Halaman

Kamis, 04 Oktober 2012

Hukum Ketenagakerjaan


PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Disusun oleh :
*  Bagus Prasetyo
*  Dina Mariana Sim
*  Dwi Amaliyatul Mahmudah
*  Jafar Shodiq Shahrudin
*  Siti Pahriyah

PKN Reguler 2010

JURUSAN ILMU SOSIAL POLITIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
2011

KATA PENGANTAR

            Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya, kami dapat menyusun makalah ini. Makalah ini membahas permasalahan pada Hukum Ketenagakerjaan yang kami tekankan pada pengertian, landasan, asas, tujuan, hubungan kerja, hubungan industrial, waktu kerja, dan sebagainya.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Ibu…..selaku dosen mata kuliah ini atas bimbingannya. Semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi positif dan bermakna sebagai pembelajaran bagi kita, khususnya pengetahuan  mengenai hukum ketenagakerjaan. Apabila terdapat kekurangan dalam makalah ini, saran dan kritik yang membangun sangat  diharapkan.


Jakarta, Maret 2011


      Penulis


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR..................................................................................................            i
DAFTAR ISI                                                                                                                             ii
BAB I             PENDAHULUAN.................................................................................           x
1.1. Latar belakang..................................................................................           x
2.2. Maksud dan tujuan...........................................................................           x
3.3. Permasalahan....................................................................................           x
BAB II            PEMBAHASAN....................................................................................           x
                        2.1. Pengertian ........................................................................................           x
                        2.2. Landasan, asas, dan tujuan...............................................................           x
                        2.3. Hubungan Kerja...............................................................................           x
                        2.4. Hubungan Industrial.........................................................................           x
                        2.5. Arbitrase dan Mediasi......................................................................           x
                        2.6. Mogok Kerja dan PHK....................................................................           x
                        2.7. Anak dan Orang Muda.....................................................................           x
                        2.8. Waktu Kerja.....................................................................................          `x
                        2.9. Peraturan Perundang-undangan yang Masih Tetap Berlaku............           x
BAB III          PENUTUP.............................................................................................           x
3.4.Kesimpulan........................................................................................           x
3.5. Saran.................................................................................................           x
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................           x

  
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Asal muala adanaya Hk. Ketanagakerjaan di Indonesia terdiri dari beberapa fase jika kita lihat pada abad 120 sm . ketika bangsa Indonesia ini mulai ada sudah dikenal adanya system gotong royong , antara anggota masyarakat . dimana gotong royong merupakan suatu system pengerahan tenaga kerja tambahan dari luar kalangan keluarga yang dimaksudkan untuk mengisi kekurangan tenaga, pada masa sibuk dengan tidak mengenal suatu balas jasa dalam bentuk materi . sifat gotong royong ini memiliki nilai luhur dan diyakini membawa kemaslahatan karena berintikan kebaikan , kebijakan, dan hikmah bagi semua orang gotong royong ini nantinya menjadi sumber terbentuknya hokum ketanaga kerjaan adat . dimana walaupun peraturannya tidak secara tertulis , namun hokum ketenagakerjaan adat ini merupakan identitas bangsa yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia dan merupakan penjelmaan dari jiwa bantgsa Indonesia dari abad kea bad
Setelah memasuki abad masehi , ketika sudah mulai berdiri suatu kerajaan di Indonesia hubungan kerja berdasarkan perbudakan , seperi saat jaman kerajaan hindia belanda pada zaman ini terdapat suatu system pengkastaan . antara lain : brahmana, ksatria, waisya, sudra, dan paria , dimana kasta sudra merupakan kasta paling rendah golongan sudra & paria ini menjadi budakdari kasta brahmana , ksatria , dan waisya mereka hanya menjalankan kewajiban sedangkan hak-haknya dikuasai oleh para majikan
Sama halnya dengan islam walaupun tidak secara tegas adanya system pengangkatan namun sebenarnya sama saja . pada masa ini kaum bangsawan (raden ) memiliki hak penuh atas para tukang nya . nilai-nilai keislaman tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena terhalang oleh didnding budaya bangsa yang sudah berlaku 6 abad –abad sebelumnya
Pada saat masa pendudukan hindia belanda di Indonesia kasus perbudakan semakin meningkat perlakuan terhadap budak sangat keji & tidak berprikemanusiaan . satu-satunya penyelsaiannya adalah mendudukan para budak pada kedudukan manusia merdeka. Baik sosiologis maupun yuridis dan ekonomis
Tindakan belanda dalam mengatasi kasus perbudakan ini dengan mengeluarkan staatblad 1817 no. 42 yang berisikan larangan untuk memasukan budak-budak ke pulau jawa . kemudian thn. 1818 di tetapkan pada suatu UUD HB (regeling reglement) 1818 berdasarkan pasal 115 RR menetapkan bahwa paling lambat pada tanggal 1-06-1960 perbudakan dihapuskan
Selain kasus hindia belanda mengenai perbudakan yang keji dikenal juga istilah rodi yang pada dasarnya sama saja . rodi adalah kerja paksa mula-mula merupakan gotong royong oleh semua penduduk suatu desa-desa suku tertentu . namun hal tersebut di manfaatkan oleh penjajah menjadi suatu kerja paksa untuk kepentingan pemerintah hindia belanda dan pembesar-pembesarnya.
1.2.Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari pembuatan makalah ini adalah agar kami dapat mengerti dan memahi apa itu ketenagakerjaan, hubungan ketenagakerjaan, perjanjia, dll. Sebagai pengetahuan kami dan dapat menjadi pegangan pemahan kami jika kami telah bekerja.
1.3.Ruang lingkup
Ruang lingkup ketenagakerjaan meliputi : pra kerja, masa dalam hubungan kerja, masa purna kerja ( post employment), PHK, arbitrase dan mediasi, anak dan orang muda, waktu kerja undang-undang yang masih berlaku,hubungan industrial, dll.
Jangkauan hokum ketenagakerjaan lebih luas bila dibandingkan dengan hokum perdata sebagaimana di atur dalam buku III title 7A yang lebih menitik beratkan pada aktivitas tenaga kerja dalam hubungan kerja,

 BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian
            Hukum ketenagakerjaan merupakan hukum tertulis yang sebagiannya telah dikodifikasikan dalam kitab UU Hukum Sipil dan bagian terbesar belum dikodifikasikan dan tersebar dalam berbagai peraturan perundangan, disamping masih banyak ketentuan yang tak tertulis.
            Berkenaan dengan Hukum Ketenagakerjaan terdapat banyak perumusan dari beberapa ahli yang berlainan, diantaranya :
·         Mr. Molenaar
            “Suatu bagian dari hukum yang berlaku yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan majikan, antara buruh dengan buruh, dan antara buruh dengan penguasa”
·         Prof. Iman Soepomo SH
            “Suatu himpunan peraturan, baik tertulis  maupun tidak, yang berkenaan dengan suatu kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah”
·         Mr. Mok
“Hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan dibawah pimpinan orang lain dan dengan keadaan penghidupan yang yang langsung bergandengan dengan pekerjaan itu”
Dari perumusan diatas dapat disimpulkan bahwa Hukum Ketenagakerjaan mempunyai unsur - unsur berikut :
a.       Serangkaian peraturan tertulis dan tidak tertulis
b.      Peraturan itu mengenai suatu kejadian
c.       Adanya orang yang bekerja pada orang lain
d.      Adanya tegareprestasi yang berupa upah

2.2. Landasan, Asas, dan Tujuan
Landasan, asas-asas dan tujuan hukum ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 2-4 Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yakni berbunyi :Pasal 2 “Pembangunan ketenagakerjaan berlandasan Pancasila dan Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan ketanagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah artinya asas pembangunan ketanagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan nasional khususnya asas demokrasi pancasila serta asas adil dan merata.

Sedangkan untuk tujuan hukum ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 4 Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan yang berbunyi : Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan : 

a.       memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b.      mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
c.       memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
d.      meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Pembangunan ketanagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah artinya asas pembangunan ketenagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan nasional khususnya asas Demokrasi Pancasila serta asas adil dan merata.

2.3. Hubungan Kerja
Pasal 1 angka 15 UU no.13 th. 2003 disebutkan bahwa :
“Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur - unsur pekerjaan , upah dan perintah” Hubungan kerja adalah suatu hubungan pengusaha dan pekerja yang timbul dari perjanjian kerja yang diadakan untuk waktu tertentu namun waktu yang tidak tertentu. Hubungan kerja menggambarkan kedudukan kedua pihak tersebut yang pada dasarnya menunjukkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban buruh terhadap majikan serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban majikan terhadap buruh. Hubungan kerja terjadi setelah adanya perjanjian kerja antara buruh dan majikan, yaitu suatu perjanjian dimana pihak kesatu, buruh, mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah pada pihak lainnnya, majikan, yang mengikatkan diri untuk mempekerjakan buruh itu dengan membayar upah. Jadi dalam pemutusan hubungan kerja yang terputus adalah hubungan kerjanya. Dengan kata lain suatu hubungan antara seorang buruh dengan seorang majikan menjadi putus, sehingga kedudukan kedua pihak tersebut yang pada dasarnya menunjukkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban akan terputus pula.


2.4. Arbitrase dan Mediasi
Arbitrasi dan mediasi ditempuh apabila terjadi ketidak sepahaman di dalam hubungan kerja antar pemilik modal (dalam hal ini majikan ) dan pekerja. Arbitrase merupakan merupakan salah satu bentuk lain proses penyelesaian perkara atau sengketa diluar Peradilan. Oleh sebab itu dapat dipahami jika arbitrase dalam beberapa hal sama-sama mempunyai keuntungan dan kelemahan, selain itu proses penyelesaian melalui Arbitrase lebih memberikan kebebasan, alternative penyelesaian, otonomi dan kerahasiaan kepada para pihak.
Penyelesaian melalui Arbitrase memilki beberapa keunggulan jika dibandingkan dengan proses penyelesaian melalui Peradilan, seperti beberapa hal berikut ini :
1.      para pihak di dalam arbitrase dapat memilih hakim yang diinginkan, sehingga dipandang dapat menjamin netralitas dan keahlian yang diperlukan dalam menyelesaikan sengketa.
2.      para pihak juga dapat menetapkan hukum yang mana yang akan diaplikasikan dalam pemeriksaan sengketa, dan melalui hal ini dapat ditekan rasa takut, was-was dan ketidakyakinan mengenai hukum substantive dari negara.
3.      kerahasiaan dalam proses penyelesaian melalui arbitrase akan melindungi para pihak dari pengungkapan kepada umum mengenai segala sesuatu hal yang dapat merugikan. Selain itu proses penyelesaian arbitrase seringkali dipandang sebagai penyelesaian sengketa yang lebih efisien dalam biaya maupun waktu pelaksanaannya, jika dibandingkan penyelesaian melalui Peradilan Umum.
4.      arbiter pada umumnya memiliki kearifan dalam memeriksa sengketa, menyelesaikan dan menerapkan prinsip hukum serta pertimbangan-pertimbangan hokum
5.      penyelesaian melalui arbitrase dipandang lebih cepat jika penyelesaian sengketa melalui Peradilan umum, karena penyelesaian melalui Arbitrase di berikan batas waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Arbitrase terbentuk.
Pelaksanaan Arbitrase harus didasari pada kesepakatan dari para pihak dalam bentuk tertulis, untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam realisasi suatu Perjanjian. Kesepakatan tersebut dapat diatur dalam dan merupakan suatu klausula dalam Perjanjian, atupun dibuat sendiri oleh para pihak setelah sengketa terjadi.
Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, sekalipun Putusan tersebut tidak dtandatangani oleh seorang Arbiter. Sedangkan Putusan Arbitrase internasional harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan menyertakan Putusan otentik dan naskah terjemahan resmi dalam bahasa Indonesia.
Mediasi, yaitu penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Contoh : PBB membantu menyelesaikan perselisihan antara Indonesia dengan Malaysia.


2.5. Mogok Kerja dan PHK
Mogok kerja atau pemogokan adalah peristiwa di mana sejumlah besar karyawan perusahaan berhenti bekerja sebagai bentuk protes. Jika tidak tercapai persetujuan antara mereka dengan majikan mereka, maka mogok kerja dapat terus berlangsung hingga tuntutan para karyawan terpenuhi atau setidaknya tercapai sebuah kesepakatan.
Pemogokan kadang digunakan pula untuk menekan pemerintah untuk mengganti suatu kebijakan. Kadang, pemogokan dapat mengguncang stabilitas kekuasaan partai politik tertentu. Suatu contoh terkemuka adalah….
Mogok kerja dapat mengakibatkan kerugian yang besar terutama jika dilakukan oleh karyawan yang bekerja dalam industri yang berpengaruh besar pada masyarakat, seperti perdagangan atau pelayanan publik. Walaupun demikian, dalam UU Tenaga Kerja di banyak negara, termasuk Indonesia, mogok kerja merupakan hak setiap karyawan.
PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Apabila kita mendengar istilah PHK, yang biasa terlintas adalah pemecatan sepihak oleh pihak pengusaha karena kesalahan pekerja. Karenanya, selama ini singkatan ini memiliki konotasi negatif. Padahal, kalau kita tilik definisi di atas yang diambil dari UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan PHK dapat terjadi karena bermacam sebab. Intinya tidak persis sama dengan pengertian dipecat.
Menurut pasal 1 butir 25 UU No.13 Tahun 2003 PHK adalah Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.


2.8. Waktu Kerja
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40
(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima)
harikerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan
atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.

2.9. Peraturan Perundang-undangan yang Masih Tetap Berlaku
Pasal 1 angka 15 UU no.13 th. 2003 tentang hubungan ketenagakerjaan
Pasal 1313 KUHPerdata tentang perjanjian kerja
UU no.13 thn. 2003 tentang perjanjian yang harus jelas



BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan merupakan landasan yuridus bagi setiap pekerja di Indonesia, tidak memandang bulu, baik yang bekerja diperusahaan besar atau perusahaan kecil, sekalipun pekerjaan yang berskala rumahan.
Pekerja harian / lepas adalah sebuah komponen ekonomi kemasyarakatan, yakni penggerak sebuah roda ekonomi bangsa, untuk itu menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja dengan sistem semacam ini.
Dengan diberlakukannya KepMen No 100 Tahun 2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian waktu tertentu memberikan kebebasan kepada pengusaha / perusahaan untuk memberlakukan  sistem kerja seperti ini. Disisi lain juga pekerja harian lepas harus memiliki jaminan akan pekerjaannya kelak agar tidak terjadi kesewenangan terhadap pekerja, karena italah fungsi dan tugas dari pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan.
Tidak adanya perlindungan kerja yang tetap sehingga memberikan keleluasaan kepada majikan / perusahaan melakukan sesuatu sesuka hatinya kepada pekerja harian / lepas.

3.2. Saran
Sesuai dengan ketentuang perundang-undangan undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengingatkan kita akan haknya pekerja, yang sesuia dituangkan di dalam undang-undnag tersebut.
Mengingat hukum itu bersifat dinamis, sehingga mengharuskan kita untuk selalu meperbaharui hukum tersebut, Undang-Undang No 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika masyarakat. Untuk itu diharapka diadakannya perubahan terhadap undang-undang tersebut.
Hak dari pekerja mendapatkan hak yang semestinya didalam undang-undang ini tidak diatur secara terperinci. Didalamnya, untuk itu diharapkan kedepannya didalam memperbaiki sistem dari perangkat hukum yang memadai khususnya untuk ketenagakerjaan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar