia mengalami beberapa perubahan yang berujung pada berlakunya kembali demokrasi pancasila seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
  • sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
  • meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME;
  • lebih menghargai hak asasi manusia;
  • menjamin kelangsungan hidup bangsa;
  • mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan ke adilan sosial.

B.     Saran
1.      Penentuan pancasila yang berlaku pada demokrasi kita adalah sebuah riset sejarah yang cukup panjang kita tentukan, maka dari itu alangkah baiknya kita menghormati para founding father kita yang telah merumuskannya dengan menghayati, meresapi, dan melaksakan amanat tersebut
2.      Pancasila telah didesain agar berlaku untuk seluruh lapisan masayarakat mana pun maka dari itu tetap menjaga keberlangsungan demokrasi yang berazaskan panasila dari rongrongan beberapa kelompok yang berusaha merubahnya menjadi demokrasi lain.




[1] Trianto dan Titik Triwulan Tutik. 2007. Falsafah Negara dan Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:
   Prestasi Pustaka. Hal 225
[2] Ibid 245
[3] Ibid. 252

Tidak ada komentar:

Posting Komentar