MATA KULIAH POLITIK HUKUM
PEMBUATAN PEMBAHARUAN MATERI-MATERI HUKUM
HARUS DISESUAIKAN DENGAN
KEBUTUHAN KEHIDUPAN MASYARAKAT
Disusun Oleh :
Fahmi Nurdiansyah
Sariossa Indri
Siti Pahriyah
Yoga Trianggoro
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN ILMU SOSIAL
FAKULTAS LMU SOSIAL
2012
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis ucapkan kepada Tuhan YME yang telah memberikan kesempatan kepada
kami dalam menyelesaikan tugas
Mata kuliah Politik Hukum.
Terima
kasih kepada Orang tua kami yang
telah memberikan dukungan kepada kami dalam
menyelesaikan makalah ini. Terima kasih pula
kami ucapkan kepada dosen Politik Hukum yang
telah membimbing kami, serta
teman-teman yang ikut berkontribusi dalam menyelesaikan makalah ini.
Demikian
yang dapat kami sampaikan, semoga makalah
ini dapat bermanfaat . Terima Kasih.
Jakarta,
September 2012
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................ i
DAFTAR ISI ..................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang .................................................................................................. 3
B Ruang Lingkup. .................................................................................................. 4`
C. Perumusan Masalah ........................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN
A.Pembuatan Hukum.............................................................................................. 5
B .Perubahan Hukum.............................................................................................. 7
C. hukum Berhadapan dengan Perubahan........................................................................ 9
BAB III PENUTUP
A .Kesimpulan ........................................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................ 11
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pembuatan
hukum
Dalam
menjalankan fungsinya sebagai pengatur kehidupan bersama manusia, hukum harus menjalani suatu proses
panjang dan melibatkan berbagai aktivitas dengan kualitas yang berbeda-beda.
Dlam garis besarnya akivitas tersebut berupa pembuatan hukum dna penegakan
hukum. Yang dimaksud dengan pembuatan hukum disini adalah tidak lain pembuatan
undang-undang. Pembuatan hukum merupakan awal dari bergulirnya proses
pengaturan tersebut. Yang merupakan momentum yang memisahkan keadaan tanpa
hukum dengan keadaan yang diatur oleh hukum yang merupakan pemisah antara dunia
hukum dengan dunia sosial. Sejak saat kejadiaan dalam masyarakat pun mulai
ditundukkan pada taatanan huku. Sebagaimana telah dibicarakan sebelumnya,
tunduk pada tatanan hukum berarti tunduk pada penilaian hukum, ukuran hukum dan
akibat-akibat hukum.
Kita
berbicara tentang bahan dan
struktur dalam rangka pembuatan hukum itu. Bahan di sini menunjuk kepada isi,
sedangkan struktur menunjuk kepada perlengkapan organisatoris yang memungkinkan
hukum itu dibuat.
1. Bahan
hukum
Bahan
pembuatan hukum dimulai sebagai gagasan atau ide yang kemudin diproses lebih
lanjut sehingga pada akhirnya benar-benar menjadi bahan yang siap untuk diberi
sangsi hukum. Gaggasan ini muncul d masyarakat dalam bentuk keinginan agar
suatu masalah yang diatur dalam hukum. Misalnya saja masyarakat menagnggap
bahwa pencemaran dna kerusakan lingkungan sudah menjadi demikain gawat,
sehingga negara perlu campur tangan dengan membuat hukum yang mengatur tentang
masalah tersebut.
Pada
dasarnya kita bisa membagi proses dalam pembuatan hukum ini ke daalm dua
golongan taahp besar , yaitu tahap sosiopolitis dan tahap yuridis. Dalam tahap
sosio politis, maka gagsan awal tadidioleh oleh masyarakat sendiri,
dibicarakan, dikerikik, dipertahankan melalui pertukaran pendapat antara
berbagai golongan dan kekuatan dalam masyarakat. Pada tahap ini, suatu gagasan
mngalami ujian, apakah ia akan bisa terus digelindingkan ataukah berhenti di
tengah jalan. Dalam kejadian terakhir itu, maka gagasan tersebut akan hilang
dan tidak dipermasalahkan lagi oleh dan di dalam masyarakat.
Apabila
gagasan tersebut berhasil, untuk menggelinding terus maka barang tentu bentuk
serta isinya juga mengalami perubahan dibanding pada saat ia muncul. Perubahan
itu menjadikan bentuk dan isi gagasan tersebut makin dipertajam.
Tahap
berikutnya, atau tahap terakhir, adalah pemberian sanksi hukum terhada bahan
tersebut. Tahap ini melibatkan kegiatan intelektual yang murni bersifat yuridis, dan tentunya juga akan
ditangani oleh tenaga-tenaga yang khusus berpendidikan hukum. Yang dimaksud
dengan kegiatan murni yuridis disini, misalnya adalah perumusan dalam bahasa
hukum, meneliti konteksnya dalam sistem hukum yang ada sehingga tidak
menimbulkan gangguan sebagai satu kesatuan sistem, baik dalam konteks mengikuti
tahap-tahap tersebut secara lengkap, tetapi dalam garis besarnya, pembuatan
hukum itu bisa dirinci dalam tahap-tahap sebagai berikut :
a. Tahap
inisiasi : Muncul suatu gagasan dalam masyarakat
b. Tahap
sosio – politis : Pematangan dan Penajaman gagasan
c. Tahap
yuridis : Penyusunan bahan kedalam rumusan hukum dan kemudian di Undang-kan
2. Struktur
Pembuatan Hukum
Penciptaan
atau pengadaan struktur disini menyangkut penyusunan suatu organisasi yang akan
mengatur kelembagaan bagi pembuatan hukum. Pengorganisasian disini tidak hanya
berupa pengadaan pelembagaan melainkan juga mekanisme kerja. Struktur serta
oraganisasi pembuatan hukum di dunia dewasa ini didasarkan pada pembagian
kekuasaan antara legislatif, eksekutuif, yudikatif. Filsafat yang mendasari
pengorganisasian tersebut muncul bersama dengan kebangkitan individualisme dan
Rechstaat di Eropa dan Dunia Barat. Dalam melindungi hak individu, pembagian
kekuasaan antara lembaga-lembaga penyelenggara negara perlu diberlakukan,
seperti pada ajaran Montesquieu yaitu Trias Politika.
Dari
uraian diatas, diketahui, bahwa pengorganisasian pembuatan hukum tidak berdiri
sendiri, melainkan merupakan bagian dari suatu penataan ketatanegaraan yang
lebih luas. Dalam rangka penataan ketatanegaraan yang didasarkan pada filsafat
pemisahan kekuasaan itulah pembuatan hukum dijalankan. Denagn memisahkannya
dari aktivitas kenegaraan yang lain, maka pembuatan hukum selalu bisa berjalan
sebagai proses yang eksklusif, artinya dipercayakan kepada suatu badan yang
berdiri sendiri dan hanya melakukan satu kewenangan saja, yaitu membuat hukum.
Kekuasaan dan kewenangan badan-badan yudikatif serta eksekutif juga tidak boleh
mencampuri badan pembuat hukum. Kendati demikian kita tidak menemukan suatu
praktek pengorganisasian yang mutlak sama pada negara di dunia. Misalnya pada
beberapa negara Eropapengadilan menjalankan kekuasaan yang oleh Dunia dianggap
memasuki kewenangan eksekutif. Sekalipun
gagasan tersebut dituliskan lebih dari dua ratus tahun yang lalu, namun masih
aktif juga disini. Intisari pendapatnya mengenai bagaimana seharusnya hukum itu
dibuat adalah sebagai berikut (Allen 1964 : 467-468)
1. Gaya
hendaknya dan sederhana
2. Istilah-istilah
yang dipilih , hendaknya sedapat mungkin bersifat mutlak dan tidak relatif.
3. Hendaknya
membatasi diri pada hal-hal yang aktual.
4. Hendaknya
jangan rumit
5. Janganlah
masalah pokok yang dikemukakan dikaburkan oleh penggunaan pengecualaian.
6. Jangan berupa penalaran
(argumentatif)
7. Diatas
semua itu isinya hendaknya dipikirkan secara masak terlebih dahulu.
Sinzheimer
Teori
Sinzheimer, Ada beberapa makna yang dapat diberikan mengenai
pengertian perubahan hukum, antara lain perubahan hukum dalam bentuk pemberian
isi konkret terhadap kaidah hukum yang abstrak. Teori ini lebih
lanjut dikembangkan Karl Renner.
Karl Renner
Konsep hukum
dari masyarakat pra-kapitalisme, tanpa mengalami perubahan secara formal, masih
dapat menyesuaikan diri pada masyarakat kapitalisme.
Misalnya Ketika Renner membahas tentang konsep
kepemilikan. Semejak dulu penguasaan atas objek pemilikan itu si pemilik hanya
memiliki hubungan pada objek pemilikan yaitu benda, namun dalam perkembangannya
ke arah kapitalisme telah mengubah secara de facto hubungan tersebut. Bukti
perubahan itu misalnya, banyaknya arus perundang-undangan yang mengalihkan
barang milik menjadi barang umum, dengan demikian, makna abstrak dari hak
milik, yg sementara itu rumusannya tetap saja, telah berubah isinya diakibatkan
bergesernya hubungan-hubungan yg diatur oleh kaidah itu menjadi bersifat
publik.
Max Weber
Perkembangan hukum itu melalui 4 tahapan, yaitu:
1. Pengadaan hukum
melalui pewahyuan (revelation) scr kharismatik (law prophets),
(ini sangat berbeda dgn pakar yang mendasarkan pembuatan hukum dari kaidah yg
ada sebelumnya)
2. Penciptaan dan
penemuan hukum secara empiris oleh para legal honoratiores”.
3. Pembenahan
(imposition) hukum oleh kekuatan-kekuatan sekuler atau teokratis, bersifat
“secular theocratic”
4. Hukum
digarap secara sistematis dan dilakukan secara profesional olh yang memeperoleh
pdd formal hukum.
Friedman
Ada 3 unsur hukum yang berubah:
1. Struktur Hukum
Pola
yang menunjukkan tentang bagaimana hukum itu dijalankan menurut
ketentuan-ketentuan formalnya, struktur ini menunjukkan bagaimana pengadilan,
pembuat hukum dan lain-lain badan serta proses hukum itu berjalan dan
dijalankan.
2. Substansi
Hukum
Adalah peraturan-peraturan yang dipakai oleh para pelaku
hukum pada waktu melaksanakan perbuatan-perbuatan serta hubungan-hubungan
hukum.
Contoh: pada saat pedagang melaksanakan perjanjian antar
sesamanya, pd saat itu ia mendasarkan hubungannya pada peraturan perdagangan,
dan inilah yang disebut dengan substansi hukum.
3. Kultur
hukum
adalah penamaan untuk unsur tuntutan atau permintaan.
Tuntutan tersebut datangnya dari rakyat atau para pemakai jasa hukum, seperti
pengadilan.
Contoh : Jika seorang kreditur menghadapi kredit macet,
maka ia dapat menempuh berbagi alternatif:
- kekeluargaan
- jasa tukang pukul
- arbitrase
- melimpahkan
ke pengadilan.
C. Hukum
Berhadapan dengan Perubahan
Antara sistem hukum dengan lingkungannya terdapat
hubungan yang erat, yaitu hubungan interaksi atau saling tukar-menukar antara
keduanya. Hal ini berarti, bahwa sealin hukum merupakan suatu institusi
normatif yang memberikan pengaruhnya trehadap lingkungannya. Ia juga menerima
pengaruh serta dampak dari lingkungannya tersebut. Salah satu masalah penting
yang dihadapi oleh setiap sistem adalah bagaimana bisa mempertahankan hidup di
tengah-tengah tarikan perubahan-perubahan. Yang mampu bertahan dnegan perubahan
adalah yang mampu mempertahankan eksistensinya.
Masyasrakat senantiasa berubah, tidak ada yang statis. ,
sifat perubahan berbeda-beda, diantaranya : 1) perubahan yang lanmbat, yang
internal, bertambah sedikit demi sedikit, 2) perubahan dalam skala besar,
revolusioner.masing-masing perubahan tersbut melontarkan persoalan-persoalannya
masing-masing., sedangkan hukum juga harus menemukan cara yang berbeda pula
untuk melakukan adaptasi terhadap perubahan tersebut.
perubahan hukum merupakan masalah penting kara dewasa ini
hukum umumnya bersifat tertulis, memaang kepastian hukum lebih terjamin namun
ongkos yang dibayanya pun cukup mahal, yaitu kesulitan beradaptasi dengan
lingkungan sekitar yang mengalami perubahan yang begitu cepat (Raharjo,
197956-69). Perubahan hukum pada dasarnya dimulai dari adanya kesenjangaan
antara hukum dan perubahan masyarakat.
Menurut Renner perubhan hukum di Jerman pada awalnya berlangsng secar
diam-diam tanap membuat peraturan dan sistem hukum baru., perubahan itu juga
memalui proses adaptasi sosial. Salah satu perkembangan dalam masyarakat yang
menuntuk suatu adaptasi khusus dari pihak hukum adalah di bidang kedokteran dan
dan teknologi modern.
Aspek-aspek
Pengubah Hukum
1. Aspek politik
2. Aspek budaya
3. Aspek ekonomi
4. Tren global
5. IPTEK
Dengan mengutip istilah dalam ilmu teknik, perbaharuan
materi hukum harus untuk mengubah masyarakat disebut sosial engineering by law,langkah yang diambil bersifat sistematis,
dimulai dari identifikasi problem sampai pada pemecahannya, yaitu :
1.
Mengenal problem
sebaik-baiknya. Termasuk di dalmnya mngenal masyarakat yang hendak menjadi
sasaran dari penggarapan tersebut.
2.
Memahami
nilai-nilai yang ada di amsyarakat. Dalam hal sosial enginering ini hendak diterapkan pada masyarakat dengan
sektor-sektor kehidupan majemuk, seperti tradisinal, modern, dan perencanaan.
Pada tahap ini ditentukan nilai-nilai dari sektor-sektor yang mana yang
dipilih.
3.
Membuat hipotesa
dan memilih mana yang paling layak untuk bisa dilaksanakan.
4.
Mengikuti jalannya
penerapan hukum dan mengukur efek-efeknya.
Kalau diperhatikan maka penggunaan hukum untuk melakukan
perubahan dalam masyarakat berhubungan erat dengan konsep penyelenggaraan
kehidupan sosial-ekonomi dalam masyarakat. Apabila orang berpendapat bahwa
proses sosial ekonomi itu hendaknya dibiarkan berjalan menurut hukum
kemasyarakatan sendiri, maka hukum itu akan digunakan sebagai instrumen
perubahan. Sebalinya, apabila konsepnya justru merupakan kebalikan maka peranan
hukum menjadi penting untuk membangun masyarakat. Oleh karena itu peranan hukum
yang demikian itu berkaitan erat dengan proses perkembangan masyarakat yang
berdasarkan pada perencanaan. Perecanaan membuat pilihan-pilihan yang dilakukan
secara sadar tentang jalan yang mana dan cara yang bagaimana yang akan ditempuh
oleh masyarakat untuk mencapai tujuan-tujuannya. Apabial pilihan telah
ditentukan, maka pilihan inilah yang akan diwujudkan di dalam hukum.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Antara sistem hukum dengan lingkungannya terdapat
hubungan yang erat, yaitu hubungan interaksi atau saling tukar-menukar antara
keduanya. Hal ini berarti, bahwa sealin hukum merupakan suatu institusi
normatif yang memberikan pengaruhnya trehadap lingkungannya. Ia juga menerima
pengaruh serta dampak dari lingkungannya tersebut. Salah satu masalah penting
yang dihadapi oleh setiap sistem adalah bagaimana bisa mempertahankan hidup di
tengah-tengah tarikan perubahan-perubahan. Ynag mampu bertahan dnegan perubahan
adalah yang mampu mempertahankan eksistensinya. hukum untuk melakukan perubahan
dalam masyarakat berhubungan erat dengan konsep penyelenggaraan kehidupan
sosial-ekonomi dalam masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Rahardjo, Satjipto,
Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya bahkti,
2000.
Daliyo, J.B,
Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1995.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar