UJIAN AKHIR SEMESTER
MATA KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL
Disusun Oleh :
Siti Pahriyah
4115101497
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN ILMU SOSIAL
FAKULTAS LMU SOSIAL
2012
pertanyaan
1. Jelaskan maknaHukum Internasional !
2. Jelaskan subtek-subyek Hukum Internasional !
3. Jelaskan wilayah negara
meliputi apa saja dan beri alasan-alasannya !
4. Jelaskan sumber-sumber Hukum Internasional yang anda
ketahui !
Jawaban
1. Hukum internasional adalah hukum
bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa
dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku
dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum
antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan
antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Menurur Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH bahwa Hukum
Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas negara dengan subyek Hukum Internasional lainnya
yang bukan negara satu sama lain
2.
Negara
Menurut
Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu
negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
penduduk yang tetap, mempunyai wilayah (teritorial) tertentu; pemerintahan yang sah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
penduduk yang tetap, mempunyai wilayah (teritorial) tertentu; pemerintahan yang sah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
Organisasi
Internasional
Organisasi
internasional mempunyai klasifikasi, yakni:
a.Organisasi
internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan
yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
b.Organisasi
internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang
bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International
Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
c.Organisasi
internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global,
antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe
Union.
Palang
Merah Internasional
Pada
awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang
lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan
Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan.
Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan
simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah
Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara
itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International
Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.
Tahta
Suci Vatikan
Tahta
Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat
Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan
mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada
sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci
sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan
kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas
pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral
saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik
sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia.
Kelompok
Pemberontak/Pembebasan
Kaum
belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu
negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan
negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan
terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar
kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang
dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai
pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai
tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi.
Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang
mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek
hukum internasional
Individu
Lahirnya
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of
Human Rights)pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa
konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, menyatakan individu
adalah sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.
Perusahaan
Multinasional (MNC)
Eksistensi
MNC dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di
beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan
dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan
kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi,
struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.
3. bagian-bagian
dari wilayah negara tersebut, sebagai berikut:
a. Wilayah
daratan termasuk tanah dibawahnya
- Wilayah perairan
- Wilayah dasar laut dan tanah dibawahnya, yang
terletak di bawah wilayah perairan.
- Wilayah ruang udara
Wilayah Daratan
Termasuk Tanah di bawahnya
Wilayah
daratan adalah bagian dari wilayah negara dimana rakyat atau penduduk negara
itu bermukim secara permanen. Demikian pula diwilayah daratan itu pula
pemerintah negara melaksanakan dan mengendalikan segala kegiatan
pemerintahannya. Wilayah daratan antara negara yang satu dengan yang lainnya,
haruslah tegas batas-batasnya. Pada umumnya garis batas wilayah daratan
ditetapkan berdasarkan perjanjian-perjanjian garis batas wilayah antara
negara-negara yang berbatasan. Ada pula garis batas wilayah antara dua negara
berupa sungai yang mengalir di perbatasan wilayah negara-negara yang
bersangkutan. Dalam hal yang demikian, maka garis batas wilayah antara kedua
negara pada tengah-tengah dari aliran sungai tersebut. Atau dapat pula garis
batas wilayah pada sungai tersebut ditetapkan pada bagian-bagian terdalam dari
aliran sungai, yang disebut thalweg.
Termasuk pula dalam ruang lingkup wilayah daratan
adalah tanah dibawah daratan tersebut. Mengenai batas kedalaman dari tanah
dibawah wilayah daratan yang merupakan bagian wilayah negara, tidak atau belum
terdapat pengaturannya dalam hukum internasional positif. Oleh karena itu
dapatlah dikatakan, bahwa kedaulatan negara atas tanah dibawah wilayah
daratannya sampai pada kedalaman yang tidak terbatas. Kedaulatan negara
tersebut meliputi pula sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.
Wilayah Perairan
Laut Territorial dan
Zona Tambahan
Kedaulatan
negara pantai selain di wilayah daratan dan perairan pedalamannya, perairan kepulauannya,
juga meliputi laut teritorial, ruang udara diatasnya dan dasar laut serta
lapisan tanah dibawahnya. Ketentuan tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan
ini diatur dalam pasal 3 dan pasal 33 United Nations Convention on the
Law of the Sea (UNCLOS) yang disahkan oleh PBB pada tahun 1982.
Indonesia sendiri mengeluarkann Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 ini mengenai
ratifikasi UNCLOS.
Dalam ketentuan ini, batas laut teritorial tidak
melebihi batas 12 mil laut diukur dari garis pangkal normal. Untuk negara-negara
kepulauan yang mempunyai karang-karang di sekitarnya, garis pangkalnya adalah
garis pasang surut dari sisi karang ke arah laut. Bagian ini juga membahas
tentang perairan kepulauan, mulut sungai, teluk, instalasi pelabuhan, penetapan
garis batas laut teritorial antara negara-negara yang pantainya berhadapan atau
berdampingan serta lintas damai. Mengenai zona tambahan, menentukan bahwa
Negara pantai dalam zona tersebut bisa melaksanakan pengawasan yang diperlukan
guna mencegah pelanggaran undang‑undang menyangkut bea cukai, fiskal, imigrasi,
dan saniter dalam wilayahnya, namun tidak boleh lebih dari 24 mil laut.
Selat Yang Digunakan
Untuk Pelayaran Internasional
Rezim lintas melalui
selat-selat yang digunakan untuk pelayaran internasional tak mempengaruhi
status hukum perairannya atau pelaksanaan kedaulatan atau yurisdiksi oleh
negara yang berbatasan dengan selat-selat tersebut terhadap perairan, dasar
laut, tanah dibawahnya serta ruang udara diatasnya. Bagian ini juga membahas
lintas transit. Ketentuan ini diatur dalam pasal 41 UNCLOS.
Zona Ekonomi
Eksklusif
Merupakan
suatu wilayah diluar dan berdampingan dengan laut territorial yang tidak
melebihi jarak 200 mil laut. Dalam United Convention on the Law of the
Sea (UNCLOS III) tahun 1982 ketentuan tentang Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE) diatur dalam pasal 55 tentang Rezim Hukum Khusus Zona Ekonomi Eksklusif.
Pasal ini berbunyi, “zona ekonomi eksklusif adalah suatu daerah diluar dan
berdampingan dengan laut teritorial yang tunduk pada rezim hukum khusus yang
ditetapkan dalam Bab ini berdasarkan mana hak-hak dan yurisdiksi negara pantai
dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan negara lain, diatur oleh ketentuan-ketentuan
yang relevan Konvensi ini”.53 Berkenaan
dengan ZEE ini, pemerintah pada tahun 1983 mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
4.
Sumber hukum yang dipakai oleh Mahkamah
lnternasional dalarn memutuskan masalah-masalah tersebut tercantum dalam Pasal
38 Piagam Mahkamah lnternasional, yaitu sebagai berikut.
a.Perjanjian
internasional (Traktat atau treaty)
Traktat atau treaty adalah perjanjian yang dibuat oleh
dua negara atau Iebih, mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi
kepentingan dari mereka yang bersangkutan. Traktat kontrak biasanya berbentuk
penanjian antara beberapa negara yang hasil-hasil dari perjanjian tersebut
hanya mengikat negaralnegara yang berkepentingan (eksklusif). Jadi, perjanjian
tersebut akan menjadi sumber hukum bagi yang menandatangani.
b.Kebiasaan-kebiasaan
internasional
Kebiasaan-kebiasaan internasional adalah
kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di dalam praktik pergaulan
internasionaI._Kebiasaan merupakan adat-istiadat yang sudah memiliki kekuatan
hukum, dan kaidah-kaidah tersebut berasal dari adat-istiadat atau praktik-praktiktertentu
dalam hubungan antarbangsa yang dikembangkan dalam bidang berikut.
1)
Hubungan-hubungan diplomatik antarnegara.
2)
Praktik-praktik organisasi internasional.
3)
Perundang-undangan negara, keputusan-keputusan pengadilan nasional, praktik-praktik
militer, dan administrasi negara.
C.Keputusan
pengadilan
Keputusan pengadilan disebut dengan yurisprodensi.
Yurisprodensi dapat dijadikan sebagai sumber hukum internasional. Keputusan
pengadilan tidak hanya terbatas pada keputusan badan peradilan intemasional,
namun termasuk juga keputusan badan peradilan nasional negara-negara.
d.Doktrin
(pendapat para ahli)
Pendapat-pendapat
para ahli yang terkemuka merupakan salah satu sumber hokum intemasional. Dalam
penyidikan suatu perkara, sering tidak ditemukan adanya norma hokum yang dapat
dipergunakan untuk menyelesaikan perkara tersebut. Maka dari itu, untuk
menyelesaikan perkara tersebut hakim menggunakan salah satu pendapat dari para
ahli yang telah menjadi sumber hukum dan diterima oleh masyarakat internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar