Halaman

Sabtu, 05 Januari 2013

Reformasi Birokrasi



Berbagai tragedi yang terjadi di tanah air adalah refleksi kegagalan sitem birokrasi negara ini. Sebagai sebuah sistem, sistem administrasi negara sangat dipengaruhi oleh subsistem lainnya, seperti subsistem ekonomi, hukum, politik, dan budaya. Di Indonesia masalah administrasi yang sangat fundamental adalah sitem pemerintahan peninggalan kolonial yang berorientasi pemenuhan kepentingan penguasa dari pada pemenuhan hak sipil., yang kedua adalah kualitas dsan kompetensi aparat birokrasi yang disebabkan oleh kesalahan rekrutmen yang tdiak berbasis kepada job analysist. Pada saat ini pembangunan administrasi dapat dikatakan sangat termaginalisasi oleh pembangunan ekonomi, hukum, politik dan budaya.
Kualitas birokrasi saling berkaitan dengan fungsi yang lain. Fungsi tersebut dapat diklasifikasikan dalam tiga faktor, yaitu level kebijakan, level institusional, dan level operasional. Selain itu beberapa faktor yang memepengaruhi korupsi di Indonesia yaitu yang pertama adalah faktor budaya. Korupsi sudah menjadi bagian dari praktik sehari-hari pelayanan publik di Indonesia.yang kedua adalah faktor individu dimana perilaku individu bersifat unik dan snagat tergantung pada mentalitas dan moralitas yang diyakini sebagai kebenaran, kejujuran, dan keadilan. Perilaku individu ini sangat berkaitan dengan kesempatan yang dimiliki seseorang dalam kapasitasnya sebagai pemegang kekuasaan dan jabatan. Yang ketiga adalah faktor organisasi dan management dimana organisasi kepemerintahan sering kali tidak memiliki keseimbangan antara tugas, wewenang, dan tanggung jawab bagi anggota organisasi. Yang ke empat adalah faktor historis, dimana perspektif sejarah bangsa, birokrasi di Indonesia adalah warisan kolonial yang syarat denagn kepentingan kekuasaan.
Reformasi administrasi sangat penting dan sudah dilaksanakan di beberapa negara diantaranya US, Singapur, Malaysia, Korea Selatan, dll. Kata “irreformable” dalam reformasi administrasi hanya berlaku bagi pemimpin yang tdiak berani mengambil resiko politik. Reformasi adminitrasi dapat dimulai dnegan merestrukturisasi lembaga dan merevitalisasi pegamai negeri, mengkooptasi birokrasi dan BUMN dari kepentingan politik, dan memutuskan mata rantai relasi kolusif antara politisi, politisi dan birokrat dan pebisnis.
Reshuffle kabinet ahrus memperhatikan kondisi objektif ayng terjadi, apakah emmang disebabkan oelh ketidak mampuan para menteri yang menajlankan pemerintahan, kegagalan presidan dalam memimpin pemerintahan, dan atau memang disebabkan oleh mesin birokrasi yang menyebabkan stagnasi pemerintahan. Kesulitan yang paling besar untuk mempercepat solusi permasalahan bangsa Indonesai disebabkan oleh minimnya komitmen politik dan kompetensi untuk melakukan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi negara harus bermula dari visi dan komitmen orang nomor satu di negara ini.
Belajar dari Kore Selatan yang sudah melakuakn reformasi administarsi kunci terjadinya reposisi dan revitalisasi administrasi adalah komitmen dan visi dari kepemimpinan politik negara ini untuk mengagendakan hal tersebut menjadi gerakan nasional pembaruan administrasi negara.reformasi birokrasi bukanlah ahnya sekedar perubahan struktur dan reposisi birokrasi. Lebih dari itu, harus meliputi perubahan sistem politik dan hukum secara menyeluruh, perubahan sikap mental dan budaya birokrat dan masyarakat, serta perubahan mindset dan komitmen pemerintah serta partai politik.
Strategi profesionalisasi birokrasi yang pertama melaui penguatan peran dan fungsi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negaar dan Lembaga Administrasi Negara sebagai motor reformasi administrasi.yang kedua adalah penataan sistem birokrasi negara harus merupakan program yang terintegrasi dari hulu samapai hilir dalam bidang –bidang pembangunan nasional. Hal lain yang ahrus dilakukan adalah penyusunan Undang-Undang tentang Prosedur Administrasi Pemerintahan. Selanjutnya adanya pakta integritas dan komitmen semua pihak diantaranya pemerintah (PNS), masyarakat, pebisnis.lalu adanya citizen charter yaitu komitmen pemerintah untuk memenuhi harapan-harapan masyarakat.
Reformasi birokrasi harus dipenuhi dnegan pewujudan jalan barureformasi birokrasi. Jalan abru tersebut tidak alin adalah pemberian jaminan kepastian hukum atas administarsi pemerintahan di negeri ini. Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara telah memulai langkah reformasi birokrasi dengan merintis penyusunan Rancangan Undnang-Undang Administrasi Pemerintahan (RUU AP). Baik bagi paar apejabat birokrasi maupun masyarakatinstrumentasi pasal-pasal dalam RUU AP dimaksudkan untuk mengatur perilaku pejabat birokrasi dalam pelaksanaan pemerintahan. RUU AP ini diharapkan menajdi pilar reformasi birokrasi di Indonesia.
Ada daua alasan tentang kebutuhan terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU AP)./ pertaam Undang-Undang ini tidak dimaksudkan mengatur secara detail pelayanan yang diberikan instansi pemerintah. Kedua, UU AP hanya akan memuat prosedur umum dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam keputusan administrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar