MATA
KULIAH SISTEM POLITIK INDONESIA
PELAKSANAAN
DEMOKRASI PANCASILA
MENURUT
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Disusun
Oleh :
Bagus
Prasetyo
Dina
Mariana
Reynhard
Saape
Siti
Pahriyah
Wawah
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN
ILMU SOSIAL
FAKULTAS
LMU SOSIAL
2012
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis ucapkan kepada Tuhan YME yang telah memberikan kesempatan kepada
kami dalam menyelesaikan
tugas Mata kuliah Sistem Politik
Indonesia.
Terima
kasih kepada Orang tua kami
yang telah memberikan dukungan kepada kami
dalam menyelesaikan makalah ini. Terima kasih pula kami ucapkan kepada dosen Sistem Politik Indonesia
yang telah membimbing kami,
serta teman-teman yang ikut berkontribusi dalam menyelesaikan makalah ini.
Demikian
yang dapat kami
sampaikan, semoga makalah ini dapat bermanfaat . Terima Kasih.
Jakarta,
September 2012
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR........................................................................................................ i
DAFTAR
ISI ..................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang .................................................................................................. 1
B. Perumusan Masalah ........................................................................................... 1`
C. Tujuan ................................................................................................................ 1
BAB
II PEMBAHASAN
A.Pengertian Demokrasi.......................................................................................... 2
B .Unsur-unsur Demokrasi
..................................................................................... 2
C. Demokrasi Pancasila
.......................................................................................... 3
D. Sejarah Pekembangan dan Pelaksaan Demokrasi Pancasila
di Indonesia ......... 3
E. Prinsip Demokrasi Pancasila
.............................................................................. 6
F.Fungsi Demokrasi pancasila
................................................................................ 7
G. Tujuan demokrasi Pancasila ................................................................................. 7
H. Penerapan Demokrasi Pancasila di Kehidupan Masyarakat
................................. 8
BAB
III PENUTUP
A .Kesimpulan ........................................................................................................ 10
B .Saran .................................................................................................................. 10
DAFTAR
PUSTAKA ........................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Demokrasi telah berlaku di negara di belahan dunia
mana pun, banyak para ahli yang mendefinisikan apa itu demokrasi menurut
Filosofi J.J Rousseau sebagaimana dikutip Ray Rangkuti berpendapat :Demokrasi
perwakilan pada hakekatnya bukanlah demokrasi karena lebih banyak memuaskan
keinginan segelintir orang (will of the
few) di legislatif ketimbang kainginan rakyat sebagai kehendak umum (general will). Dengan demikian demokrasi
langsung merupakan satu-satunya demokrasi yang tepat (benar). Naum berbeda dengan Indonesia yang telah
mempunyai pengertian demokrasinya sendiri yaitu demokrasi berdasarkan pancasila
yang diatur dalam Undang-undang Dasar.Demokrasi pancasila digali oleh
masyarakat Indonesia yang sangat pluralis. Namun sanagt disayangkan
keanekaragaman masyarakat yang dijunjung tinggi dan saling menghormati disesuaikan dengan nilai-nilai pancasila oleh
para founding father kita sekarang
sekarang seakan-akan bias.maka dari itu kami merasa perlu untuk menggali
kembali demokrasi pancasila.
B.
Rumusan
Masalah
Apa
pengertian demokrasi ?
Apa
saja unsur-unsur demokrasi ?
Apa
itu demokrasi pancasila ?
Bagaimana sejarah
pekembangan dan pelaksaan demokrasi pancasila di Indonesia ?
Apa
saja prinsip demokrasi pancasila ?
Apa
fungsi demokrasi pancasila
Apa
tujuan demokrasi pancasila
Bagaimana
penerapan demokrasi pancasila di kehidupan masyarakat ?
C.
Tujuan
Tujuan pembahasan materi makalah kami yaitu tentang
Pelaksaan Demokrasi Pancasila menurut Undang-Undang Dasar 1945 agar kami dapat
mengetahui sejauh mana penerapan demokrasi Pancasila sesuai yang diamanatkan
oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan supaya kami dapat megjhayati dan menerapkan
demokrasi pancasila dalam kehidupan sehari-hari kami.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Demokrasi
Pengertian demokrasi secara harfiah identik
dengan makna kedaulatan rakyat yang berarti pemerintahan yang seluruh rakyatnya
turut serta memerintah (pemerintahan rakyat). Filosofi J.J Rousseau sebagaimana
dikutip Ray Rangkuti berpendapat :
Demokrasi
perwakilan pada hakekatnya bukanlah demokrasi karena lebih banyak memuaskan
keinginan segelintir orang (will of the
few) di legislatif ketimbang kainginan rakyat sebagai kehendak umum (general will). Dengan demikian demokrasi
langsung merupakan satu-satunya demokrasi yang tepat (benar).
Demokrasi sendiri Secara Etimologis
(tinjauan bahasa) terdiri dari dua kata berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat (penduduk
suatu tempat) dan “cratein” atau
“cratos” yang berari kekuasaan (kedaulatan). Jadi secara bahasa demokrasi
adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di
tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat,
rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
B.
Unsur-unsur
Demokrasi :
Ahli
lain Robert A. Dahl, menyebut adanya delapan unsur demokrasi yaitu :
a.
kebebasan membentuk dan kerja sama organisasi organisasi;
b.
kebebasan berekspresi;
c.
Hak memilih
d.
diperkenankan adanya jabatan publik;
e.
hak pemimpin politik untuk turut serta untuk mendukung dan pemungutan suara;
f.
sumber-sumber alternatif informasi
g.
pilihan bebas dan adil;
h.
lembaga-lembaga pembuat keputusan pemerintah bertangggung jawab pimilih dan
ekspresi pilihan. Amien Rais menambahkan kriteria lain sebagai parameter
demokrasi yaitu,
a.
adanya partisipasi dalam pembuatan keputusan,
b.
distribusi pendapat secara adil
c.
kesempatan memperoleh pendidikan,
d.
ketersediaan dan keterbukaan informasi,
e.
mengindahkan fatsoen politik,
f.
kebebasan individu,
g.
semangat kerjasama,
h.
hak untuk protes.[1]
C. Demokrasi Pancasila
Diberbagai
belahan bumi ini, ternyata persepsi demokrasi diartikan berbeda-beda, seperti
yang dapat kita lihat pada penerapannya di berbagai negara, dan Indonesia pun
punya pandangan tersendiri dalam memaknai dan menerapkan demokrasi tersebut
dalam tatanan kenegaraan negara kesatuan Republik Indonesia. Demokrasi yang
diterapkan Di Indonesia dikenal dengan nama Demokrasi pancasila. Demokrasi
Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat
bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD
1945.Dasar Demokrasi Pancasila adalah Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD
’45) Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Keikutsertaan
rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan
perundang-undangan. Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak
Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai
pancasila.
D. Sejarah perkembangan
dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
a.
perkembangan dan pelaksanaan demokrasi pada masa UUD 1945.
Menurut UUD 1945, yang berdaulat itu adalah
rakyat dan dilakukan oleh MPR, sebagaimana yang ditentukan pasal 1 ayat 2 UUD
1945. Karena MPR melakukan kedaulatan rakyat, oleh UUD 1945 ditetapkan pula
beberapa tugas dan wewenangnya, di antaranya menetapkan UUD dan GBHN, memilih
dan mengangkat presiden, dan mengubah UUD. MPR sebagai pemegang kedaulatan yang
tertinggi dalam sistem ketatanegaraan, dengan jumlah anggota yang begitu banyak
tidak dapat bersidang setiap hari oleh karenanya untuk melaksanakan tugas
sehari di serahkan kepada presiden sebagai mandataris MPR. Presiden dalam
menyelenggaarakan pemerintahan dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menterinya.
Dengan demikian secara konstitunental, berdasarkan UUD 1945 Indonesia menganut
sistem pemerintahan presidensiil yang berarti bahwa pemegang kendali dan
penanggung jawab jalanya pemerintahan negara adalah presiden sedangkan para
menteri hanyalah sebagai pembantu presiden.
b.
Perkembangan dan pelaksanaan demokrasi pada masa konstitusi RIS 1949.
Praktek penyelenggaraan ketatanegaraan
mengalami perubahan yang sangat fundamental sejak berlakunya Konstitusi RIS
1949, yaitu setelah negara Republik Indonesia tidak lagi berbentuk negara
Kesatuan melainkan menajadi negara serikat 27 desember 1949. Konsekuensi dari
bentuk negara serikat adalah pada sistem pemerintahan, yaitu dipergunakannya
sistem pertanggungjawaban Menteri (sistem parlemen). Artinya para menterilah
sebagai penyelenggara pemerintahan negara dan mereka bertanggung jawab kepada
parlemen. Ciri pokok sistem pemerintahan parlemen menurut konstitusi RIS
menurut Wilopo adalah, bahwa pemerintah tak dapat dijatuhkan oleh parlemen dan
parlemen tak dapat dibubarkan.
c.
Perkembangan dan pelaksanaan demokrasi pada masa UUDS 1950.
Sistem ketatanegaraan berdasarkan KRIS
tidak berumur panjang. Hal ini disebabkan isi konstitusi itu tidak mengakar
dari kehendak rakyat dan bukan pula merupakan keputusan politik dari rakyat
Indonesia, akan tetapi merupakan rekayasa dari luar baik dari pihak Belanda
maupun PBB. Persetujuan mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali
tertuang dalam perjanjian 19 Mei 1950. Untuk mewujudkan kemauan itu dibentuklah
suatu panitia yang bertugas membuat UUD yang baru pada tanggal 12 Agusutus
1950. Rancangan UUD tersebut oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dan Dewan
Perwakilan Rakyat serta senat RIS pada tanggal 14 Agustus 1950 disahkan, dan
dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950. Mengenai bentuk negara
diatur dalam alinea IV UUDS 1950 yang menentukan : Maka ini kami menyusun
kemerdekaan kami itu, dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik
Kesatuan ... “ Demikian pula yang ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 UUDS 1950
yang menentukan republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah negara
hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan. [2]
d.
Perkembangan dan pelaksanaan demokrasi pada masa berlakunya kembali UUD 1945.
Konstituante dibentuk dari hasil pemilu,
yang telah bersidang selama kurang lebih 2,5 tahun belum dapat menyelesaikan
tugasnya membuat UUD. Untuk mengatasi hal tersebut, maka pada tanggal 22 April
1959 atas nama pemerintah, Presiden memberikan amanat di depan sidang pleno
Konstituante yang berisi anjuran agar konstituante menetapkan seja UUD 1945
sebagai UUD yang tetap bagi Negara RI. Setelah diberikan tenggang waktu,
konstituante belum juga mampu menyusun UUD. Dengan demikian situasi di tanah
air sedemikian rupa sehingga dikhawatirkan akan terjadi disintegrasi dan
perpecahan.
1.
Demokrasi Terpimpin.
Berdasarkan prinsip demokrasi terpimpin,
musyawarah sebagai inti dari demokrasi ditujukan untuk mencapai mufakat, tetapi
jika kata mufakat tidak dapat dipenuhi, maka musyawarah mengambil kebijaksanaan
dengan menempuh jalan – bahwa persoalan itu diserahkan kepada pimpinan untuk
mengambil kebijaksanaan dengan memperhatikan pendapat-pendapat yang
bertentangan.
2.
Demokrasi Pancasila.
Pelaksanaan demokrasi terpimpin yang
berakhir dengan adanya kudeta G 30 S/PKI telah memporakporandakan sendi-sendi
demokrasi di Indonesia. Berangkat dari hal tersebutlah tampilan pemerintahan
orde baru dengan konsep demokrasi pancasilanya. Prinsip dari Demokrasi
pancasila tersebut adalah, bahwa hakekat berdasarkan mufakat yang diik’tikadkan
untuk dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.
e.
Perkembangan dan pelaksanaan Demokrasi pada masa pacsa Amandemen UUD 1945.
Berdasarkan konstitusi, maka wakil presiden
yang dalam hal ini BJ Habibi naik sebagai presiden RI menggantikan presiden
Soeharto semapai habis massa jabatannya. Di sini dimulai masa transisi menuju
demokratis dibangun. Presiden BJ Habibi dalam interregnum-nya memperkuat momentum transisi Indinesia menuju
demokrasi melalui berbagai kebijaksanaan sejak dari penerapan mulripartai,
pemilu 1999 yang dinilai paling demokratis sejak Indonesia merdeka sampai pada
kebebasan pers dan meningkatnya fungsi check
and balances DPR.
2.
Demokrasi pasca amandemen ke empat UUD 1945.
Mewujudkan amanat reformasi perlu adanya
pembenahan dan penataan kembali terhadap sistem ketatanegaraan dan pemerintahan
negara. Dengan demikian secara umum hasil amandemen UUD 1945 lebih memberikan
dasar konstitusi bagi lahir dan tumbuhnya negara hukum demokrasi Indonesia
dalam kelangsungan sistem ketatanegaraan kedepan. [3]
Dalam
demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai
keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga
sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut
disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui
Pemilihan Umum.
Di samping
itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan
bertumpu pada:
- demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang
Maha Esa;
- menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
- berkedaulatan rakyat;
- didukung oleh kecerdasan warga negara;
- sistem pemisahan kekuasaan negara;
- menjamin otonomi daerah;
- demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
- sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak
memihak;
- mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
- berkeadilan sosial.
E. Prinsip
Demokrasi Pancasila
Prinsip
dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara
universal. Ciri demokrasi Pancasila:
- Perlindungan terhadap hak asasi manusia
- Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
- Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan
(kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau
lainnya
- adanya partai politik dan organisasi sosial
politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
- Pelaksanaan Pemilihan Umum
- Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab
secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara
ataupun orang lain
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
- Pemerintahan berdasarkan hukum,
Dalam penjelasan
UUD 1945 dikatakanDalam penjelasan UUD 1945 dikatakan: Indonesia ialah negara
berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka
(machtstaat), Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar)
tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas), Kekuasaan yang
tertinggi berada di tangan MPR. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah, Peradilan yang
merdeka, berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka,
artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh
Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya adanya partai politik dan organisasi
sosial politik, karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat ”
Pelaksanaan Pemilihan Umum, Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945), Keseimbangan antara
hak dan kewajiban, Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara
moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain, Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
F. Fungsi Demokrasi Pancasila
- Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam
kehidupan bernegara Contohnya: ikut mensukseskan Pemilu; ikut
mensukseskan Pembangunan; ikut duduk dalam badan
perwakilan/permusyawaratan.
- Menjamin tetap tegaknya negara RI,
- Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang
mempergunakan sistem konstitusional,
- Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada
Pancasila,
- Menjamin adanya hubungan yang selaras,
serasi dan seimbang antara lembaga negara,
- Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung
jawab, Contohnya: Presiden adalah Mandataris MPR; Presiden
bertanggung jawab kepada MPR.
G. Tujuan Demokrasi Pancasila
Tujuan
Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur
hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.Bagi bangsa Indonesia dalam
berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
- sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
- meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan
YME;
- lebih menghargai hak asasi manusia;
- menjamin kelangsungan hidup bangsa;
- mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi
dan ke adilan sosial.
F. Penerapan Demokrasi Pancasila di Kehidupan Masyarakat
Hak-hak
warga negara dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila di bidang politik, pendidikan,
ekonomi, dan sosial budaya.
Di Bidang
Politik yaitu hak yang diakui dalam kedudukannya sebagai warga
yang sederajat. Oleh karena itu setiap warga negara wajar mendapat hak ikut
serta dalam pemerintahan: yakni hak memilih dan dipilih, mendirikan organisasi
atau partai politik, serta mengajukan petisi dan kritik atau saran.
Di Bidang
Pendidikan untuk
memahami hak warga negara dalam bidang pendidikan, perhatikanlah arti dan makna
yang terkandung dalam Pasal 31 UUD 1945.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran” Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan Undang-undang ”Makna isi Pasal 31 (1) UUD 1945 tersebut merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas hak memperoleh pengajaran. Dalam hal ini berarti pemerintah dituntut untuk mengadakan sekolah-sekolah baik umum maupun kejuruan, dengan mengingat kemampuan pembiayaan dan perlengkapan lain yang dapat disediakan oleh pemerintah. Menurut Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengandung maksud “Pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional, sesuai dengan Undang-undang yang telah ditetapkan. Undang-undang yang mengatur Pasal 31 itu adalah UU No. 2 Tahun 1989 yang masih berlaku saat ini, sedangkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendidikan antara lain: Peraturan Pemerintah (PP) No. 27, No. 28, 29, dan No. 30 Tahun 1990. Dalam UU No. 2 Tahun 1989 itu antara lain disebutkan fungsi Pendidikan Nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Sedangkan tujuan Pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, y aitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran” Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan Undang-undang ”Makna isi Pasal 31 (1) UUD 1945 tersebut merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas hak memperoleh pengajaran. Dalam hal ini berarti pemerintah dituntut untuk mengadakan sekolah-sekolah baik umum maupun kejuruan, dengan mengingat kemampuan pembiayaan dan perlengkapan lain yang dapat disediakan oleh pemerintah. Menurut Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengandung maksud “Pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional, sesuai dengan Undang-undang yang telah ditetapkan. Undang-undang yang mengatur Pasal 31 itu adalah UU No. 2 Tahun 1989 yang masih berlaku saat ini, sedangkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendidikan antara lain: Peraturan Pemerintah (PP) No. 27, No. 28, 29, dan No. 30 Tahun 1990. Dalam UU No. 2 Tahun 1989 itu antara lain disebutkan fungsi Pendidikan Nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Sedangkan tujuan Pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, y aitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Di Bidang
Ekonomi negara
Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi; artinya perekonomian itu
dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pengawasan anggota
masyarakat. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan.Dalam hal ini perekonomian jangan sampai jatuh ke tangan orang
yang berkuasa, dan rakyat banyak yang tertindas.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Demokrasi sendiri Secara Etimologis (tinjauan
bahasa) terdiri dari dua kata berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat (penduduk
suatu tempat) dan “cratein” atau
“cratos” yang berari kekuasaan (kedaulatan).
Unsur-unsur Demokrasi :
Ahli
lain Robert A. Dahl, menyebut adanya delapan unsur demokrasi yaitu :
a.
kebebasan membentuk dan kerja sama organisasi organisasi;
b.
kebebasan berekspresi;
c.
Hak memilih
d.
diperkenankan adanya jabatan publik;
e.
hak pemimpin politik untuk turut serta untuk mendukung dan pemungutan suara;
f.
sumber-sumber alternatif informasi
g.
pilihan bebas dan adil;
h.
lembaga-lembaga pembuat keputusan pemerintah bertangggung jawab pimilih dan
ekspresi pilihan.
Demokrasi
Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat
bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Perkembangan pelaksaan demokrasi di Indonesia mengalami beberapa perubahan yang
berujung pada berlakunya kembali demokrasi pancasila seperti yang diamanatkan
oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan
Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur
hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.Bagi bangsa Indonesia dalam
berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
- sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
- meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan
YME;
- lebih menghargai hak asasi manusia;
- menjamin kelangsungan hidup bangsa;
- mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi
dan ke adilan sosial.
B.
Saran
1.
Penentuan pancasila yang berlaku
pada demokrasi kita adalah sebuah riset sejarah yang cukup panjang kita
tentukan, maka dari itu alangkah baiknya kita menghormati para founding father kita yang telah
merumuskannya dengan menghayati, meresapi, dan melaksakan amanat tersebut
2.
Pancasila telah didesain agar
berlaku untuk seluruh lapisan masayarakat mana pun maka dari itu tetap menjaga
keberlangsungan demokrasi yang berazaskan panasila dari rongrongan beberapa
kelompok yang berusaha merubahnya menjadi demokrasi lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar