Berbagai
tragedi yang terjadi di tanah air adalah refleksi kegagalan sitem birokrasi
negara ini. Sebagai sebuah sistem, sistem administrasi negara sangat
dipengaruhi oleh subsistem lainnya, seperti subsistem ekonomi, hukum, politik,
dan budaya. Di Indonesia masalah administrasi yang sangat fundamental adalah
sitem pemerintahan peninggalan kolonial yang berorientasi pemenuhan kepentingan
penguasa dari pada pemenuhan hak sipil., yang kedua adalah kualitas dsan
kompetensi aparat birokrasi yang disebabkan oleh kesalahan rekrutmen yang tdiak
berbasis kepada job analysist. Pada
saat ini pembangunan administrasi dapat dikatakan sangat termaginalisasi oleh
pembangunan ekonomi, hukum, politik dan budaya.
Kualitas
birokrasi saling berkaitan dengan fungsi yang lain. Fungsi tersebut dapat
diklasifikasikan dalam tiga faktor, yaitu level kebijakan, level institusional,
dan level operasional. Selain itu beberapa faktor yang memepengaruhi korupsi di
Indonesia yaitu yang pertama adalah faktor budaya. Korupsi sudah menjadi bagian
dari praktik sehari-hari pelayanan publik di Indonesia.yang kedua adalah faktor
individu dimana perilaku individu bersifat unik dan snagat tergantung pada
mentalitas dan moralitas yang diyakini sebagai kebenaran, kejujuran, dan
keadilan. Perilaku individu ini sangat berkaitan dengan kesempatan yang
dimiliki seseorang dalam kapasitasnya sebagai pemegang kekuasaan dan jabatan.
Yang ketiga adalah faktor organisasi dan management dimana organisasi
kepemerintahan sering kali tidak memiliki keseimbangan antara tugas, wewenang,
dan tanggung jawab bagi anggota organisasi. Yang ke empat adalah faktor
historis, dimana perspektif sejarah bangsa, birokrasi di Indonesia adalah
warisan kolonial yang syarat denagn kepentingan kekuasaan.
Reformasi
administrasi sangat penting dan sudah dilaksanakan di beberapa negara
diantaranya US, Singapur, Malaysia, Korea Selatan, dll. Kata “irreformable” dalam reformasi
administrasi hanya berlaku bagi pemimpin yang tdiak berani mengambil resiko
politik. Reformasi adminitrasi dapat dimulai dnegan merestrukturisasi lembaga
dan merevitalisasi pegamai negeri, mengkooptasi birokrasi dan BUMN dari
kepentingan politik, dan memutuskan mata rantai relasi kolusif antara politisi,
politisi dan birokrat dan pebisnis.
Reshuffle
kabinet ahrus memperhatikan kondisi objektif ayng terjadi, apakah emmang
disebabkan oelh ketidak mampuan para menteri yang menajlankan pemerintahan,
kegagalan presidan dalam memimpin pemerintahan, dan atau memang disebabkan oleh
mesin birokrasi yang menyebabkan stagnasi pemerintahan. Kesulitan yang paling
besar untuk mempercepat solusi permasalahan bangsa Indonesai disebabkan oleh
minimnya komitmen politik dan kompetensi untuk melakukan reformasi birokrasi.
Reformasi birokrasi negara harus bermula dari visi dan komitmen orang nomor
satu di negara ini.
Belajar
dari Kore Selatan yang sudah melakuakn reformasi administarsi kunci terjadinya
reposisi dan revitalisasi administrasi adalah komitmen dan visi dari
kepemimpinan politik negara ini untuk mengagendakan hal tersebut menjadi
gerakan nasional pembaruan administrasi negara.reformasi birokrasi bukanlah
ahnya sekedar perubahan struktur dan reposisi birokrasi. Lebih dari itu, harus
meliputi perubahan sistem politik dan hukum secara menyeluruh, perubahan sikap
mental dan budaya birokrat dan masyarakat, serta perubahan mindset dan komitmen
pemerintah serta partai politik.
Strategi
profesionalisasi birokrasi yang pertama melaui penguatan peran dan fungsi
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negaar dan Lembaga Administrasi Negara
sebagai motor reformasi administrasi.yang kedua adalah penataan sistem
birokrasi negara harus merupakan program yang terintegrasi dari hulu samapai
hilir dalam bidang –bidang pembangunan nasional. Hal lain yang ahrus dilakukan
adalah penyusunan Undang-Undang tentang Prosedur Administrasi Pemerintahan.
Selanjutnya adanya pakta integritas dan komitmen semua pihak diantaranya
pemerintah (PNS), masyarakat, pebisnis.lalu adanya citizen charter yaitu
komitmen pemerintah untuk memenuhi harapan-harapan masyarakat.
Reformasi
birokrasi harus dipenuhi dnegan pewujudan jalan barureformasi birokrasi. Jalan
abru tersebut tidak alin adalah pemberian jaminan kepastian hukum atas
administarsi pemerintahan di negeri ini. Kementrian Pendayagunaan Aparatur
Negara telah memulai langkah reformasi birokrasi dengan merintis penyusunan
Rancangan Undnang-Undang Administrasi Pemerintahan (RUU AP). Baik bagi paar
apejabat birokrasi maupun masyarakatinstrumentasi pasal-pasal dalam RUU AP
dimaksudkan untuk mengatur perilaku pejabat birokrasi dalam pelaksanaan
pemerintahan. RUU AP ini diharapkan menajdi pilar reformasi birokrasi di
Indonesia.
Ada
daua alasan tentang kebutuhan terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan
(UU AP)./ pertaam Undang-Undang ini tidak dimaksudkan mengatur secara detail
pelayanan yang diberikan instansi pemerintah. Kedua, UU AP hanya akan memuat
prosedur umum dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam keputusan
administrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar