Halaman

Rabu, 03 Oktober 2012

pertanyaan latar belakang hukum agraria


1.      Jelaskan latar belakang adanya hukum agraria di Indonesia !
2.      Apa hubungan hukum agraria dengan hukum pertdata ?
3.      Bagaimana upaya dan proses  untuk menentukan kepemilkan tanah ?
4.      Bagaimana hubungan tanah adat (ulayat) dengan hukum agraria ?
5.      Bagaimana peranan atau peran hukum agraria sehubungan dengan tanah sebagai fungsi social apabila dikaitkan dengan Pasal 33 UUD 45 ayat 3 ?
6.      Berikan tanggapan, konsep hukum agraria yang kita inginkan seperti apa !

Jawaban

1.      pada saat itu hukum agrarian memilki dualism, dengan berlakunya hukum adat di samping hukum agrarian yang didasarkan pada hukum agrarian yang didasarkan pada Hukum Barat, sehingga bagi rakyat dan penduduk asli hukum agraria  tersebut sebagai hasil produk penjajahan tidak menjamin kepastian hukum. Sehubungan dengan kondisi hukum yang diperlukan di Indonesia ini, dirasa perlu adanay hukum nasional yang berdasarkan pada hukum adat tentang tanah walaupun dalam konteks yang sederhana namun hal ini menjamin adanya kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsure-unsur yang ada pada hukum agama. Maka dengan terinspirasi dari UUD Pasal 33 No. 3 adanya rapat pembentukan panitia agrarian di Yogyakarta yang diketuai oleh Sarimin Rekso Diharjo  meskipun baru pada tahun 1960 terbentuklah Undang-Undang yang secara resmi pengatur pertanahan di Indonesia. Dengan adanya hukum agrarian nasional member kemungkinan tercapainya fungsi bumi, air, dan ruang angkasa yang menitikberatkan kepada rakyat Indonesia serat memnuhi pula keperluannya menurut tantangan zaman dalam segala yang menyangkut agrarian.
2.      Sengketa-sengketa tanah disebabkan tidak jelasnya status tanah . bila hal tersebut tidak dibicarakan jalan keluarnya, dengan peraturan-peraturan yang konkrit sulit diciptakan kepastian hukum, yang tentunya akan menghambat pembangunan secara keseluruhan. Maka  dari itu selain adanya hukum agraria yang mengatur hak pemilikan tanah, maka diatur pula proses pemindahan pemilikan tanah misalnay lewat jual beli dimana disini juga melibatkan hukum perdata.
3.      Proses pemilikan tanah yaitu adanya tanah milik perseorangan  erfelijik individueel gerbrruikrecht” atau hak milik tanah komunal “communal Bezif” proses pemilikian tanah antara keduanya hanyalah bersifat teoritis karena keduanya dapat diwariskan.
Adapun upaya menetntukan kepemilikan tanah bisa dengan :
-          Pembukaan tanah yaitu siapa yang mempunyai izin dari pemerintah setempat dan mempunyai surat resmi pembukaan atau pemilkian tanah maka dialah pemiliknya
-          Seseorang atau badan yang memilki tanah atas pemeberian oleh pemerintah  seperti desa, marga, badan-badan hukum atau instansi milki pemerintah
-          Atas pernyataan undang-undang
-          Karena title menurut hukum adat yaitu mewarisi pembelian, penukaran, penerimaan, hadiah dan sebagainya.
-          Pengaruh lampau waktu (dakuarsa) yaitu karena tanah lama tidak diurus oleh sang pemilik maka hakimlah yang berhak menentukan siap pemiliknya
4.      Hubungan hukum agrarian dengan hukum adat yaitu tanah yang merupakan hakjat hidup orang banyak perlu ditata kembali penggunaanya, hal tersebut merupakan konsekuensi dari UU No. 5 tahun 1960, tentang peraturan pokok-pokok agraris yang mencakup atas bumi, air, dan ruang angkasa dengan hukum adat sebagi landasan pokok. Maka, ketika pemerintah menyusun undang-undang hukum agrarian, para penyusun tidak lupa meliahat aspek agama dan aspek adat yang tak lupu dari masyarakat Indonesia.
5.      Menurut UUD 45 pasal 33 ayat 3 mengatakan bahwa : bumi, air dan kekayaan alam yang terakndung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi disini ketika pemerintah mengatur hak pemelikan tanah untuk perorang atau kelompok, pemerintah juga mengatur tanah yang ada di bumi pertiwi ini untuk kepentingan umum (sosial) seperti untuk jalan raya, rumah sakit, pasar, dsb
6.      Pada dewasa ini banyak konflik yang berkepanjangan yang bahkan sulit diselesaikan akrena adanya pemalsuan akta atau surat tanah, atau pun adanay perbedaan persepsi pemilikan tanah secara hukum agrarian atau pun hukum adat. Konsep agraria yang saya harapkan adalah adanya kejelasan dna ketegasan kepada pihak yang memiliki sertifikat atau surat tanah yang ganda, sehingga tidak menimbulkan konflik ynag bahkan sampai menghilangkan nyawa,



Tidak ada komentar:

Posting Komentar