1. Jelaskan latar belakang adanya hukum
agraria di Indonesia !
2. Apa hubungan hukum agraria dengan hukum
pertdata ?
3. Bagaimana upaya dan proses untuk menentukan kepemilkan tanah ?
4. Bagaimana hubungan tanah adat (ulayat)
dengan hukum agraria ?
5. Bagaimana peranan atau peran hukum agraria
sehubungan dengan tanah sebagai fungsi social apabila dikaitkan dengan Pasal 33
UUD 45 ayat 3 ?
6. Berikan tanggapan, konsep hukum agraria
yang kita inginkan seperti apa !
Jawaban
1. pada saat itu hukum agrarian memilki
dualism, dengan berlakunya hukum adat di samping hukum agrarian yang didasarkan
pada hukum agrarian yang didasarkan pada Hukum Barat, sehingga bagi rakyat dan
penduduk asli hukum agraria tersebut
sebagai hasil produk penjajahan tidak menjamin kepastian hukum. Sehubungan
dengan kondisi hukum yang diperlukan di Indonesia ini, dirasa perlu adanay
hukum nasional yang berdasarkan pada hukum adat tentang tanah walaupun dalam
konteks yang sederhana namun hal ini menjamin adanya kepastian hukum bagi
seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsure-unsur yang ada pada
hukum agama. Maka dengan terinspirasi dari UUD Pasal 33 No. 3 adanya rapat
pembentukan panitia agrarian di Yogyakarta yang diketuai oleh Sarimin Rekso
Diharjo meskipun baru pada tahun 1960
terbentuklah Undang-Undang yang secara resmi pengatur pertanahan di Indonesia.
Dengan adanya hukum agrarian nasional member kemungkinan tercapainya fungsi
bumi, air, dan ruang angkasa yang menitikberatkan kepada rakyat Indonesia serat
memnuhi pula keperluannya menurut tantangan zaman dalam segala yang menyangkut
agrarian.
2. Sengketa-sengketa tanah disebabkan tidak
jelasnya status tanah . bila hal tersebut tidak dibicarakan jalan keluarnya,
dengan peraturan-peraturan yang konkrit sulit diciptakan kepastian hukum, yang
tentunya akan menghambat pembangunan secara keseluruhan. Maka dari itu selain adanya hukum agraria yang
mengatur hak pemilikan tanah, maka diatur pula proses pemindahan pemilikan
tanah misalnay lewat jual beli dimana disini juga melibatkan hukum perdata.
3. Proses pemilikan tanah yaitu adanya tanah
milik perseorangan “erfelijik
individueel gerbrruikrecht” atau hak milik tanah komunal “communal Bezif”
proses pemilikian tanah antara keduanya hanyalah bersifat teoritis karena
keduanya dapat diwariskan.
Adapun upaya menetntukan kepemilikan tanah
bisa dengan :
-
Pembukaan tanah yaitu siapa yang mempunyai izin dari
pemerintah setempat dan mempunyai surat resmi pembukaan atau pemilkian tanah
maka dialah pemiliknya
-
Seseorang atau badan yang memilki tanah atas pemeberian
oleh pemerintah seperti desa, marga,
badan-badan hukum atau instansi milki pemerintah
-
Atas pernyataan undang-undang
-
Karena title menurut hukum adat yaitu mewarisi
pembelian, penukaran, penerimaan, hadiah dan sebagainya.
-
Pengaruh lampau waktu (dakuarsa) yaitu karena tanah
lama tidak diurus oleh sang pemilik maka hakimlah yang berhak menentukan siap
pemiliknya
4. Hubungan hukum agrarian dengan hukum adat
yaitu tanah yang merupakan hakjat hidup orang banyak perlu ditata kembali
penggunaanya, hal tersebut merupakan konsekuensi dari UU No. 5 tahun 1960, tentang
peraturan pokok-pokok agraris yang mencakup atas bumi, air, dan ruang angkasa
dengan hukum adat sebagi landasan pokok. Maka, ketika pemerintah menyusun
undang-undang hukum agrarian, para penyusun tidak lupa meliahat aspek agama dan
aspek adat yang tak lupu dari masyarakat Indonesia.
5. Menurut UUD 45 pasal 33 ayat 3 mengatakan
bahwa : bumi, air dan kekayaan alam yang terakndung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi disini
ketika pemerintah mengatur hak pemelikan tanah untuk perorang atau kelompok,
pemerintah juga mengatur tanah yang ada di bumi pertiwi ini untuk kepentingan
umum (sosial) seperti untuk jalan raya, rumah sakit, pasar, dsb
6. Pada dewasa ini banyak konflik yang
berkepanjangan yang bahkan sulit diselesaikan akrena adanya pemalsuan akta atau
surat tanah, atau pun adanay perbedaan persepsi pemilikan tanah secara hukum
agrarian atau pun hukum adat. Konsep agraria yang saya harapkan adalah adanya
kejelasan dna ketegasan kepada pihak yang memiliki sertifikat atau surat tanah
yang ganda, sehingga tidak menimbulkan konflik ynag bahkan sampai menghilangkan
nyawa,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar